Wednesday, February 13, 2013

[milis tarki] prosedur pengiriman karyawan ke LN

 

Dear tarkies,

Mohon dibantu apabila ada rekan rekan yang mengetahui alur pengurusan dokumen untuk pengiriman karyawan ke jepang dalam rangka mengikuti training selama 2 tahun.
Saat ini saya menghubungi kedutaan besar Jepang tetapi diminta membuka webnya dan melihat persyaratan untuk pembuatan visa khusus, kemudian saya googling dan mendapat artikel mengenai "TKI wajib memiliki KTLKN", semakin bingung saya karena ada beberapa istilah seperti Kartu Peserta Asuransi TKI, Pembekalan Akhir Pemberangkatan, serta DP3TKI

apabila diantara tarkies ada yang bisa membantu mohon diinfo, apabila jalur japri akan saya buatkan ringkasannya.

salam

niken

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments: