Saturday, April 6, 2013

[milis tarki] Omprengan Duren Sawit-Kawasan Mega Kuningan

 



Dear all,

Apakah ada temans yang bertempat tinggal dan berkantor seperti tersebut diatas ?

Jika ada bisa bersama dengan kami.  Silahkan hubungi Rani di 0897 981 3159 atau email di sini.

Terimakasih semua....

Rgds,
-RaNi-

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[milis tarki] Need info Lowongan

 

Dear Tarkies,
Mau dong infonya klo ada lowongan kerja apa aja yg waktu kerjanya after office atau di weekend dan masih di wilayah jakarta. Aku lagi bener-bener pengen ngisi waktu sekalian nambahin tabungan ;)
supaya gak mengganggu yg lain, boleh japri ke aku ya via email di gian.sekarsari@gmail.com.
terima kasih sebelumnya yaa,tarkies..
Powered by Telkomsel BlackBerry®

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[beasiswa] Digest Number 4515[1 Attachment]

12 New Messages

Digest #4515
5a
Re: [INFO][SHARE] Jebakan Bantuan Pendidikan Sampoerna Academy? by "Dodik Setiawan" dodiksetiawan@ymail.com
7a
[butuh info] beasiswa BPPLN atau BPPDN by "shindy puspita" venus_veranda
7b
Re: [butuh info] beasiswa BPPLN atau BPPDN by "Muhammad" muhammaddailami@ymail.com
7c
Re: [butuh info] beasiswa BPPLN atau BPPDN by "Muhammad" muhammaddailami@ymail.com
8
[Butuh Info] Beasiswa utk program Erasmus Mundus by "Dini Rachman" personally_dyr05
9
[butuh info] legalisir ijazah utk kgsp by "fatma raeka" fatma_cool
10
[butuh info] beasiswa S2 on going di Jerman by "nindya nareswari" forloftyqueen

Messages

Sat Apr 6, 2013 3:05 am (PDT) . Posted by:

"Sekar" sekaringtyas

Hej!

Hasil seleksi Swedish Institute Study Scholarship 2013/2014 telah
diumumkan. Selamat bagi kawan-kawan yang berhasil mendapatkan beasiswa
SI tahun ini. Untuk mendapatkan informasi-informasi praktis menjelang
keberangkatan, silahkan mengunjungi website PPI Swedia www.ppiswedia.se
<http://www.ppiswedia.se> atau hubungi kontak person di masing-masing
area www.ppiswedia.se/ppi/Contact_kita
<http://www.ppiswedia.se/ppi/Contact_kita>.
Facebook : http://www.facebook.com/ppiswediafanpage
Twitter: @PPISwedia

Lycka till!

Salam hangat dari Stockholm,
***
Sekar*
Attachments with this message:
1 of 1 File(s)

Sat Apr 6, 2013 3:05 am (PDT) . Posted by:

"edy riyanto" eriyanto91

Hello Brenda,

Kalo CSC scholarship semuanya nda perlu bayar, dan nda ada perlu kerja di perusahaan, asalkan ndaftarnya yang full scholarship. Setelah lulus juga nda ada ikatan sama pemberi beasiswa. Jadi anda nanti bisa bebas milih pekerjaan yang Brenda inginkan.

Good luck.
Edy R

________________________________
Dari: Brenda Christie <starry_night_13123nd4@yahoo.com>
Kepada: beasiswa@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 2 April 2013 0:49
Judul: [beasiswa] [BUTUH INFO] China Scholarship Council


 

Halo teman-teman. Saya ingin tny ttg CSC Scholarship. Beasiswa ini tdk ada keterikatan apapun (seperti membayar di tengah kuliah atau bekerja di satu perusahaan tertentu) atau hal-hal yang tidak sesuai dengan isi web nya kan? Mohon teman-teman yang sudah pernah mendapatkan beasiswa ini untuk men-share kan nya :) dan juga bagi teman-teman yang sudah ada kabar penerimaan beasiswa thn 2013 bisa juga share di sini :) Saya sedang menunggu balasan mereka. Balasan mereka antara bulan ini sampai juli kan? Mohon dibantu ya :) Terima kasih. Sukses untuk semua yang apply beasiswa ini :)

Sat Apr 6, 2013 3:05 am (PDT) . Posted by:

"Merlyna Lim" olohok_99

The School of Information Sciences (SIS) at the University of Tampere
invites applications for FIVE DOCTORAL STUDENT POSITIONS. The positions are
for a fixed-term of one to four years. Successful candidates may accept the
position by 1 August 2013 at the earliest.

Successful candidates will pursue a doctoral degree in one of the doctoral
programmes of the School of Information Sciences at the University of
Tampere. More information about the three doctoral programmes of the School
of Information Sciences can be found at the School's website. Full-time
doctoral studies are expected to be completed in four years. Fixed-term
contracts can be drawn up for a period of one to four years; the length of
the contract depends on how far along in their studies the successful
candidates are and when they expect to graduate.

The personal study and supervision plans of doctoral students define the
terms of their dissertation work and are used to monitor their progress
annually. The personal study and supervision plan includes a detailed annual
working schedule.

In addition to the dissertation work, doctoral students teach or participate
in other tasks connected to their studies at the School. These duties must
equal to a maximum of five per cent of total working hours.

Successful candidates must have a higher university degree, be currently
pursuing a doctoral degree in one of the School�s doctoral programmes and
have their study and research plan approved, before writing the contract. If
the candidate does not have a right to pursue a doctoral degree at the
School of Information Sciences, the candidate must apply it at the same
time when applying for the salaried doctoral student position.

Successful candidates are selected on the basis of how promising they are
academically. This is evaluated on the basis of their study and research
plans and previous academic success. The research plan is evaluated using
e.g. the following criteria: clarity of research questions, feasibility and
possible risks of the plan, knowledge of relevant literature and research
methods. In addition, the originality of the research and its compatibility
with SIS research profile is evaluated.

The salary will be based on the demand level chart for the teaching and
research staff of Finnish Universities. The preliminary level of demand is 2
- 4, depending on how far advanced the candidate's research is. The basic
salary will be supplemented with a performance increase based on the
employee's individual performance. The positions carry a four-month trial
period.

Please submit your application documents through the University&#39;s online
application system (link below) at 15:45 (Finnish time) on 30 April 2013,
and submit the following enclosures along with your application:

- Your curriculum vitae, including the date when you received your right to
pursue a doctoral degree or when you have applied for it. The curriculum
vitae must include the information of two referees if the Master�s degree
was not taken at the University of Tampere.
- Transcript of academic records (Master�s degree)
- A list of publications
- A study plan
- A research plan including a time schedule for your dissertation. More
detailed instructions on how to draft a research plan can be found at the
School�s website.
- An account of grants received for dissertation research and previous
employment at Finnish doctoral programs or other similar institutions.

For further information about the position, please contact:

Dean Kari-Jouko R�ih�, tel: +358-40-5489700; kari-jouko.raiha(at)uta.fi

Professor Veikko Surakka, tel: +358-40-5573265; veikko.surakka(at)uta.fi

For more information about the application process, please contact:

Head of Administration Sivi Aalto, tel: +358-50-3186378;
sivi.aalto(at)uta.fi

--
merlyna lim
distinguished scholar of technology and public engagement
arizona state university
merlyna.org
merlyna@gmail.com

Sat Apr 6, 2013 3:18 am (PDT) . Posted by:

"Phia"

Hi Ibu Rachma,
Pihak PSF sebenarnya telah berniat baik dengan Ibu untuk mendiskusikan hal ini, namun informasi mengenai kontak Ibu tidak lengkap sehingga mereka tidak bisa menghubungi Ibu. Selain itu, pihak PSF juga tidak menemukan nama ibu sebagai salah satu dari siswa Sampoerna Academy

Thanks

Regards,
PhiaY Budi Sulistioadi <bsulistioadi@aol.com> wrote:[Attachment(s) from Y Budi Sulistioadi included below]
Ibu Rachma,

Sepanjang pengetahuan saya, selama ibu belum menandatangani surat kontrak baru yang telah berubah isinya itu,
tidak ada ikatan hukum yang bisa mengekang anak dan keluarga ibu dalam persyaratan yang disebut di kontrak itu.
Pertanyaan yang lebih penting sekarang, pernyataan/surat/kontrak apa saja yang sudah ibu tandatangani?
Silakan disimak kembali surat2 dan kontrak yang telah ditandatangani dan dicermati kembali kewajiban2 apa yang tertuang disitu.

Lebih jauh, bila ada cukup banyak "korban" dalam proses "pemberian beasiswa" ini,
ibu bisa menggalang dukungan dan mengajukan gugatan "class action" atas perubahan kontrak dan situasi yang ditimbulkannya.
Perlu diingat bahwa semestinya terdapat cukup banyak unsur "kesamaan"; dalam proses ini sehingga ibu dan orangtua dari murid2 yang lain dapat mengajukan gugatan semacam ini. Penjelasan lebih lanjut dari ELSAM berikut ini mungkin bisa membantu:
http://www.elsam.or.id/pdf/kursusham/Mekanisme_Class_Action.pdf

Saya bukan ahli hukum, namun sangat peduli dengan pendidikan anak bangsa, sehingga saya sangat kecewa dengan tindakan yayasan sampoerna seperti disampaikan diatas, namun sayangnya tidak dapat memberikan bantuan lebih lanjut berupa bimbingan dan advokasi hukum.

Masih di milist yang sama, seorang rekan (MS Fikri?) baru saja mengirimkan undangan untuk saringan beasiswa serupa untuk tahun selanjutnya.
Mungkin beliau bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Y Budi Sulistioadi
Universitas Mulawarman
The Ohio State University

-----Original Message-----
From: Rachma W <watirachmayanti@yahoo.com>
To: beasiswa <beasiswa@yahoogroups.com>
Sent: Tue, Apr 2, 2013 3:59 am
Subject: [beasiswa] [INFO][SHARE] Jebakan Bantuan Pendidikan Sampoerna Academy?

 
Sumber: http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/13/jebakan-bantuan-pendidikan-sampoerna-academy-541690.html

Apa yang terlintas di benak Anda ketika mendengar nama Putera Sampoerna Foundation (PSF)? Beasiswa? Ya, itulah citra yang dibangun yayasan ini selama belasan tahun. Sampoerna Academy (SA) adalah nama beberapa SMA yang berlokasi di Malang, Palembang, Bogor dan Bali.

Urusan dengan PSF bermula saat anakku memperoleh informasi penerimaan siswa baru SA pada awal tahun 2012. Info tersebut diberikan siswa-siswi SA (alumni SMP anakku) yang melakukan sosialisasi di sekolah, bercerita tentang sekolah berasrama, berkurikulum internasional dan beasiswa SMA selama 3 tahun. Anakku sangat antusias mendaftar karena ingin belajar hidup mandiri dan membantu orang tuanya yang berpenghasilan pas-pasan. Setelah lolos seleksi berkas, anakku dipanggil untuk mengikuti tes di kampus SA. "Tesnya padat sekali  Bu", kata anakku. Ia menjalani tes tertulis Matematika & Bahasa Inggris, wawancara dan diskusi kelompok dalam sehari penuh. "Berdoa saja nak.. kalau rezekimu di sini, pasti ada jalannya."

Di suatu sore, petak kontrakan kami didatangi pihak sekolah. Mereka melakukan tahap akhir seleksi yaitu survei kondisi keluarga kami, apa kami layak diberi bantuan. Aku bertanya pada mereka tentang bantuan yang diberikan apa saja. Mereka menjawab beasiswa mencakup biaya sekolah, asrama, makan, seragam, buku dan kesehatan. Intinya semua gratis, tinggal menunggu pengumuman final.

Sebulan berlalu, lewat telepon dan email, sekolah mengabarkan bahwa anakku lolos seluruh tahap seleksi, menjadi pemenang beasiswa SA. Syukurlah! Beberapa dokumen kami tandatangani seperti: Surat Kesediaan Menerima Bantuan dan Surat Pelepasan (isinya PSF bebas menggunakan foto & video siswa untuk promosi tanpa imbalan). Akhirnya aku dan suami mengantarnya masuk asrama. Dua minggu setelahnya kami menghadiri Inaugurasi Siswa Baru, suasana menjadi haru dalam pelukan kami sebelum melepas buah hati.

Semester 1 dilalui anakku dengan beragam cerita di sekolah: berkomunikasi dalam bahasa Inggris, belajar kurikulum Cambridge IGCSE, ikut klub ekstrakulikuler, walaupun fasilitas belum lengkap seperti: kekurangan buku (harus berbagi di kelas, rebutan saat belajar malam), seragam belum diberikan sebanyak yang dijanjikan (dipakai berhari-hari) dan guru yang kurang jumlahnya. Tak apalah pikirku, toh keluarga kami yang hidup seadanya telah dibantu sekolah.

Akhir Februari 2013, anakku memberi kabar. "Bu, tadi di sekolah ada orang-orang dari Koperasi Siswa Bangsa (KSB) memberi surat perjanjian yang perlu kita tandatangani. KSB itu koperasi milik PSF yang mengelola dana. Isi kontraknya tidak sama dengan punya kakak kelas 11." Aku sangat kaget membacanya, intinya bantuan pendidikan adalah pinjaman, BUKAN beasiswa.

Beberapa poin dalam surat kontrak itu:
- Siswa setuju memberikan KONTRIBUSI yang berkelanjutan sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan KSB pada saat siswa telah bekerja/produktif atau dianggap mandiri secara keuangan.
- Bantuan Biaya Pendidikan adalah senilai Rp 150.000.000 selama 3 tahun (2012-2015).
- KSB berhak mengubah maupun merevisi prosedur, struktur maupun JUMLAH biaya yang ditanggung.
- Penanggung (orang tua/wali/saudara) menyetujui untuk memberikan pertanggungan pribadi untuk menjamin kewajiban yang harus dilaksanakan siswa.
- Siswa yang mengundurkan diri dari sekolah atau pindah sekolah wajib dengan membayar bantuan biaya pendidikan 100% atau jumlah lain dihitung dari seluruh biaya yang telah dibayarkan KSB.
- Tidak menarik kembali dan tanpa syarat menyatakan bahwa Siswa, anggota keluarga, ahli waris yang sah, penanggung atau pihak manapun, sebagaimana berlaku, tidak akan menuntut pertanggungjawaban atau melakukan suatu tindakan hukum terhadap sekolah dan/atau pemberi bantuan dalam hal siswa menderita sakit yang serius, mengalami kecelakaan atau meninggal dunia selama masa Program Bantuan Pendidikan.
- Penanggungan ini bersifat berkelanjutan dan akan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan secara penuh sampai kontribusi telah dilunasi dan dibayar penuh, tanpa memerhatikan apakah
(i) siswa telah mencapai usia dewasa berdasarkan hukum Indonesia dan/atau
(ii) siswa telah produktif/bekerja atau dianggap mandiri secara keuangan

Definisi Bantuan Pendidikan tidak jelas.
Sejak awalnya Bantuan Pendidikan memang dipahami masyarakat sebagai BEASISWA, terutama mengetahui bahwa PSF terkenal dengan beasiswanya. Saat tahap seleksi, aku berusaha menanyakan pihak sekolah maupun PSF, mereka selalu menjawab ya beasiswa sama dengan siswa tahun lalu. Di tahun 2012, pada dokumen apapun yang kami tandatangani tidak pernah tercantum kata PINJAMAN. Setelah kontrak keluar baru-baru ini, di situs PSF baru ditambahkan tulisan PiNJAMAN, sebelumnya hanya ada kata BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN.

Mengapa kontrak ini baru diberikan sekarang?
KSB beralasan karena baru mengalami pergantian manajemen koperasi. Alasan yang tidak profesional! Ternyata kontrak siswa angkatan sebelumnya juga diberikan di tengah jalan meski mereka TIDAK WAJIB berkontribusi dengan nominal tertentu. Kontrak bantuan pendidikan SEHARUSNYA DIBERIKAN DI AWAL sebelum siswa masuk asrama, sehingga orang tua bisa paham dan menimbang setuju atau tidak menerima pinjaman. Di tengah semester 2 ini tidak gampang pindah sekolah, selain masalah administrasi dan ganti rugi, siswa akan kesulitan mengejar pelajaran di sekolah baru yang memiliki kurikulum berbeda. Apa ini jebakan? atau penipuan? Sangat Licik!

KSB berhak mengubah nominal pinjaman?
Ya, sesuai yang terulis pada kontrak. Perubahan ini bisa disebabkan karena inflasi maupun perubahan kebijakan. Ya Tuhan, pinjaman koperasi ini lebih gila daripada pinjaman bank!

Detail proses penggantian pinjaman tidak tercantum di kontrak.
Tidak dijelaskan berapa besar dan berapa kali kami harus mencicil, sampai berapa tahun? Dari mana kami peroleh uang itu, syukur misalnya anakku setelah lulus kuliah dapat penghasilan tinggi. Bagaimana kalau dapat gaji seminim UMR/UMK?

Setiap siswa memperoleh donatur masing-masing.
Di bagian lengan baju seragam siswa terpasang logo donatur, umumnya perusahaan. Aku berpikir, perusahaan-perusahaan ini menyalurkan dana CSR melalui KSB untuk membiayai siwa SA. Bukankah donatur memberikan dana CSR tanpa meminta pengembalian? Mengapa siswa harus mengganti dana tsb ke KSB?

Beberapa pasal pada kontrak sangat sulit dimengerti orang awam.
Disebutkan bahwa penanggung melepaskan haknya berdasarkan pasal-pasal tertentu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Apa maksud pasal-pasal itu?

Sekolah dan Yayasan tidak bisa dituntut bila siswa sakit keras, kecelakaan, meninggal selama masa pendidikan.
Institusi macam apa ini? tidak bertanggung jawab!

Melalui forum ini, aku meminta saran pembaca atas masalahku, apa yang sebaiknya aku dan teman-teman orang tua siswa lakukan. Kami merasa tertipu dan dijebak dengan kontrak ini. Isi kontrak secara lengkap 12 halaman bisa dibaca di sini.

Terima kasih.

Sat Apr 6, 2013 3:18 am (PDT) . Posted by:

"Dodik Setiawan" dodiksetiawan@ymail.com

Yth. ibu Rachma

Membaca email ibu sy ingin membantu memberikan saran bahwa ibu harus cermat terlebih dahulu membaca surat perjanjiannya. Bilamana ada bahasa hukum yang kurang dipahami ibu dapat mengkontak LBH2 atau akademisi atau praktisi hukum untuk menjelaskannya. Ini penting karena setelah tandatangan kontrak ibu mau tidak mau terikat langsung dengan kontrak yang ibu ttd in (pacta sunt servanda). Intinya substansi pasal dalam kontrak harus tdk merugikan ibu dan anak yg akan menerima beasiswa.

Maksud dari kata " melepaskan hak2 yg diatur dalam KUH Perdata" adalah bilamana dalam pelaksanaan kontrak salah satu pihak ada yang melanggar substansi KUH perdata maka KUH perdata tidak dapat digunakan sebagai dasar klaim atau gugatan ganti rugi. Pasal ini sebenarnya merugikan bu karena justru di KUH Perdata banyak pasal yang mengatur tentang bagaimana kontrak yang seimbang itu harus ditandatangani.

Mungkin demikian penjelasan sy dr perspektif sy yg org hukum. Intinya ibu berhati2 dan ibu punya hak untuk merubah atau delete atau menghapus pasal2 yang merugikan ibu. Selamat bu. smg anak ibu kelak mjd kebanggaan bangsa dan negara. Amien.

Warm regard,

Dodik Setiawan

On 13 Mar 2013, at 13:52, Rachma W <watirachmayanti@yahoo.com> wrote:

> Sumber: http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/13/jebakan-bantuan-pendidikan-sampoerna-academy-541690.html
>
> Apa yang terlintas di benak Anda ketika mendengar nama Putera Sampoerna Foundation (PSF)? Beasiswa? Ya, itulah citra yang dibangun yayasan ini selama belasan tahun. Sampoerna Academy (SA) adalah nama beberapa SMA yang berlokasi di Malang, Palembang, Bogor dan Bali.
>
> Urusan dengan PSF bermula saat anakku memperoleh informasi penerimaan siswa baru SA pada awal tahun 2012. Info tersebut diberikan siswa-siswi SA (alumni SMP anakku) yang melakukan sosialisasi di sekolah, bercerita tentang sekolah berasrama, berkurikulum internasional dan beasiswa SMA selama 3 tahun. Anakku sangat antusias mendaftar karena ingin belajar hidup mandiri dan membantu orang tuanya yang berpenghasilan pas-pasan. Setelah lolos seleksi berkas, anakku dipanggil untuk mengikuti tes di kampus SA. "Tesnya padat sekali Bu", kata anakku. Ia menjalani tes tertulis Matematika & Bahasa Inggris, wawancara dan diskusi kelompok dalam sehari penuh. "Berdoa saja nak.. kalau rezekimu di sini, pasti ada jalannya."
>
> Di suatu sore, petak kontrakan kami didatangi pihak sekolah. Mereka melakukan tahap akhir seleksi yaitu survei kondisi keluarga kami, apa kami layak diberi bantuan. Aku bertanya pada mereka tentang bantuan yang diberikan apa saja. Mereka menjawab beasiswa mencakup biaya sekolah, asrama, makan, seragam, buku dan kesehatan. Intinya semua gratis, tinggal menunggu pengumuman final.
>
> Sebulan berlalu, lewat telepon dan email, sekolah mengabarkan bahwa anakku lolos seluruh tahap seleksi, menjadi pemenang beasiswa SA. Syukurlah! Beberapa dokumen kami tandatangani seperti: Surat Kesediaan Menerima Bantuan dan Surat Pelepasan (isinya PSF bebas menggunakan foto & video siswa untuk promosi tanpa imbalan). Akhirnya aku dan suami mengantarnya masuk asrama. Dua minggu setelahnya kami menghadiri Inaugurasi Siswa Baru, suasana menjadi haru dalam pelukan kami sebelum melepas buah hati.
>
> Semester 1 dilalui anakku dengan beragam cerita di sekolah: berkomunikasi dalam bahasa Inggris, belajar kurikulum Cambridge IGCSE, ikut klub ekstrakulikuler, walaupun fasilitas belum lengkap seperti: kekurangan buku (harus berbagi di kelas, rebutan saat belajar malam), seragam belum diberikan sebanyak yang dijanjikan (dipakai berhari-hari) dan guru yang kurang jumlahnya. Tak apalah pikirku, toh keluarga kami yang hidup seadanya telah dibantu sekolah.
>
> Akhir Februari 2013, anakku memberi kabar. "Bu, tadi di sekolah ada orang-orang dari Koperasi Siswa Bangsa (KSB) memberi surat perjanjian yang perlu kita tandatangani. KSB itu koperasi milik PSF yang mengelola dana. Isi kontraknya tidak sama dengan punya kakak kelas 11." Aku sangat kaget membacanya, intinya bantuan pendidikan adalah pinjaman, BUKAN beasiswa.
>
> Beberapa poin dalam surat kontrak itu:
> - Siswa setuju memberikan KONTRIBUSI yang berkelanjutan sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan KSB pada saat siswa telah bekerja/produktif atau dianggap mandiri secara keuangan.
> - Bantuan Biaya Pendidikan adalah senilai Rp 150.000.000 selama 3 tahun (2012-2015).
> - KSB berhak mengubah maupun merevisi prosedur, struktur maupun JUMLAH biaya yang ditanggung.
> - Penanggung (orang tua/wali/saudara) menyetujui untuk memberikan pertanggungan pribadi untuk menjamin kewajiban yang harus dilaksanakan siswa.
> - Siswa yang mengundurkan diri dari sekolah atau pindah sekolah wajib dengan membayar bantuan biaya pendidikan 100% atau jumlah lain dihitung dari seluruh biaya yang telah dibayarkan KSB.
> - Tidak menarik kembali dan tanpa syarat menyatakan bahwa Siswa, anggota keluarga, ahli waris yang sah, penanggung atau pihak manapun, sebagaimana berlaku, tidak akan menuntut pertanggungjawaban atau melakukan suatu tindakan hukum terhadap sekolah dan/atau pemberi bantuan dalam hal siswa menderita sakit yang serius, mengalami kecelakaan atau meninggal dunia selama masa Program Bantuan Pendidikan.
> - Penanggungan ini bersifat berkelanjutan dan akan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan secara penuh sampai kontribusi telah dilunasi dan dibayar penuh, tanpa memerhatikan apakah
> (i) siswa telah mencapai usia dewasa berdasarkan hukum Indonesia dan/atau
> (ii) siswa telah produktif/bekerja atau dianggap mandiri secara keuangan
>
> Definisi Bantuan Pendidikan tidak jelas.
> Sejak awalnya Bantuan Pendidikan memang dipahami masyarakat sebagai BEASISWA, terutama mengetahui bahwa PSF terkenal dengan beasiswanya. Saat tahap seleksi, aku berusaha menanyakan pihak sekolah maupun PSF, mereka selalu menjawab ya beasiswa sama dengan siswa tahun lalu. Di tahun 2012, pada dokumen apapun yang kami tandatangani tidak pernah tercantum kata PINJAMAN. Setelah kontrak keluar baru-baru ini, di situs PSF baru ditambahkan tulisan PiNJAMAN, sebelumnya hanya ada kata BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN.
>
> Mengapa kontrak ini baru diberikan sekarang?
> KSB beralasan karena baru mengalami pergantian manajemen koperasi. Alasan yang tidak profesional! Ternyata kontrak siswa angkatan sebelumnya juga diberikan di tengah jalan meski mereka TIDAK WAJIB berkontribusi dengan nominal tertentu. Kontrak bantuan pendidikan SEHARUSNYA DIBERIKAN DI AWAL sebelum siswa masuk asrama, sehingga orang tua bisa paham dan menimbang setuju atau tidak menerima pinjaman. Di tengah semester 2 ini tidak gampang pindah sekolah, selain masalah administrasi dan ganti rugi, siswa akan kesulitan mengejar pelajaran di sekolah baru yang memiliki kurikulum berbeda. Apa ini jebakan? atau penipuan? Sangat Licik!
>
> KSB berhak mengubah nominal pinjaman?
> Ya, sesuai yang terulis pada kontrak. Perubahan ini bisa disebabkan karena inflasi maupun perubahan kebijakan. Ya Tuhan, pinjaman koperasi ini lebih gila daripada pinjaman bank!
>
> Detail proses penggantian pinjaman tidak tercantum di kontrak.
> Tidak dijelaskan berapa besar dan berapa kali kami harus mencicil, sampai berapa tahun? Dari mana kami peroleh uang itu, syukur misalnya anakku setelah lulus kuliah dapat penghasilan tinggi. Bagaimana kalau dapat gaji seminim UMR/UMK?
>
> Setiap siswa memperoleh donatur masing-masing.
> Di bagian lengan baju seragam siswa terpasang logo donatur, umumnya perusahaan. Aku berpikir, perusahaan-perusahaan ini menyalurkan dana CSR melalui KSB untuk membiayai siwa SA. Bukankah donatur memberikan dana CSR tanpa meminta pengembalian? Mengapa siswa harus mengganti dana tsb ke KSB?
>
> Beberapa pasal pada kontrak sangat sulit dimengerti orang awam.
> Disebutkan bahwa penanggung melepaskan haknya berdasarkan pasal-pasal tertentu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Apa maksud pasal-pasal itu?
>
> Sekolah dan Yayasan tidak bisa dituntut bila siswa sakit keras, kecelakaan, meninggal selama masa pendidikan.
> Institusi macam apa ini? tidak bertanggung jawab!
>
> Melalui forum ini, aku meminta saran pembaca atas masalahku, apa yang sebaiknya aku dan teman-teman orang tua siswa lakukan. Kami merasa tertipu dan dijebak dengan kontrak ini. Isi kontrak secara lengkap 12 halaman bisa dibaca di sini.
>
> Terima kasih.
>
> Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
> RECENT ACTIVITY:

