Dear all:
sepertinya komunitas tentu berharap semoga kali ini Multisari berhasil
dalam gugatannya... karena jarang jarang ada perusahaan NKRI berani
menggugat NGO Multinasional seperti BSA..
bagi yg mungkin belum tahu... dimedia media ... BSA sering
mempublikasikan data piracy software Indonesia sebagai pembajak software
kelas dunia serta melakukan penggeledahan (razia) software... padahal
data pembajakan softwarenya juga ngak significan secara statistik
(parametrik) dengan sample yg begitu rendah... utk populasi dunia yg
begitu besar ? apakah layak dipublikasi secara statistik ?
salam, rr - apw/ mastel
Multisari dan BSA gagal mediasi - Majeleis hakim diminta mengeluarkan
putusan sela
dari Bisnis Indonesia... :
http://us.mg4.mail.yahoo.com/neo/launch?.rand=ah3g5um76r0e5
JAKARTA: Kasus gugatan PT. Multisari Langgengjaya terhadap Business
Software Alliance, Inc, terkait penggeledahan kantor kembali bergulir ke
meja hijau setelah proses mediasi sebelumnya gagal.
Kasus tersebut kini masuk tahap eksepsi dari Business Software Alliance
(BSA). Kuasa hukum BSA Lia Alizia dan Yusfa Perdana mengajukan eksepsi
mengenai kompetensi absolut yang meminta majelis mengeluarkan putusan sela.
Menurut dokumen yang diperoleh Bisnis, tergugat minta majelis hakim
harus terlebih dahulu memeriksa dan mengeluarkan putusan sela dan
menyatakan dirinya berwenang atau tidak berwenang untuk mengadili dan
memutus perkara a quo, sebelum memeriksa pokok perkara.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempunyai kompetensi untuk
mengadili perkara ini karena lembaga yang berwenang untuk memerikasa dan
memutus perkara ini adalah lembaga Praperadilan," ungkap kuasa hukum BSA
dalam dokumen eksepsi.
Dalam perkara yang terdaftar pada No.517/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tersebut,
Multisari Langgeng menggugat BSA Singapura, BSA Indonesia dan BSA
Washington DC secara berturut-turut sebagai tergugat I,II,dan III.
Kuasa hukum Multisari Insan Budi Maulana mengatakan gugatan tersebut
dilayangkan, karena kliennya keberatan atas penggeledahan yang dilakukan
tergugat I dan II terhadap kantor dan karyawan kliennya. Multisari
Langgeng adalah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi makanan
dan minuman.
Dalam dokumen gugatan diketahui bahwa penggeledahan dilakukan pada 22
September 2011. Pengugat mengatakan tergugat II melakukan penggeledahan
tersebut dengan maksud untuk melakukan pemeriksaan atas piranti lunak
dan piranti keras yang digunakan oleh perusahan dan karyawan tanpa
disertai oleh surat yang sah.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tergugat I dan II itu dianggap
melanggar ketentuan yang berlaku karena tidak disertai dengan surat izin
dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana yang telah ditentukan
KUHAP.
Menurut Insan, penggeledahan tersebut melawan hukum karena tidak
disertai dengan surat kuasa yang menunjukan pemberian kewenangan untuk
mewakili perusahaan pemegang hak cipta atas software yang bersangkutan.
"Business Software Alliance Indonesia tidak berwenang melakukan
penindakan penegakan HaKI karena selain BSA Indonesia bukan institusi
berwenang, BSA tidak pernah terdaftar secara resmi sebagai suatu
lembaga, badan hukum atau perkumpulan," ujar Insan dalam press release
hari ini.
Dalam gugatannya PT Multisari menuntut para tergugat untuk membayar
ganti rugi dengan total Rp1,25 miliar dan meminta majelis hakim
menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, pihak BSA menyatakan bahwa polisi yang melakukan
penggeledahan dan bukan para tergugat. Mereka mengatakan penggeledahan
itu bagian dari rangkaian untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan
pihak terkait.
Hal tersebut, lanjutnya, sudah diatur dalam pasal 1 butir 17, pasal 7
ayat (1) KUHAP, pasal 32 Kuhap, pasal 7a SK Kepala Kepolisian RI dan
paal 71 Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
"Penyidik atau polisi berwenang untuk melakukan penyidikan termasuk
melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang hak cipta dan pemeriksaan di tempat
tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan," katanya.
Selanjutnya, berdasar pasal 95 ayat (1) KUHAP, bagi pihak yang dirugikan
akibat adanya rangkaian penyidikan dan/atau penyelidikan tersebut maka
lembaga Praperadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara
tersebut. Sidang lanjutan perkara ini akan digelar dua pekan mendatang.(api)
[Non-text portions of this message have been removed]
+++
:-) Do...., Real, Respect, Warm, Interact, Related, Short-Informative
:-( Don't., OneLiner, scam, MLM pyramid spam scheme, illegal-SARA
*_^ Just Friday 4 Selling or promote your Service/Product
No comments:
Post a Comment