Benarkah UU Anti Korupsi & Perpres 54/2010 sudah tak berlaku
??
_________________________________
Joko Waspodo <joko..@...> menulis
http://koran-nusantara.blogspot.com/2012/04/agraria-tidak-benar-jika-dikatakan-ada.html
Tidak Benar Jika Dikatakan Ada Korupsi (Pembelian Fiktif) Mobil Pemadam
Kebakaran Surabaya
Rp. 14 Milyar
Adanya
Info
bahwa telah terjadi korupsi (pembelian fiktif) mobil pemadam kebakaran
di Surabaya adalah tidak benar. Bantahan terhadap info yang
keliru itu telah dimuat oleh berita di media massa sebagaimana dibawah
ini.
Intinya, bahwa tidak terjadi korupsi adalah karena:
1.
Polisi dalam hal ini Polda Jatim sudah menyatakan tidak ada kerugian
negara
artinya bisa bebas dari tuduhan korupsi. Untuk itu sebagai warga negara
yang baik tentunya harus hanya mempercayai & mentaati apa yang
telah menjadi pendapat yang disampaikan penyidik dari Polda Jatim ini.
2.
Oleh
karenanya sangat tidak tepat adanya pendapat yang dikatakan bahwa itu
berdasar Perpres 54/2010 bahwa CV Kenari Jaya harus dikenakan denda
(atau jaminan pelaksanaannya dicairkan), yakni sebesar 5% (mungkin
dihitung dengan hitungan
1 per mil/hari) dan dikenakan blacklist, dengan alasan bahwa CV Kenari
jaya sampai masa kontrak habis (masa kontrak 90 hari kerja) ditambah 50
hari kerja setelah masa kontrak habis sama sekali belum mengirim barang
sesuai dalam kontrak yakni mobil pemadam kebakaran. Bahkan dituduh
melakukan korupsi karena belum mengerjakan sama sekali kok sudah
dibayar.
3. Hal yang tidak dipahami oleh yang mengkritik itu
adalah, bahwa Perpres 54/2010 itu hanya berlaku pada saat proses lelang
berlangsung, yakni saat pengumuman lelang, peemasukan penawaran peserta
lelang, evaluasi dan saat pengumuman pemenang. Setelah kontrak dibuat,
yang berlaku bukan lagi Perpres 54/2010, tapi yang berlaku perikatan
jual beli sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHper). Berbeda dengan Perpers 54/2010 yang merupakan
peraturan yang merupakan bagian dari hukum Publik, sedangkan KUHper
adalah merupakan wilayah hukum Privat, yakni kesepakatan &
perjanjian
para pihak, yakni CV Kenari Jaya dengan PPK (pejabat pembuat komitmen)
dan PA (pengguna anggaran), yang merupakan wakil dari pemerintah kota
Surabaya, dalam hal ini dinas pemadam kebakaran.
4. Karena sudah
memasuki wilayah hukum privat, yang berlaku adalah kesepakatan para
pihak. Dan ada kesepahaman antara CV Kenari Jaya dengan dinas pemadam
kebakaran Surabaya, karena masa kontrak habis yakni bulan September 2010
masa kontrak habis, sedangkan barang yakni mobil pemadam kebakaran
masih dalam persiapan agar tidak mengecewakan, maka bulan desember 2010
dilakukan pembayaran kepada CV Kenari Jaya oleh dinas pemadam kebakaran
Surabaya, sebesar Rp. 14 milyar. Dan karena merupakan kewajiban dinas
pemadam kebakaran Surabaya yang patuh pada kewajiban hukum, yakni
membayar pajak, maka Rp. 1,5 milyar dibayarkan oleh dinas pemadam
kebakaran untuk membayar pajak.
5. Dengan adanya kesepakatan dan
sudah dilakukan pembayaran, tinggal menunggu datangnya
barang, maka semakin kuat dasar hukumnya bahwa ini sudah memasuki
wilayah hukum privat. bukan wilayah hukum publik. Maka tidak tepat jika
hal ini dikaitkan dengan Perpres 54/2010 apalagi dikaitkan dengan UU
tindak pidana korupsi. Karena soal pembelian mobil pemadam kebakaran ini
sudah merupakan wilayah hukum perdata, yakni kesepakatan antara pihak
penjual dan pembeli.
6. Dalam perjanjian perdata, itu landasannya
yakni adanya itikad baik para pihak, maka sebelum barang dikirim, ada
kesepakatan para pihak bahwa uang yang sudah dibayarkan oleh pembeli
yakni Rp. 14 milyar setelah dipotong pajak, yakni PPN, PPh (yang menjadi
kewajiban dari dinas pemadam kebakaran) Rp 1,5 milyar, yakni Rp. 12,5
milyar yang masuk pada rekening CV Kenari jaya diblokir sementara,
sampai nanti setelah mobil pemadam kebakaran diserahkan pada pihak
pembeli, barulah uang itu nanti akan dicairkan. Ini adalah salah satu
bentuk konkret adanya itikad baik dari CV Kenari
Jaya.
7. Bahkan untuk memuaskan pihak pembeli, CV Kenari Jaya
cukup lama mencari produk mobil pemadam kebakaran sesuai dengan
keinginan pembeli, agar bisa memuaskan pembeli. yaitu sejak awal kontrak
bersama di bulan April 2010 sampai bulan Desember 2010, Karena
kesepakatan bersama, dimana pembeli dan penjual belum menemukan barang
sesuai dengan yang diharapkan bersama, Akhirnya CV Kenari Jaya setelah
berunding dengan pembeli menghasilkan kesepakatan bersama yakni uang
dibayarkan dulu seluruhnya oleh pembeli, agar CV Kenari Jaya dapat
dengan lebih leluasa mencarikan barang sesuai dengan keinginan pembeli.
8.
Setelah uang masuk ke rekening CV Kenari Jaya, pihak CV Kenari Jaya
bekerja dengan sungguh2, bahkan dalam waktu 1 tahun penuh yakni mulai
bulan Januari 2011 sampai bulan Desember 2011 mencarikan barang sesuai
dengan keinginan pembeli. Akhirnya bulan Desember 2011 barang sudah siap
di gudang CV Kenari Jaya. Dari kronologis semacam ini,
bukankah sudah tergambar bahwa sesungguhnya CV Kenari Jaya sebagai
pihak penjual adalah sangat bersungguh2 dan bekerja keras untuk melayani
pembeli dengan baik. Bahkan tak segan mengorbankan waktu hampir 2 tahun
hanya untuk memuaskan pihak pembeli. hal ini tentunya sangat jauh dari
tuduhan negatif yang dialamatkan kepada CV kenari Jaya oleh beberapa
pihak yang tidak paham permasalahan.
9. Setelah barang siap di
gudang CV Kenari Jaya, pada bulan Desember 2011 sampai maret 2012, CV
Kenari Jaya sudah memberitahu pada pihak pembeli sebanyak 5 kali melalui
surat, dan sudah dibalas oleh pihak pembeli bahwa pembeli siap menerima
barang setelah diuji fungsinya. Jika sudah sesuai permintaan tentunya
barang akan diterima. Tapi karena berbagai hal, termasuk adanya
pemberitaan dari mereka yang tidak mengerti persoalan dan tidak begitu
paham tentang perjanjian hukum perdata sehingga memberitakan persoalan
ini seolah itu terkait dengan hukum publik, yakni
Perpres 54/2010 serta dikaitkan dengan UU tindak pidana korupsi, maka
pembeli meminta menunda dahulu uji fungsi dan penerimaan barang, sampai
masalah reda, karena adanya pemberitaan dari beberapa pihak yang tidak
bertanggungjawab itu.
10. Langkah surat menyurat secara resmi
antara penjual dan pembeli ini, merupakan kesepakatan bersama antara CV
Kenari Jaya dengan dinas pemadam kebakaran Surabaya. Langkah ini diambil
agar memperkuat dan sekaligus merupakan penjelasan dan penegasan bahwa
masalah ini adalah masalah perdata. Dan sekaligus bisa memberi
pengertian pada pihak yang tidak paham seutuhnya tentang hukum. Sehingga
mereka tidak berkomentar tanpa dasar yang meminta agar diadakan
pemutusan kontrak (pembatalan proses jual beli) antara pembeli dan
penjual, dan meminta CV Kenari Jaya sebagai penjual dikenakan blacklist.
11. Padahal jika mereka yang berkomentar negatif itu paham
hukum, dalam hukum perdata jika pihak pembeli sudah
membayar dan membatalkan pembeliannya, pihak penjual berhak memotong
sebagian dari pembayaran itu sebagai pengganti ongkos serta biaya yang
dikeluarkan serta biaya untuk perkiraan keuntungan jika seandainya
proses jual beli dibatalkan. Ini tentunya akan sangat merugikan
masyarakat Surabaya yang membutuhkan mobil pemadam kebakaran ini. Maka
CV Kenari Jaya dengan itikad baiknya tetap ingin mengirimkan barang pada
pembeli. Jika hanya menuruti pemberitaan yang tidak benar itu, tentunya
yang rugi adalah pihak pembeli yakni dinas pemadam kebakaran Surabaya.
Karena jika terjadi pemutusan kontrak (pembatalan proses jual beli)
berdasarkan hukum perdata, maka biaya dan ongkos tersebut diatas harus
dibayarkan pada CV Kenari Jaya
12. Karena pemberitaan yang tidak
bertanggungjawab itu, CV Kenari Jaya sempat dipanggil oleh Polda Jatim.
Akan tetapi setelah dijelaskan bahwa masalah ini adalah masalah hukum
perdata yang masuk wilayah hukum privat dan bukan
masuk wilayah hukum publik. Bahkan untuk membuktikan bahwa memang punya
itikad baik selanjutnya CV Kenari Jaya bahkan berinisiatif dengan
sering berkoordinasi dengan Polda jatim dalam hal ini penyidik dari unit
3 Polda Jatim, agar masalah ini diletakkan dalam porsi yang sebenarnya.
Yakni bahwa masalah ini merupakan wilayah hukum perdata. Bukan wilayah
hukum publik yakni Perpres 54/2010 maupun UU tindak pidana korupsi.
13.
Dari hasil koordinasi akhirnya ada kesepakatan dan kesepahaman antara
penyidik dari unit 3 Reskrim Polda Jatim, bahwa karena masalah ini telah
memasuki wilayah hukum perdata, juga telah tampak bahwa memang ada
itikad baik dari CV Kenari Jaya, dimana ada bukti uang sebesar Rp. 12,5
milyar telah dilakukan blokir sementara, ada bukti surat menyurat antara
pihak penjual dan pembeli dll, maka tidak ada kerugian negara. Dan
karenanya masalah jual beli ini ini tidak bisa dikaitkan dengan Perpres
54/2010 dan UU tindak pidana
korupsi.
14. Selain itu penyidik Polda Jatim juga membantu
berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan).
Dari koordinasi intensif antara CV Kenari Jaya, Polda Jatim & BPKP,
ada kesepakatan dan kesepahaman, karena ini proses jual beli dan mobil
pemadam kebakaran itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat Surabaya,
tentunya tidak tepat jika kontrak jual beli dibatalkan. Dan karena ini
merupakan wilayah hukum perdata, tentunya aturannya bukan berdasar
Perpres 54/2010. Apalagi melihat kebutuhan masyarakat akan mobil pemadam
kebakaran. Untuk itu karena tugas BPKP mengaudit dengan proses
perhitungan akutansi, dengan alat bukti bahwa uang Rp. 12,5 milyar masih
diblokir sementara dan ini sudah masuk wilayah hukum perdata, maka
jelas tidak ada kerugian negara.
15. Dari Kesepahaman itu, pihak
BPKP akan profesional didalam menjalankan tugasnya, yakni mengaudit
dengan hitungan akutansi. Dan karena ini masalah hukum
perdata, maka acuannya bukan pada Perpres 54/2010. Maka jelas tidak ada
kerugian negara, sehingga tidak tepat jika dituduh ada pelanggaran
terhadap UU tindak pidana korupsi. Dari hasil kesepakatan ini, maka
pihak Polda Jatim telah berani menyatakan bahwa tidak ada kerugian
negara, sebagaimana berita terlampir.
16. Karena Polda Jatim
telah menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dan setelah nanti BPKP
juga akan menyatakan demikian, serta berdasar surat menyurat antara
pihak penjual dan pembeli, maka nantinya proses jual beli mobil pemadam
kebakaran akan dilanjutkan, yakni mobil pemadam kebakaran akan dikirim
pada dinas pemadam kebakaran Surabaya sebagai pembeli, dan uang yang ada
di rekening CV kenari Jaya bisa dibuka blokirnya dan menjadi hak CV
Kenari Jaya sebagai pihak penjual.
17. Sangat dihargai sikap dari
Walikota Surabaya, yang tidak menanggapi laporan dan pemberitaan yang
negatif yang tidak benar mengenai hal ini. Ini menandakan
bahwa Walikota sangat paham setelah adanya koordinasi antara CV Kenari
Jaya dengan staff walikota, bahwa selama dalam proses tidak ada
kerugian negara, apalagi diperkuat oleh pernyataan dari Polda Jatim dan
BPKP perwakilan Jatim, dan ini sudah memasuki wilayah hukum perdata,
tentunya tidak tepat jika dikaitkan dengan Perpres 54/2010 dan UU tindak
pidana korupsi.
18. Juga sangat dihargai sikap dari DPRD
Surabaya yang tidak menanggapi laporan dan pemberitaan negatif yang
tidak benar tersebut, karena selain sangat paham aturan, DPRD surabaya
dalam koordinasi yang dilakukan bersama CV Kenari Jaya juga sepakat,
bahwa yang diutamakan adalah bahwa kota Surabaya membutuhkan mobil
pemadam kebakaran ini, sehingga DPRD meminta dan akan membantu agar
proses jual beli mobil pemadam kebakaran ini bisa segera dilanjutkan
antara CV Kenari Jaya sebagai pihak penjual dan dinas pemadam kebakaran
sebagai pembeli.
19. Untuk itu juga dibantah berita
negatif yang tidak benar bahwa telah terjadi korupsi, karena selama
koordinasi dengan penyidik dari unit 3 Polda Jatim, BPKP, dinas pemadam
kebakaran, staf walikota dan anggota DPRD yang menangani hal ini, biaya2
akomodasi, transport, uang saku dll adalah ditanggung oleh CV Kenari
Jaya. Jika biaya2 itu dikeluarkan dari pos anggaran instansi mereka,
barulah itu bisa dikatakan ada dugaan tindak pidana korupsi.
20.
Demikian dengan adanya penjelasan dan fakta ini, diharap tidak ada lagi
tuduhan dan pemberitaan negatif tentang jual beli mobil pemadam
kebakaran kota Surabaya sebesar Rp. 14 milyar ini. Karena tuduhan dan
pemberitaan itu hanya akan menghambat kebutuhan warga kota Surabaya
Sekian dan terima kasih
FPPS - Forum Perkumpulan Pemuda Surabaya
AB S.Herman
________________________________
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1248:cv-kenari-jaya-pengadaan-mobil-damkar-tidak-fiktif-a-bebas-korupsi&catid=178:headline
CV Kenari Jaya: Pengadaan Mobil Damkar Tidak Fiktif &
Bebas Korupsi
suaramandiri.com (Surabaya) - CV Kenari Jaya yang menjadi pemenang
pengadaan mobil tangga damkar minimal 52 Meter tahun 2010 senilai hampir
Rp 14 Miliar akhirnya bersedia menjawab polemik tudingan miring yang
selama ini ditujukan kepada perusahaan pimpinan David Sumarno itu.
"Polda sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan
mobil damkar ini yang artinya bebas dari korupsi. Uang pembayaran di
rekening CV Kenari Jaya senilai Rp 12,5 M juga sudah diblokir dan
sisanya 1,5 M dibayarkan PPN dan PPH. Terkait informasi bila pengadaan
mobil tangga damkar tersebut fiktif, itu sama sekali tidak benar, sebab
sudah dikirim ke Dinas Kebakaran Kota Surabaya tanggal 30 Desember 2011
dan sekarang kondisi ready disimpan dii gudang dan siap diuji fungsi.
Sebelumnya bulan Oktober dan November tahun kemarin PPTK beserta PPKm
sudah melakukan survey sekaligus uji fungsi di Korea sebagai negara
produsen dan menyatakan telah sesuai ketentuan. Tapi saat uji coba pas
tanggal diterima itu terjadi insiden tubrukan yang mengakibatkan As
tangga patah sehingga pihak Dinas Damkar Kota Surabaya menolak menerima
dan meminta mengganti sesuai yang ditetapkan," terang CV Kenari Jaya,
Jumat (13/04/2012).
Permintaan tersebut dipenuhi dan selanjutnya setelah sesuai ketentuan
yang disyaratkan, CV Kenari Jaya bulan Desember 2011 - Maret 2012 total
sudah 5 kali membuat surat uji fungsi. Mantan Kepala Dinas Damkar Kota
Surabaya, Nusri Faroch dan PPK, Bergas Cahyono di tanggal 27 Februari
membalas surat CV Kenari Jaya. Isinya yaitu siap melakukan uji coba dan
training dengan melibatkan pihak ketiga (ITS), waktu uji coba dan
training di tunggu kesediaan penyedia barang untuk memberi jadwalnya,
dan adanya biaya yang ditumbulkan dengan adanya poin pertama, maka biaya
dibebankan pada pihak penyedia barang mengingat Dinas Kebakaran Kota
Surabaya tidak ada anggaran.
Gerbong mutasi yang dilakukan Walikota Surabaya sehingga membuat
Nusri Faroch dan Bergas harus pindah dari Dinas Damkar Kota Surabaya
membuat uji fungsi batal dilaksanakan. Soalnya, Chandra RMDR Oratmangun,
SH. M.Si Kadis Damkar Kota Surabaya pengganti Nusfri Faroch melalui
surat tanggal 20 Maret 2012 perihal tanggapan surat dari CV Kenari Jaya
16 Maret 2012 Nomor 004/KJ/III/2012 tentang pemberitahuan, menyampaikan
menunggu proses hukum selesai sehingga tidak bisa melaksanakan uji
fungsi. Terkait hal itu, CV Kenari Jaya menyatakan menghormati keputusan
tersebut sembari menanti hasil pemeriksaan dari BPKP untuk mengambil
sikap selanjutnya. (Yudha)_____________________________
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1234:krimsus-subdit-3-gandeng-bpkp-bongkar-dugaan-korupsi-damkar&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114
Krimsus Subdit 3 Gandeng BPKP Bongkar "Dugaan Korupsi" Damkar
suaramandiri.com (Surabaya) - Penyidikan kasus dugaan korupsi
pengadaan 'fiktif' mobil tangga damkar tahun anggaran 2010 senilai
hampir 14 Miliar dimenangkan CV Kenari Jaya yang ditangani Krimsus
Subdit 3 Polda Jatim masih terus berlanjut. Hal ini diungkap Kabid Humas
Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib, Rabu (04/04/2012).
"Krimsus Subdit 3 sudah lakukan penyidikan atas adanya laporan
masyarakat mengenai indikasi korupsi mobil damkar. Gelar perkara sudah
dilakukan 14 Februari kemarin dan masih belum ditemukan kerugian negara.
Rekening CV Kenari Jaya juga sudah diblokir," terangnya.
Kombes Hilman Thayib menambahkan pihak Krimsus Subdit 3 sudah bekerja
sama dengan BPKP untuk melakukan pendampingan dan sampai sekarang masih
menunggu hasil pemeriksaan tersebut. (Yudha)
[Non-text portions of this message have been removed]
+++
:-) Do...., Real, Respect, Warm, Interact, Related, Short-Informative
:-( Don't., OneLiner, scam, MLM pyramid spam scheme, illegal-SARA
*_^ Just Friday 4 Selling or promote your Service/Product