Sat Apr 6, 2013 3:19 am (PDT) . Posted by:

"Muhammad Fikri" ms_fickry

Dear teman-teman,

Berikut saya copy email penjelasan dari rekan Koperasi Siswa Bangsa, Putera Sampoerna Foundation, mengenai tulisan di Kompasiana.
Email ini saya dapat dari rekan saya yang kebetulan ex-penerima beasiswa Sampoerna ketika dia dulu kuliah di UGM (2004-2008).
Semoga cukup menjelaskan.

Kalau mau klarifikasi lebih lanjut, silahkan hubungi Koperasi Siswa Bangsa PSF di (021) 5772340.
website: www.sampoernafoundation.org, twitter: @psfoundation, email: info@sampoernafoundation.org

Thanks!
Fikri | @defickry | www.defickry.wordpress.com

======================================================================================

Dear Phia,
 
Menjawab pertanyaan Phia, menurut catatan team marketing, artikel serupa beredar di tahun 2011, tahun pertama pengenalan konsep student loan program,
dan sudah diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan secara pribadi
untuk menghindari kesalahpahaman. PSF selalu merespon secara positif dan terbuka kepada opini publik dan mengutamakan prinsip kekeluargaan dalam menyelesaikan setiap masalah.  
 
Terkait artikel terbaru yang beredar di kompasiana thn 2013 ini, PSF pun dengan itikad baik langsung berupaya menghubungi Ibu Rachma yang bersangkutan
untuk duduk bersama agar semua pihak dapat saling berkomunikasi dan
menyelesaikan kesalahpahaman ini. Namun, yang bersangkutan ternyata
tidak dapat dihubungi dan tidak tercatat namanya sebagai orang tua murid di Sampoerna Academy. Untuk klarifikasi, PSF pun melakukan sosialisasi
terbuka mengenai program student loan ini kepada orang tua, murid,
sekolah, karyawan, rekan donor, alumni, khalayak umum dan masalah ini
pun sudah terselesaikan dengan baik.
 
Angkatan pertama dari Sampoerna Academy sudah lulus dan sebagian besar diterima
di universitas ternama di Indonesia dan 25 siswa diterima di universitas di US.  Hal ini dapat terjadi karena program student loan yang
tujuannya for the betterment of Indonesia through Education. Sejak
berdiri, PSF tetap berpegang pada visi dan misinya to give access to
education for more Indonesian people.  Tahun 2001 – 2009, lewat program
scholarships, tahun 2009 seterusnya lewat program student loan. Produk
memang berbeda, tetapi tujuan tetap sama.  
 
Sedikit penjelasan mengenai konsep bantuan biaya pendidikan di student
loan.  Para alumni pasti familiar dengan konsep serupa di scholarships
program, yaitu Alumni Contribution Scheme. Para penerima student loan
juga diharapkan untuk berkontribusi balik kepada PSF, sebagai upaya agar dana pendidikan dapat bergulir selamanya dan berkesinambungan.  Hasil
manis dari kontribusi ini sangat nyata, yaitu para alumni lewat Alumni
Contribution Scheme, telah berhasil menyekolahkan 4 undergraduates
students di UI, ITB, Unair (Mereka semua telah lulus dan bergabung
menjadi alumni), dan 3 murid di Sampoerna Academy Palembang. Total sudah 7 orang yang dapat melanjutkan pendidikan berkat kontribusi dari alumni.  Ini adalah mimpi dari PSF, agar mereka yang sudah dibantu pendidikannya,
dapat berkontribusi balik sehingga lebih banyak lagi manusia yang dapat
mengenyam pendidikan.
 
Semoga informasi ini dapat berguna terutama bagi alumni yang pernah dan selalu akan menjadi bagian dari PSF.  Semoga para alumni, sebagai keluarga PSF dapat menjadi perwakilan PSF di masyarakat. Kami menerima masukan,
opini, saran, kritik, dan jika ada pertanyaan lagi, khusus dari alumni, silahkan hubungi team alumni, Bea & Ning di alamat email. Kami pasti akan menjawab dengan senang hati.
 
Thank you and have a good evening!
 
**Disclaimer : This email is intended only to clarify question from alumni PSF, Phia, PSFAA mailing list has
exclusive membership only to PSF alumni and its officers. This content
is not suitable for public information and should not be distributed
without permission from PSF. Any question from public should be
addressed to info@sampoernafoundation.org.
-- 
Warm Regards,

Beatrix Tjonggoro--

 
Regards,
Muhammad Fikri
m: 0817461947 | twitter: @defickry | blog: http://defickry.wordpress.com/ | fb: http://facebook.com/fickry

 

________________________________
Dari: Y Budi Sulistioadi <bsulistioadi@aol.com>
Kepada: beasiswa@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 3 April 2013 2:47
Judul: Re: [beasiswa] [INFO][SHARE] Jebakan Bantuan Pendidikan Sampoerna Academy? [1 Attachment]


 
[Attachment(s) from Y Budi Sulistioadi included below]
Ibu Rachma,

Sepanjang pengetahuan saya, selama ibu belum menandatangani surat kontrak baru yang telah berubah isinya itu,
tidak ada ikatan hukum yang bisa mengekang anak dan keluarga ibu dalam persyaratan yang disebut di kontrak itu.
Pertanyaan yang lebih penting sekarang, pernyataan/surat/kontrak apa saja yang sudah ibu tandatangani?
Silakan disimak kembali surat2 dan kontrak yang telah ditandatangani dan dicermati kembali kewajiban2 apa yang tertuang disitu.

Lebih jauh, bila ada cukup banyak "korban" dalam proses "pemberian beasiswa" ini,
ibu bisa menggalang dukungan dan mengajukan gugatan "class action" atas perubahan kontrak dan situasi yang ditimbulkannya.
Perlu diingat bahwa semestinya terdapat cukup banyak unsur "kesamaan"; dalam proses ini sehingga ibu dan orangtua dari murid2 yang lain dapat mengajukan gugatan semacam ini. Penjelasan lebih lanjut dari ELSAM berikut ini mungkin bisa membantu:
http://www.elsam.or.id/pdf/kursusham/Mekanisme_Class_Action.pdf

Saya bukan ahli hukum, namun sangat peduli dengan pendidikan anak bangsa, sehingga saya sangat kecewa dengan tindakan yayasan sampoerna seperti disampaikan diatas, namun sayangnya tidak dapat memberikan bantuan lebih lanjut berupa bimbingan dan advokasi hukum.

Masih di milist yang sama, seorang rekan (MS Fikri?) baru saja mengirimkan undangan untuk saringan beasiswa serupa untuk tahun selanjutnya.
Mungkin beliau bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Y Budi Sulistioadi
Universitas Mulawarman
The Ohio State University

-----Original Message-----
From: Rachma W <watirachmayanti@yahoo.com>
To: beasiswa <beasiswa@yahoogroups.com>
Sent: Tue, Apr 2, 2013 3:59 am
Subject: [beasiswa] [INFO][SHARE] Jebakan Bantuan Pendidikan Sampoerna Academy?

 
Sumber: http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/13/jebakan-bantuan-pendidikan-sampoerna-academy-541690.html

Apa yang terlintas di benak Anda ketika mendengar nama Putera Sampoerna Foundation (PSF)? Beasiswa? Ya, itulah citra yang dibangun yayasan ini selama belasan tahun. Sampoerna Academy (SA) adalah nama beberapa SMA yang berlokasi di Malang, Palembang, Bogor dan Bali.

Urusan dengan PSF bermula saat anakku memperoleh informasi penerimaan siswa baru SA pada awal tahun 2012. Info tersebut diberikan siswa-siswi SA (alumni SMP anakku) yang melakukan sosialisasi di sekolah, bercerita tentang sekolah berasrama, berkurikulum internasional dan beasiswa SMA selama 3 tahun. Anakku sangat antusias mendaftar karena ingin belajar hidup mandiri dan membantu orang tuanya yang berpenghasilan pas-pasan. Setelah lolos seleksi berkas, anakku dipanggil untuk mengikuti tes di kampus SA. "Tesnya padat sekali  Bu", kata anakku. Ia menjalani tes tertulis Matematika & Bahasa Inggris, wawancara dan diskusi kelompok dalam sehari penuh. "Berdoa saja nak.. kalau rezekimu di sini, pasti ada jalannya."

Di suatu sore, petak kontrakan kami didatangi pihak sekolah. Mereka melakukan tahap akhir seleksi yaitu survei kondisi keluarga kami, apa kami layak diberi bantuan. Aku bertanya pada mereka tentang bantuan yang diberikan apa saja. Mereka menjawab beasiswa mencakup biaya sekolah, asrama, makan, seragam, buku dan kesehatan. Intinya semua gratis, tinggal menunggu pengumuman final.

Sebulan berlalu, lewat telepon dan email, sekolah mengabarkan bahwa anakku lolos seluruh tahap seleksi, menjadi pemenang beasiswa SA. Syukurlah! Beberapa dokumen kami tandatangani seperti: Surat Kesediaan Menerima Bantuan dan Surat Pelepasan (isinya PSF bebas menggunakan foto & video siswa untuk promosi tanpa imbalan). Akhirnya aku dan suami mengantarnya masuk asrama. Dua minggu setelahnya kami menghadiri Inaugurasi Siswa Baru, suasana menjadi haru dalam pelukan kami sebelum melepas buah hati.

Semester 1 dilalui anakku dengan beragam cerita di sekolah: berkomunikasi dalam bahasa Inggris, belajar kurikulum Cambridge IGCSE, ikut klub ekstrakulikuler, walaupun fasilitas belum lengkap seperti: kekurangan buku (harus berbagi di kelas, rebutan saat belajar malam), seragam belum diberikan sebanyak yang dijanjikan (dipakai berhari-hari) dan guru yang kurang jumlahnya. Tak apalah pikirku, toh keluarga kami yang hidup seadanya telah dibantu sekolah.

Akhir Februari 2013, anakku memberi kabar. "Bu, tadi di sekolah ada orang-orang dari Koperasi Siswa Bangsa (KSB) memberi surat perjanjian yang perlu kita tandatangani. KSB itu koperasi milik PSF yang mengelola dana. Isi kontraknya tidak sama dengan punya kakak kelas 11." Aku sangat kaget membacanya, intinya bantuan pendidikan adalah pinjaman, BUKAN beasiswa.

Beberapa poin dalam surat kontrak itu:
- Siswa setuju memberikan KONTRIBUSI yang berkelanjutan sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan KSB pada saat siswa telah bekerja/produktif atau dianggap mandiri secara keuangan.
- Bantuan Biaya Pendidikan adalah senilai Rp 150.000.000 selama 3 tahun (2012-2015).
- KSB berhak mengubah maupun merevisi prosedur, struktur maupun JUMLAH biaya yang ditanggung.
- Penanggung (orang tua/wali/saudara) menyetujui untuk memberikan pertanggungan pribadi untuk menjamin kewajiban yang harus dilaksanakan siswa.
- Siswa yang mengundurkan diri dari sekolah atau pindah sekolah wajib dengan membayar bantuan biaya pendidikan 100% atau jumlah lain dihitung dari seluruh biaya yang telah dibayarkan KSB.
- Tidak menarik kembali dan tanpa syarat menyatakan bahwa Siswa, anggota keluarga, ahli waris yang sah, penanggung atau pihak manapun, sebagaimana berlaku, tidak akan menuntut pertanggungjawaban atau melakukan suatu tindakan hukum terhadap sekolah dan/atau pemberi bantuan dalam hal siswa menderita sakit yang serius, mengalami kecelakaan atau meninggal dunia selama masa Program Bantuan Pendidikan.
- Penanggungan ini bersifat berkelanjutan dan akan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan secara penuh sampai kontribusi telah dilunasi dan dibayar penuh, tanpa memerhatikan apakah
(i) siswa telah mencapai usia dewasa berdasarkan hukum Indonesia dan/atau
(ii) siswa telah produktif/bekerja atau dianggap mandiri secara keuangan

Definisi Bantuan Pendidikan tidak jelas.
Sejak awalnya Bantuan Pendidikan memang dipahami masyarakat sebagai BEASISWA, terutama mengetahui bahwa PSF terkenal dengan beasiswanya. Saat tahap seleksi, aku berusaha menanyakan pihak sekolah maupun PSF, mereka selalu menjawab ya beasiswa sama dengan siswa tahun lalu. Di tahun 2012, pada dokumen apapun yang kami tandatangani tidak pernah tercantum kata PINJAMAN. Setelah kontrak keluar baru-baru ini, di situs PSF baru ditambahkan tulisan PiNJAMAN, sebelumnya hanya ada kata BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN.

Mengapa kontrak ini baru diberikan sekarang?
KSB beralasan karena baru mengalami pergantian manajemen koperasi. Alasan yang tidak profesional! Ternyata kontrak siswa angkatan sebelumnya juga diberikan di tengah jalan meski mereka TIDAK WAJIB berkontribusi dengan nominal tertentu. Kontrak bantuan pendidikan SEHARUSNYA DIBERIKAN DI AWAL sebelum siswa masuk asrama, sehingga orang tua bisa paham dan menimbang setuju atau tidak menerima pinjaman. Di tengah semester 2 ini tidak gampang pindah sekolah, selain masalah administrasi dan ganti rugi, siswa akan kesulitan mengejar pelajaran di sekolah baru yang memiliki kurikulum berbeda. Apa ini jebakan? atau penipuan? Sangat Licik!

KSB berhak mengubah nominal pinjaman?
Ya, sesuai yang terulis pada kontrak. Perubahan ini bisa disebabkan karena inflasi maupun perubahan kebijakan. Ya Tuhan, pinjaman koperasi ini lebih gila daripada pinjaman bank!

Detail proses penggantian pinjaman tidak tercantum di kontrak.
Tidak dijelaskan berapa besar dan berapa kali kami harus mencicil, sampai berapa tahun? Dari mana kami peroleh uang itu, syukur misalnya anakku setelah lulus kuliah dapat penghasilan tinggi. Bagaimana kalau dapat gaji seminim UMR/UMK?

Setiap siswa memperoleh donatur masing-masing.
Di bagian lengan baju seragam siswa terpasang logo donatur, umumnya perusahaan. Aku berpikir, perusahaan-perusahaan ini menyalurkan dana CSR melalui KSB untuk membiayai siwa SA. Bukankah donatur memberikan dana CSR tanpa meminta pengembalian? Mengapa siswa harus mengganti dana tsb ke KSB?

Beberapa pasal pada kontrak sangat sulit dimengerti orang awam.
Disebutkan bahwa penanggung melepaskan haknya berdasarkan pasal-pasal tertentu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Apa maksud pasal-pasal itu?

Sekolah dan Yayasan tidak bisa dituntut bila siswa sakit keras, kecelakaan, meninggal selama masa pendidikan.
Institusi macam apa ini? tidak bertanggung jawab!

Melalui forum ini, aku meminta saran pembaca atas masalahku, apa yang sebaiknya aku dan teman-teman orang tua siswa lakukan. Kami merasa tertipu dan dijebak dengan kontrak ini. Isi kontrak secara lengkap 12 halaman bisa dibaca di sini.

Terima kasih.

Sat Apr 6, 2013 3:25 am (PDT) . Posted by:

"shindy puspita" venus_veranda

maaf,,sebelumnya saya mau tanya..
beasiswa seperti BPPLN atau BPPDN bukannya hanya untuk dosen?
jika informasi yang sy dapatkan ini salah, mohon pemberitahuannya...
karena setau saya, jika bukan dosen, tidak bisa mengajukan beasiswa2
tersebut..

terima kasih

shindy retyang p.

2013/4/5 Adrian Hilman <mtv.medan@gmail.com>

> **
>
>
> Coba yang ini mba, cocok kayaknya...
> http://www.id.emb-japan.go.jp/sch_rs.html
>
>
>

Sat Apr 6, 2013 5:55 am (PDT) . Posted by:

"Muhammad" muhammaddailami@ymail.com

saya ada info terkait BPPDN, saya juga kebetulan sedang melamar beasiswa ini. dalam panduannya beasiswa ini tidak hanya untuk dosen, tetapi juga untuk tenaga pendidik dan calon dosen (yang berminat menjadi dosen) untuk info bisa dilihat di websitenya http://beasiswa.dikti.go.id/dn/
terimakasih

--- In beasiswa@yahoogroups.com, shindy puspita <shindy.retyang.puspita@...> wrote:
>
> maaf,,sebelumnya saya mau tanya..
> beasiswa seperti BPPLN atau BPPDN bukannya hanya untuk dosen?
> jika informasi yang sy dapatkan ini salah, mohon pemberitahuannya...
> karena setau saya, jika bukan dosen, tidak bisa mengajukan beasiswa2
> tersebut..
>
> terima kasih
>
> shindy retyang p.
>
>
> 2013/4/5 Adrian Hilman <mtv.medan@...>
>
> > **
> >
> >
> > Coba yang ini mba, cocok kayaknya...
> > http://www.id.emb-japan.go.jp/sch_rs.html
> >
> >
> >
>

Sat Apr 6, 2013 5:56 am (PDT) . Posted by:

"Muhammad" muhammaddailami@ymail.com

BPPDN/LN untuk dosen, tenaga kependidikan dan juga calon dosen... beasiswa ini lagi buka... panduannya bisa dilihat di http://beasiswa.dikti.go.id/dn
tq

--- In beasiswa@yahoogroups.com, shindy puspita <shindy.retyang.puspita@...> wrote:
>
> maaf,,sebelumnya saya mau tanya..
> beasiswa seperti BPPLN atau BPPDN bukannya hanya untuk dosen?
> jika informasi yang sy dapatkan ini salah, mohon pemberitahuannya...
> karena setau saya, jika bukan dosen, tidak bisa mengajukan beasiswa2
> tersebut..
>
> terima kasih
>
> shindy retyang p.
>
>
> 2013/4/5 Adrian Hilman <mtv.medan@...>
>
> > **
> >
> >
> > Coba yang ini mba, cocok kayaknya...
> > http://www.id.emb-japan.go.jp/sch_rs.html
> >
> >
> >
>

Sat Apr 6, 2013 3:25 am (PDT) . Posted by:

"Dini Rachman" personally_dyr05

Dear rekan-rekan milis beasiswa,

Perkenalkan, nama saya Dini Rachman. Akhir Maret lalu, saya dinyatakan diterima di salah satu master program Erasmus Mundus, yaitu AFEPA (Agricultural, Food, Environmental Policy Analysis) dengan pilihan universitas: Swedish University of Agriculture Sciences, Swedia (tahun pertama) dan University of Bonn, Jerman (tahun kedua). Sayangnya, saya tidak masuk dalam 30 orang teratas yang menerima beasiswa. Saya urutan ke-34. Jadi hanya diterima di programnya saja.

Sementara ini saya belum dapat pendanaan lain untuk program ini. Apakah ada dari rekan-rekan di sini bisa memberi saran untuk pendanaan/beasiswa untuk program tsb? Khususnya untuk di Swedia. Apalagi pendaftaran beasiswa The Swedish Institute sudah ditutup sejak tanggal 11 Februari.

Mohon saran dan pandangannya ya..
Terima kasih banyak.

Salam,
Dini

Sat Apr 6, 2013 3:26 am (PDT) . Posted by:

"fatma raeka" fatma_cool

Salam teman2..

Saya mau bertanya terkait legalisir ijazah tuk syarqt beasswa kgsp.
Kemarin sy mndapat email dr pihak kampus utk melegalisir original degree (ijazah) bkn dr universitas tp dr notary's office of your embassy. Yg ingin sy tnyakn :
1. Apakah legalisir dilakukn di kedubes korsel atau di kedutaan indonesia d jkt?atau prlu legalisir di depkumham dan deplu jga? Krn sy bca pngalman bbrp tmn2 spti itu.tp dr pihak kampus meminta ke embassy.
2. Brp lama prosesnya? Krn sy diminta mengirimkan ssgra mgkn smpai tgl 11 april sdgkn sy blm leges dan blm lg krm ksna.
Bagaimana ya? Mengingat deadline sdh dkt...sy bingung..takut gak dikejar deadline sdgkn blm proses leges n pngiriman..

Terima kasih

Sat Apr 6, 2013 3:26 am (PDT) . Posted by:

"nindya nareswari" forloftyqueen


Dear All,

Saya Ninna, sekarang sedang menempuh kuliah master architectural lighting design di Hochschule Wismar, Jerman.

Sebenarnya kuliah saya di sini gratis, namun saya merasa kesulitan untuk mengcover living cost saya di sini, khususnya untuk 1 tahun ke depan. 

Untuk itu saya mau tanya, beasiswa apa ya yang kira-kira bisa saya apply sekarang ini (on going dan bidang design)? Apakah beasiswa unggulan kemendiknas bisa mengcover living cost juga? Dan apakah itu berlaku untuk kondisi saya yang kuliahnya gratis?

Thanks in advance.

Best regards,
Ninna

Master of Architectural Lighting Design
Hochschule Wismar
Germany
GROUP FOOTER MESSAGE
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/

===============================

INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/

===============================

INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com