Monday, February 13, 2012

#FrenBC @ Pelakunya Sama, Korupsi Dana Pendidikan di Pacitan & Korupsi Dana Pemadam Kebakaran di Surabaya

 



Mafia penghancur negeri
dibantu antek2nya yakni para pejabat yang lupa diri. padahal tiap bulan mereka sudah digaji uang negara
(uang pajak rakyat)
Hoeyy para pejabat... ingat hoeyyy..... jika negeri ini hancur lebur.. anak cucumu nasibnya bagaimana???

========================================
Dari: Al Fa <alfa...@yahoo.com>
Tanggal: Kamis, 26 Januari, 2012, 1:21 PM
http://wargatumpat.blogspot.com/2012/01/pesisir-pelakunya-sama-korupsi-dana.html
Pelakunya Sama, Korupsi Dana Pendidikan di Pacitan & Korupsi Dana Pemadam Kebakaran di Surabaya

Dari
2 berita ini, jika diamati dengan teliti, perusahaan yang dipakai
melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan di Pacitan &
dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran di Surabaya, adalah sama, yakni
CV Kenari Jaya. Ini ada indikasi kuat bahwa bisa2 ini pekerjaan kelompok
mafia.

Nama2 personil yang disebut2 terlibat dalam kasus2 ini
belum dapat memberi konfirmasi yang meyakinkan:
Direktur CV Kenari Jaya:
Adi, HP: 08123561234,
Disebut2 sebagai pengatur lelang pemadam
kebakaran Surabaya & lelang pendidikan di beberapa daerah di Jatim,
Rudy Budiman, HP:
0811371218, 08885377728,
Disebut2 sebagai pengatur lelang pendidikan di
Pacitan (juga disebut2 sebagai pengatur lelang pendidikan di Lumajang,
Tulungagung, Tuban dll)  Liauw Inggarwati, HP: 081333300888

berita2 tersebut adalah:

Berita Pertama
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1074:indikasi-korupsi-damkar-14-m-kasubid-sarana-dan-prasarana-bungkam&catid=178:headline

Dugaan korupsi Damkar surabaya : JARAK Minta CV Kenari Jaya Diputus Kontrak dan Black List

suaramandiri.com
(Surabaya) – Sehubungan polemik tentang dugaan korupsi mobil tangga
pemadam kebakaran senilai hampir Rp. 14 Miliar, JARAK (Jaringan Anti
Korupsi) kembali menyurati Walikota Surabaya karena ada beberapa hal
yang patut diperhatikan, sehingga tidak ada pembelokan isu. Sebab
bantahan dari Kepala Dinas Pemadam Kota Surabaya, Nusri Faroch yang
menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari Jaya kepada
wartawan.

Isi surat JARAK itu yang masuk ke email redaksi
suaramandiri.com, Kamis (19/01/2012) memuat untuk pengadaan barang
tentunya penyedia barang harus menawarkan barang sesuai spesifikasi yang
diminta. Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai
spesifikasi dan dimenangkan tentu akan menimbulkan tanda tanya.

Ketika
sudah dimenangkan dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia barang
tidak dapat mengirim barang sampai batas waktu kontrak habis, maka
seharusnya mulai dihitung denda.

Jika sampai waktu kontrak habis
dan ditambah batas waktu maksimal sesuai peraturan yakni 50 hari kerja
setara dengan denda maksimal 5% penyedia barang tidak juga mengirim
barang, sesuai peraturan harus dilakukan pemutusan kontrak.

Selain
itu, jaminan pelaksanaan tidak dicairkan dan terhadap penyedia barang
dilakukan blacklist atau daftar hitam. Dalam kasus ini, JARAK
menilai batas waktus sudah terlewati, kenapa tetap dilakukan
pembayaran, meski barang belum dikirim sama sekali.

Hali ini
tentunya menimbulkan pertanyaan, apalagi akhirnya barang baru dikirim
beberapa bulan kemudian setelah batas waktu, dimana seharusnya sudah
dilakukan pemutusan kontrak.

Bantahan dari Kepala Dinas Pemadam
Kebakaran Kota Surabaya, Nusri Faroch yang terkesan lepas tangan dan
menuding bawahannya, Bergas (Kasubid Sarana dan Prasarana) sebagai pihak
yang bertanggungjawab, menurut JARAK kurang tepat. Karena perintah
untuk membayar yang menandatangani adalah kepala dinas

Uang Rp 14
milyar yang katanya diblokir ternyata ditempatkan di rekening bank
milik orang tertentu. Jika dihitung, uang sebesar itu ada didalam
rekening dan mengendap selama setahun, tentunya mendapatkan bunga.
Kalkukasinya dengan mendapat bunga minimal 5% setahun, tentu ada bunga
bank minimal sebesar Rp. 700 juta dan siapa yang menikmati uang itu?.
Yudha

=================================================
Berita keduahttp://jurnal-hukum.com/home
Surat Pembaca:
LPPRI Adukan Korupsi Dana DAK Pendidikan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
______________________________________________
Kepada Yth.
Bupati Pacitan
Jl. Jaksa Agung Suprapto no.8
Pacitan

Dengan Hormat,
Setelah
ramai diberitakan tentang rencana korupsi dana DAK pendidikan tahun
2010 yang dilaksanakan pada TA 2011, di Kabupaten pacitan (berita2
terlampir), akhirnya rencana itu berhasil digagalkan oleh masyarakat,
peserta pelelangan, dalam aanwijsing, yang saat itu belum dilakukan
lelang pengadaan secara LPSE

Hal tersebut bukannya membuat dinas
pendidikan, panitia, dan pejabat dilingkungan kabupaten pacitan sadar.
Tapi rupanya kehgagalan akibat ketahuan masyarakat itu malah membuat
mereka mencari strategi. Dan
akhirnya dipilihlah bagaimana memuluskan rencana korupsi tadi melalui
lelang secara LPSE.
Akhirnya panitia berhasil, membuat dokumen
pelelangan, yang memuluskan rencana korupsi berjamaah (dinas pendidikan,
pantia dan para mafia/inggarwati, sugeng dkk), karena segala protes
dari peserta lelang, seperti berhadapan dengan mesin, dimana panatia
menjawab seenaknya sendiri. Meski dokumen pelelangan banyak yang
melanggar ketentuan, akhirnya pelelangan tetap berlangsung. Dan karena
sudah ada rekayasa, pemenang pelelangan sudah bisa ditebak. Yakni
perusahaan2 yang memang sudah disiapkan oleh dinas pendidikan, pantia
dan para mafia tersebut:

1.       Pemenang lelang alat peraga dan pembelajaran elektronik adalah  CV. Kenari jaya
2.       Pemenang lelang pengadaan buku pelajaran/perpustakaan SD/SDLB  adalah CV. Fajar Jaya
3.       Pemenang lelang
pengadaan buku pelajaran/perpustakaan SMP adalah CV. Empera

Meskipun
sudah diupayakan serapi mungkin, namanya saja niat mau mencuri uang
negara alias nyolong, sepandai2 maling mencuri, akan ketahuan juga.

1.   
Untuk lelang alat peraga, sebenarnya sejak awal sudah dirasakan adanya
sikap tidak fair panitia, dimana yang dianggap paling lengkap dan baik
adalah perusahaan2 yang dibawa oleh para mafia tersebut. Maka dicarilah
kesalahan dari perusahaan lain yang tidak dalam koordinasi para pelaku
korupsi berjamaah ini, agar bisa dinyatakan gugur. Tapi dinas
pendidikan, panitia dll, sama sekali tidak memeriksa kelengkapan dari
perusahaan2 yang mereka jagokan sebagai kandidat pemenang. Hasilnya:

a.       Sebenarnya dari administrasi dan administrasi teknis cv Kenari jaya tidaklah memenuhi syarat
b.      Kalau benar dilakukan verifikasi dengan benar, saat memeriksa
sample barang, harusnya diketahui bahwa barang dari cv  kenari jaya tidaklah memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam juknis
c.      
Tapi tetap saja CV Kenari Jaya dinyatakan sebagai pemenang, dan
akhirnya sampai berlanjut kontrak dan berlangsung pengiriman barang.
d.     
Jika saat pengiriman barang memang dilakukan pemeriksaan dengan benar,
tentunya barang yang tidak sesuai spesifikasi, harus ditolak, dan
penyedia harus mengganti yang sesuai spesifikasi. Tapi entah mereka
tutup mata, atau mereka sudah terjebak kontrak yang konsepnya dibuatkan
para mafia dan menguntungkan para mafia itu, barang yang tidak sesuai
spesifikasi itu, diterima dan dilakukan pembayaran.
e.      Ada apa
ini? Apakah memang mereka bersekongkol untuk memenangkan cv  Kenari Jaya
yang nilai penawarannya sangat tinggi dan mensuplai barang yang tidak
sesuai spesifikasi, agar ada
kelebihan uang yang bisa dikorupsi
f.        Mereka berani begitu,
dan tidak ada teguran dari atasan, apakah memang benar  mereka itu
berbuat demikian itu mengakunya karena atas perintah Bupati?

2.     
Untuk lelang buku SD juga terlihat rekayasanya, dengan menggugurkan
peserta yang lain, dimana peserta yang lain digugurkan karena dinyatakan
bahwa dukungan dari penerbit tidak mencukupi, jadi meski menawarkan
1054 judul buku, sesuai permintaan RKS, tapi digugurkan bukan pada hal
substansial, yakni dikatakan bahwa dukungan kurang, meski sudah dari
banyak penerbit. Tapi pemenang meski Cuma didukung oleh satu penerbit
dikatakan lolos administrasi, karena satu penerbit itu menyatakan diri
sebagai distributor tunggal dari seluruh buku yang ditawarkan. Padahal
untuk hal yang tidak substansial seperti adanya surat dukungan, menurut
perpres 54 tahun 2010, bisa dilakukan klarifikasi,
Hasilnya:
a.       Panitia dan dinas pendidikan alahan tidak
melakukan verifikasi buku yang ditawarkan apakah memenuhi spesifikasi
atau tidak. Yang penting menyingkirkan para kompetitor dari
perusahaan-perusahaan yang dibawa oleh pak Sugeng. Hasilnya akhirnya CV.
Fajar Jaya dengan penawaran yang tertinggi.
b.      Karena tidak
dilakukan klarifikasi dokumen, maka seharusnya patut dipertanyakan,
apakah penerbit pendukung dari CV Fajar jaya itu, benar2 merupakan
distributor tunggal? Karena untuk distributor tunggal ada peraturan
tersendiri, yakni peraturan menteri perdagangan nomor
11/M_DAG/PER/3/2006. Dimana distributor harus terdaftar di departemen
perdagangan, dan memang mendapat hak eksklusif untuk distribusi  produk
tertentu. Lalu apakah memang benar PT. Bintang Ilmu yang merupakan
pendukung CV. Fajar Jaya benar2 merupakan distributor sesuai peraturan
menteri perdagangan tersebut?
Karena ternyata peserta lain yang digugurkan juga mempunyai dukungan
dari penerbit yang diklaim telah menunjuk PT. Bintang Ilmu sebagai
distributor tunggal
c.       Bisa ditebak setelah dilakukan kontrak,
dan dilakukan pengiriman barang, buku-buku yang dikirim tidak sesuai
dengan yang dipersyaratkan oleh petunjuk teknis DAK 2010. Tapi rupanya,
jika terhadap hal substansial seperti ini, panitia dan dinas pendidikan
pacitan tutup mata. Karena memang sejak awal sudah merekasa pelelangan
ini dengan tujuan untuk melakukan korupsi secara berjama'ah.
d.     
Sudah tahu buku yang dikirim tidak sesuai spesifikasi, ternyata tetap
diterima dan dilakukan pembayaran, pertanyaannya, apakah memang dinas
pendidikan atau PPK dijebak oleh para mafia, sehingga kontrak memang
tidak memperhatikan spesifikasi, sehingga jika ada pelanggaran hukum,
panitia/dinas pendidikan yang kena masalah hukum, sedangkan para
mafia bisa lolos dari jerat hukum dengan berkilah hanya memenuhi
keinginan panitia. Atau memang ini dirancang secara bersama2 untuk
melakukan korupsi secara berjamaah?

3.       Untuk lelang buku
SMP, ternyata modusnya sama. Sehingga kejadian rekayasa seperti lelang
buku SD terjadi lagi. Dimana memang hanya perusahaan tertentu yang
memang dijagokan, tidak diperiksa. Sedangkan perusahan lain akan dicari
kesalahan meski tidak substansial. Hasilnya, pemenang adalah CV. Empera,
padahal bisa dilihat dengan jelas, bahwa dalam dokumen penawaran telah
melanggar pakta integritas sebagaimana tercantum dalam RKS yang berdasar
perpres 54 tahun 2010.. Dimana CV. Empera mendapat dukungan dari PT.
Tiga Serangkai Group, dan PT Tiga Serangkai Group juga merupakan peserta
lelang. Dan jelas bahwa CV. Empera hanya dipinjam perusahaannya oleh
PT. Tiga serangkai Group. Karena dalam verifikasi dokumen dan verifikasi
barang, yang mengurusi
CV. Empera saat berhubungan dengan panitia  adalah pegawai dari PT.
Tiga Serangkai Group.

4.      Harusnya ke tiga paket lelang ini dibatalkan, karena sudah jelas ada rekayasa yang sangat mencolok

5.      
Jika lelang tidak dibatalkan, harusnya kontrak dibuat dengan hati2 dan
tidak merugikan dinas pendidikan maupun pemerintah kabupaten pacitan.
Tapi kenyataannya kontrak menguntungkan para mafia dan merugikan
pemerintah.

6.       Jika dalam pengiriman barang ada yang tidak
sesuai spesifikasi yang ditentukan juknis DAK 2010, maka, karena kontrak
dalam RKS adalah lum sump, maka barang yang tidak sesuai spesifikasi
harus diganti dengan yang sesuai spesifikasi. Jika sampai waktu kontrak
habis, barang yang disuplai seluruhnya belum sesuai spesifikasi, maka
harus dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku. Jika sampai batas
waktu dan denda maksimal
sesuai peraturan yang berlaku, tidak bisa melengkapi barang sesuai
spesifikasi, maka harus putus kontrak.

7.       Pertanyaannya
adalah jika ternyata barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi tapi
tetap dilakukan pembayaran, ada apakah ini? Apakah memang benar2 nekat
melakukan korupsi secara berjama'ah

8.      Dari pelaksanaan ke
tiga paket lelang tersebut, sangat mencolok sekali rekayasanya, apakah
dinas pendidikan dan panitia sama sekali tidak memperhitungkan akibatnya
bahwa mereka yang akan menjadi korban jika ada masalah hukum? Sedangkan
Apalagi dinas pendidikan, panitia, dan anggota DPRD pacitan yang
terlibat (karena info yang diterima, ada anggota DPRD yang terlibat)
sudah tahu bahwa orang yang mereka ajak merekayasa pelelangan tersebut
(inggarwati, sugeng dll) itu telah sering mendapatkan sanksi blacklist
dari instansi berwenang di Jakarta, diantaranya ada yang baru berakhir
tahun 2011. Bahkan pernah dalam 1 tahun mendapat sanksi 2 kali
blacklist (info bisa di download melalui google, keputusan kppu no
39/kppu-L/2008 dan keputusan kppu nomor 45/kppu-L/2008). Bahkan selain
itu dibeberapa tempat mengakibatkan beberapa pejabat dinas pendidikan
harus berhadapan dengan sanksi administrasi maupun masalah hukum,
sedangkan yang bersangkutan bisa mengelak, karena bisa beragumen, bahwa
hanya melaksanakan keinginan panitia, dinas pendidikan, ppk sebagaimana
tertuang dalam dokumen pelelangan
Surabaya, 5 Desember 2011
Salam
LPPRI
 
Yudi Anggoro
Tembusan:
Dinas Pendidikan Kabupaten pacitan

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
<*> http://www.facebook.com/groups/bisniscenter || http://twitter.com/BisnisCenter

+++
:-) Do...., Real, Respect, Warm, Interact, Related, Short-Informative
:-( Don't., OneLiner, scam, MLM pyramid spam scheme, illegal-SARA
*_^ Just Friday 4 Selling or promote your Service/Product
.

__,_._,___

No comments: