Pak hakim betul. Nyolong tetep aja nyolong, harus dihukum Perkara orang-orang mau bersimpati dgn kemiskinan sang nenek, itu urusan lain. Orang yg pernah bertani singkong pasti tahu. Kl pada saat panen ada yang minta, pasti dikasih. Tp betapa geramnya kl ada yg nyolong. Dr mulai olah lahan sampai panen, diperlukan tenaga dan biaya yg tdk kecil, serta perlu waktu sedikitnya 7 atau bahkan 9 bulan untuk menunggu hasil. Klau pun sdh tiba waktunya hasil panen dijual semua, belum tentu penanam singkong dapet untung meski sdh menunggu 9 bulan. Jadi masalahnya bukan barang yg dicolong, tapi perilaku nyolongnya itu yg tdk bisa ditolelir..... sekali perilaku semacam ini ditolelir, orang sekampung bisa mengaku miskin dan renta semua sehingga merasa bergairah untuk ikut2an nyolong. Oooh.... kasihan sekali petani singkong .... cuma bertani singkong ...., semuanya habis dicolong. Cape deh.
salam
________________________________
From: Wilma <wilma_mailbox@yahoo.co.id>
To: "balita-anda@balita-anda.com" <balita-anda@balita-anda.com>
Sent: Friday, March 2, 2012 1:13 PM
Subject: #FrenBC @ izin sharing....
Wall Photos Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaks...a PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu
berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya
kelaparan. Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT yang
memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dg
alasan agar menjadi cnth bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. dan berkata, "Maafkan saya, bu", katanya sambil memandang nenek itu.
"Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi
anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak
mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan
jaksa PU".
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam.
Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian
mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata
kepada hadirin yang berada di ruang sidang.
'Saya atas nama
pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang
sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan
membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan
cucunya.
"Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa."
sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang
sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan
untuk membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh
kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu
yang dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya.
Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yang berhati mulia sepertii ini.See More
By: Polres Sidoarjo
Best Regard,
Wilma
087 88 50 44 200
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
+++
:-) Do...., Real, Respect, Warm, Interact, Related, Short-Informative
:-( Don't., OneLiner, scam, MLM pyramid spam scheme, illegal-SARA
*_^ Just Friday 4 Selling or promote your Service/Product
No comments:
Post a Comment