Kok aparatur negara diam saja, bisa2 dituduh dapat bagian Lhooo
----------------------------------------------------------
From: JARAK - Jaringan Anti Korupsi <j_a_r_a_k@yahoo.com>
Date: Friday, January 6, 2012, 11:52 AM
Kepada Yth
Walikota Surabaya
Dengan Hormat,
Bersama ini kami menyampaikan bahwa dalam pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran di kota Surabaya dengan rincian:
kode
pembayaran : 2500.0002.10.9442
nama
pekerjaan : mobil tangga pemadam kebakaran min 52 m
waktu
mulai : 25 Januari
2010
periode : eProc putaran IV TA 2010
waktu pengumuman pemenang : 10 maret 2010
penetapan pemenang : 30 Maret 2010
masa pelaksanaan : 6 bulan
awal kontrak : April 2010
akhir pelaksanaan : Nopember
2010
pemenang : CV. Kenari Jaya
Penawaran : Rp. 13.999.898.000,-
Dimana dalam pengadaan ini pencairan dana telah dilakukan 31 Desember 2010 dengan nomor SP2D 18709
Dimana
saat dana dicairkan 31 Desember 2010 tersebut , patut diduga barang
yang diadakan belum datang. Diduga barang baru datang sekitar bulan
Januari/ Februari 2011.
Patut diduga ketika barang datang
Januari/ Pebruari 2011, dilakukan uji coba, ternyata barang yang dikirim
tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan, dan
barang dikembalikan. Dan barang sampai sekarang
(Januari 2012) tidak ada atau belum dikirim.
Dari kronologis peristiwa ini, kami menyampaikan:
a.
panitia pengadaan, dalam hal ini pengadaan mobil tangga pemadam
kebakaran minimal 52 meter, jika melihat penawaran, dimana jika barang
yang ditawarkan oleh penyedia barang, dalam hal ini CV. Kenari Jaya,
tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, maka seharusnya tidak
ditetapkan sebagai pemenang
b. jika sampai saat akhir waktu
pelaksanaan pekerjaan, barang belum dikirim, harusnya mulai dihitung
denda sebagaimana ketentuan yang berlaku.
c. karena barang yang
dikirim tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, lalu dikembalikan, dan
sampai saat barang belum dikirim ( 1 tahun lebih dari masa akhir
pelaksanaan) seharusnya tidak dilakukan pencairan dana, dan seharusnya
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA), melakukan
pemutusan kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan sejak bulan Januari
atau Pebruari 2011. Dan penyedia
barang dikenakan blacklist.
d. kenapa sampai saat ini hal itu tidak
dilakukan tindakan demikian? dan dilakukan pembayaran, meskipun ada info
bahwa dana tersebut diblokir dan baru bisa dicairkan setelah barang
selesai dikirim nantinya (sampai saat ini, Januari 2012)?
Demikian surat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya, 3 Januari 2012
Hormat kami,
JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Drs. M. Eko Rusianto
HP: 085851391999
[Non-text portions of this message have been removed]
+++
:-) Do...., Real, Respect, Warm, Interact, Related, Short-Informative
:-( Don't., OneLiner, scam, MLM pyramid spam scheme, illegal-SARA
*_^ Just Friday 4 Selling or promote your Service/Product
No comments:
Post a Comment