Dear Mba Anggia,
Apakah UU no. 13 yang mengatur soal cuti panjang (setelah masa kerja 6 tahun) ini masih berlaku atau apakah sudah ada revisi UU nya ?
Bolehkah saya dikirimkan isi dari revisi UU no. 13 tsb (kalau sudah ada)
Soalnya sedang mengajukan cuti panjang nih.
Thanks before,
Santi
On Wednesday, May 17, 2006 1:33 PM, Lavender <anggiakrisnina@yahoo.com> wrote:
Mau tau apa revisi UU no 13 yg menghebohkan itu, nih die, pesangon
dan sakit urus sendiri, ganti kerja 6 tahun sekali..........
Inilah garis besar rencana PEMERINTAH untuk melakukan
REVISI/PERUBAHAN UU No 13 Thn 2003
Adapun dasar pemikiran untuk melakukan perubahan tersebut adalah
untuk penyempurnaan & menarik minat
para investor datang ke Indonesia , adapun Draff/Rancangan perubahan
UU YANG SANGAT MERUGIKAN PEKERJA
tersebut adalah sebagai berikut :
No
Materi Revisi
Sebelum Revisi
Akan direvisi Menjadi
1
Upah Minimum
1. Kenaikan 1 thn sekali
1. Kenaikan 2 Tahun Sekali
2. Ditetapkan ditingkat Kabupaten
2. Ditetapkan ditingkat Propinsi
3. Anggota Dewan Pengupahan :
3. Anggota dewan pengupahan :
Pengusaha, Serikat Pekerja dan
" Wakil Kepentingan Umum "
Pemerintah
4. Upah minimum mengarah ke hidup layak
4. Ketentuan ini Di HAPUS
2
Pesangon
1. Diberikan kepada seluruh pekerja
1. Upah diatas Rp 1 juta rupiah atau diatas
(PTKP/Pendapatan tidak kena pajak), tidak
mendapatkan pesangon
2. Seluruh masa kerja diperhitungkan untuk
2. Waktu masa kerja pesangon max 6 thn.
menentukan besarnya pesangon
3. Penghitungan uang penghargaan masa kerja
3. Pengitungan Uang penghargaan masa
dgn kelipatan 3 thn.
kerja dgn kelipatan 5 thn
4. Perhitungan uang penggantian perumahan
4. Penghitungan uang penggantian
sebesar 15 %
perumahan sebesar 10%
3
Perlindungan
1. Hub kerja terjadi antara pengusaha dan
1. Hub Kerja terjadi antara pemberi kerja
Pekerja
Pekerja
dan pekerja
2. Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
2. Pengusaha dilarang mempekerjakan
dibawah 18 thn
anak dibawah usia 15 thn.
3. Pemberi kerja wajib memberikan perlindu-
3. Ketentuan ini Di HAPUS
ngan pada pekerja : kesejahteraan, keselama
tan dan kesehatan baik mental & fisik
4
Tenaga Kerja
1. Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki
1. TKA bebas menduduki jabatan persona-
Asing
jabatan personalia
lia dan jabatan lainnya.
2. Setiap TKA harus dgn pendamping WNI
2. Ketentuan ini Di HAPUS
untuk transfer ilmu, teknologi dan skill.
3. TKA hrs mendapat izin dari menteri.
3. Izin TKA dapat berdasarkan hukum
Indonesia dan negara asalnya.
5
Pekerja Kontrak
1. Untuk jenis pekerjaan tertentu; musiman,
1. Dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan
sekali selesai, bukan pekerjaan utama.
2. Batasan kerja kontrak max 3 tahun.
2. Batasan kerja kontraknya max 5 thn
6
Outsourching
1. Pekerja tertentu dpt dilakukan dgn pekerja
1. Pekerja tertentu dapat dilakukan oleh
borongan (out sourching)
penyedia tenaga kerja (calo/outsourching)
2. Ada batasan untuk pekerja borongan
2. tidak ada batasan pekerjaan untuk
tenaga kerja borongan.
7
Mogok kerja
1. Pekerja yg mogok kerja dgn tidak sah
1. Pekerja yg mogok kerja tdk sah di PHK
dianggap mangkir.
tanpa pesangon.
2. serta wajib ganti rugi.
8
Cuti Panjang
1. Istirahat panjang sekurang2nya 2 bulan di
1. Ketentuan ini Di HAPUS
laksanakan pd thn ke 7 & 8 masing2 1 bulan
dan selanjutnya berlaku untuk kelipatan masa
kerja 6 thn.
9
Struktur upah
1. Kesepakatan upah ditetapkan antara pengu
1. Ketentuan ini Di HAPUS
saha dan serikat kerja.
2. Kesepakatan upah tdk boleh lebih rendah
2. Ketentuan ini Di HAPUS
dari peraturan perundang-undangan
3. Pengusaha menyusun struktur dan skala
3. Pengusaha menyusun struktur dan
upah dgn memperhatikan gol, jabatan,
skala upah hanya memperhatikan Gol dan
masa kerja , pendidikan dan kompetensi.
jabatan.
10
Kesejahteraan
1. Setiap pekerja berhak upah kecuali
1. Manager atau posisi lain bila ada
tertentu
pekerjaan mk tdk berhak upah lembur
2. Cuti tahunan dilaksanakan selama 12
2. Istirahat tahunan dilaksanakan selama
hari
12 hari
3. Fasilitas kesejahteraan memperhatikan
3. Fasilitas kesejahteraan diatur dalam
kebutuhan dan kemampuan pengusaha
perjanjian kerja, PP & PKB
4. Perlindungan pengupahan:
4. Ketentuan ini Di HAPUS
a. Upah kerja lembur
b. Struktur & skala upah yg proporsional
c. Upah untuk pesangon
d. Upah tdk masuk kerja krn berhalangan
e. Bentuk & cara pembayaran upah
11
P H K
1. Pengusaha dpt melakukan PHK krn perusa-
1. Pemberi kerja dpt melakukan PHK krn
haan tutup
perusahaan melakukan efisiensi
2. Pengusaha dpt melakukan PHK krn perusa-
2. Ketentuan ini Di HAPUS
haan mengalami kerugian selama 2tahun dan
dibuktikan oleh akuntan publik
12
Pensiun
Besaran uang pensiun bagi pekerja :
1. Ketentuan ini Di HAPUS
a. Uang pesangon
b. Uang penghargaan masa kerja
c. Uang penggantian hak
13
Scorsing
1. Pengusaha wajib membayar upah selama
1. dibatasi hanya maksimum 6 bulan
pekerja di skorsing
2. Upah selama proses skorsing pelanggaran
2. Upah selama skorsing pelanggaran
berat 100% dari Upah
berat hanya 50 %
" UNTUK ITU KAMI MEMOHON PARTISIPASI SELURUH PEKERJA
UNTUK TURUT MENDUKUNG PENOLAKAN TERSEBUT BAIK DALAM
BENTUK LANGSUNG MAUPUN SUMBANGAN "
Sumber dari DPC SP-KEP SPSI Kab/Kota Bekasi
di edit dan di cetak oleh : PUK SPSI PT KAO INDONESIA
YAHOO! GROUPS LINKS
dan sakit urus sendiri, ganti kerja 6 tahun sekali..........
Inilah garis besar rencana PEMERINTAH untuk melakukan
REVISI/PERUBAHAN UU No 13 Thn 2003
Adapun dasar pemikiran untuk melakukan perubahan tersebut adalah
untuk penyempurnaan & menarik minat
para investor datang ke Indonesia , adapun Draff/Rancangan perubahan
UU YANG SANGAT MERUGIKAN PEKERJA
tersebut adalah sebagai berikut :
No
Materi Revisi
Sebelum Revisi
Akan direvisi Menjadi
1
Upah Minimum
1. Kenaikan 1 thn sekali
1. Kenaikan 2 Tahun Sekali
2. Ditetapkan ditingkat Kabupaten
2. Ditetapkan ditingkat Propinsi
3. Anggota Dewan Pengupahan :
3. Anggota dewan pengupahan :
Pengusaha, Serikat Pekerja dan
" Wakil Kepentingan Umum "
Pemerintah
4. Upah minimum mengarah ke hidup layak
4. Ketentuan ini Di HAPUS
2
Pesangon
1. Diberikan kepada seluruh pekerja
1. Upah diatas Rp 1 juta rupiah atau diatas
(PTKP/Pendapatan tidak kena pajak), tidak
mendapatkan pesangon
2. Seluruh masa kerja diperhitungkan untuk
2. Waktu masa kerja pesangon max 6 thn.
menentukan besarnya pesangon
3. Penghitungan uang penghargaan masa kerja
3. Pengitungan Uang penghargaan masa
dgn kelipatan 3 thn.
kerja dgn kelipatan 5 thn
4. Perhitungan uang penggantian perumahan
4. Penghitungan uang penggantian
sebesar 15 %
perumahan sebesar 10%
3
Perlindungan
1. Hub kerja terjadi antara pengusaha dan
1. Hub Kerja terjadi antara pemberi kerja
Pekerja
Pekerja
dan pekerja
2. Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
2. Pengusaha dilarang mempekerjakan
dibawah 18 thn
anak dibawah usia 15 thn.
3. Pemberi kerja wajib memberikan perlindu-
3. Ketentuan ini Di HAPUS
ngan pada pekerja : kesejahteraan, keselama
tan dan kesehatan baik mental & fisik
4
Tenaga Kerja
1. Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki
1. TKA bebas menduduki jabatan persona-
Asing
jabatan personalia
lia dan jabatan lainnya.
2. Setiap TKA harus dgn pendamping WNI
2. Ketentuan ini Di HAPUS
untuk transfer ilmu, teknologi dan skill.
3. TKA hrs mendapat izin dari menteri.
3. Izin TKA dapat berdasarkan hukum
Indonesia dan negara asalnya.
5
Pekerja Kontrak
1. Untuk jenis pekerjaan tertentu; musiman,
1. Dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan
sekali selesai, bukan pekerjaan utama.
2. Batasan kerja kontrak max 3 tahun.
2. Batasan kerja kontraknya max 5 thn
6
Outsourching
1. Pekerja tertentu dpt dilakukan dgn pekerja
1. Pekerja tertentu dapat dilakukan oleh
borongan (out sourching)
penyedia tenaga kerja (calo/outsourching)
2. Ada batasan untuk pekerja borongan
2. tidak ada batasan pekerjaan untuk
tenaga kerja borongan.
7
Mogok kerja
1. Pekerja yg mogok kerja dgn tidak sah
1. Pekerja yg mogok kerja tdk sah di PHK
dianggap mangkir.
tanpa pesangon.
2. serta wajib ganti rugi.
8
Cuti Panjang
1. Istirahat panjang sekurang2nya 2 bulan di
1. Ketentuan ini Di HAPUS
laksanakan pd thn ke 7 & 8 masing2 1 bulan
dan selanjutnya berlaku untuk kelipatan masa
kerja 6 thn.
9
Struktur upah
1. Kesepakatan upah ditetapkan antara pengu
1. Ketentuan ini Di HAPUS
saha dan serikat kerja.
2. Kesepakatan upah tdk boleh lebih rendah
2. Ketentuan ini Di HAPUS
dari peraturan perundang-undangan
3. Pengusaha menyusun struktur dan skala
3. Pengusaha menyusun struktur dan
upah dgn memperhatikan gol, jabatan,
skala upah hanya memperhatikan Gol dan
masa kerja , pendidikan dan kompetensi.
jabatan.
10
Kesejahteraan
1. Setiap pekerja berhak upah kecuali
1. Manager atau posisi lain bila ada
tertentu
pekerjaan mk tdk berhak upah lembur
2. Cuti tahunan dilaksanakan selama 12
2. Istirahat tahunan dilaksanakan selama
hari
12 hari
3. Fasilitas kesejahteraan memperhatikan
3. Fasilitas kesejahteraan diatur dalam
kebutuhan dan kemampuan pengusaha
perjanjian kerja, PP & PKB
4. Perlindungan pengupahan:
4. Ketentuan ini Di HAPUS
a. Upah kerja lembur
b. Struktur & skala upah yg proporsional
c. Upah untuk pesangon
d. Upah tdk masuk kerja krn berhalangan
e. Bentuk & cara pembayaran upah
11
P H K
1. Pengusaha dpt melakukan PHK krn perusa-
1. Pemberi kerja dpt melakukan PHK krn
haan tutup
perusahaan melakukan efisiensi
2. Pengusaha dpt melakukan PHK krn perusa-
2. Ketentuan ini Di HAPUS
haan mengalami kerugian selama 2tahun dan
dibuktikan oleh akuntan publik
12
Pensiun
Besaran uang pensiun bagi pekerja :
1. Ketentuan ini Di HAPUS
a. Uang pesangon
b. Uang penghargaan masa kerja
c. Uang penggantian hak
13
Scorsing
1. Pengusaha wajib membayar upah selama
1. dibatasi hanya maksimum 6 bulan
pekerja di skorsing
2. Upah selama proses skorsing pelanggaran
2. Upah selama skorsing pelanggaran
berat 100% dari Upah
berat hanya 50 %
" UNTUK ITU KAMI MEMOHON PARTISIPASI SELURUH PEKERJA
UNTUK TURUT MENDUKUNG PENOLAKAN TERSEBUT BAIK DALAM
BENTUK LANGSUNG MAUPUN SUMBANGAN "
Sumber dari DPC SP-KEP SPSI Kab/Kota Bekasi
di edit dan di cetak oleh : PUK SPSI PT KAO INDONESIA
SPONSORED LINKS
Secondary school education | Graduate school education | Home school education |
Graduate school education online | High school education | Middle school education |
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "aksek_tarakanita" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
aksek_tarakanita-unsubscribe@yahoogroups.com
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (3) |
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment