waah klo hanya untuk membuat pagar keliling setahu saya kelihatannya
tidak perlu pakai imb..coba aja tanya ke dinas perizinan...
klo untuk biaya borongan tiap daerah2 lain2..
tergantung harga materialnya..(terutama material alam)
tp kira2 untuk pondasi batu kali per m1 sekitar 90rban
untuk pasangan dinding tembok sekitar 65 - 70 rban per m2..
mudah2an bermanfaat..
Chandra Tri Harditya
http://www.desainrumahkita.com
081229418751
PIN BB : 30DC1FBB
Studio : Jl. Wates Km 2,5 Rt 6 No 308
Kadipiro,Kasihan,Bantul,DIY
email : harditya_cth@yahoo.co.id
admin@desainrumahkita.com
________________________________
Dari: Rusdiyanto <rusdiyanto_s@yahoo.com>
Kepada: tabloidrumah@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 30 Oktober 2011 22:16
Judul: [tabloidrumah] Ijin bangunan.
Rekan2 miliser & para pakar,
Saya punya tanah kavling yang belum dimanfaatkan di Malang, dan saat ini saya ingin membuat pagar tembok sekeliling kavling tsb. Saya ingin mendapatkan pencerahan dari rekan2 disini, apakah ada syarat perijinan tertentu (IMB?) yg harus dibuat hanya untuk membangun pagar tembok saja? Untuk bangunan rumahnya sendiri belum direncanakan.
Juga berapa estimasi borongan untuk pembuatan fondasi batukali per meter-lari, dan juga untuk dinding tembok per meter-persegi?
Terima kasih sebelumnya & salam.
[Non-text portions of this message have been removed]
Monday, October 31, 2011
Bls: [tabloidrumah] Ijin bangunan.
__._,_.___
MARKETPLACE
.
__,_._,___
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment