Dear tarkies,
Mohon dibantu apabila ada rekan rekan yang mengetahui alur pengurusan dokumen untuk pengiriman karyawan ke jepang dalam rangka mengikuti training selama 2 tahun.
Saat ini saya menghubungi kedutaan besar Jepang tetapi diminta membuka webnya dan melihat persyaratan untuk pembuatan visa khusus, kemudian saya googling dan mendapat artikel mengenai "TKI wajib memiliki KTLKN", semakin bingung saya karena ada beberapa istilah seperti Kartu Peserta Asuransi TKI, Pembekalan Akhir Pemberangkatan, serta DP3TKI
apabila diantara tarkies ada yang bisa membantu mohon diinfo, apabila jalur japri akan saya buatkan ringkasannya.
salam
niken
[Non-text portions of this message have been removed]
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment