Dear Ms. Andina, FYIuntuk pengurusan APIU ke BKPM pertama kebagian konsultasi dulu kemudian dirujuk form yang mesti diisi dan kelengkapan dokumen yang mesti dibawa semua dokumen yang berhubungan dengan perusahaan perlu disiapkan dan dibawa seperti Akte Pendirian Perusahaan dll, NPWP, Anggaran Dasar, Surat Kuasa dsb. Ke loket menunggu disana cukup lama antriannya dan konsultasi ke bagian submit dokumen pembuatan APIU disana akan ada analisa dan pemeriksaan dari staff BKPM dokumen apa saja yang kurang atau sudah cukup.
kemudian apabila sudah dokumen sudah di OK kan dari staff BKPM, masukkan ke bagian Tata Usaha. dan ada tanda terima dokumen, kemudian proses kurang lebih 1 minggu, kemudian datang untuk pengambilan dokumen.
Semoga bermanfaat infonya.
Regards,Hilda Christiani
--- Pada Rab, 30/1/13, Andina mylandrover2806@gmail.com> menulis:
Dari: Andina mylandrover2806@gmail.com>
Judul: [milis tarki] NEED INFO PENGURUSAN APIU melalui BKPM
Kepada: "aksek tarakanita" aksek_tarakanita@yahoogroups.com>
Tanggal: Rabu, 30 Januari, 2013, 11:37 AM
Dear Tarkies,
Mohon info untuk penggantian APIU ke BKPM bagaimana prosedurnya yah? berapa
lama dan publish rate nya berapa?
mohon JAPRI aja biar ga ganggu yang lain.
terima kasih
salam,
andin
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (3) |
No comments:
Post a Comment