Thursday, August 16, 2012

Re: Bls: [beasiswa] (BUTUH INFO) tentang ADS-certified application form

 

Dear all,

Sebagai informasi saja, profesi saya adalah Notaris, yang kebetulan sebagai tenaga pengajar part time ingin memberikan informasi mengenai akta kelahiran :
-apakah perlu tidaknya dilegalisir atau tidak tergantung permintaan dari pihak universitas or collega yang bersangkutan.
-siapa yang berhak melegalisir, jika masih dalam bahasa indonesia biasa nya cukup pejabat umum yang berwenang dalam hal ini adalah notaris (si pemohon bertempat tinggal di Indonesia) atau Konjen setempat (bertempat tinggal di luar Indonesia), namun bila akta kelahiran diwajibkan untuk ditranslate ke bahasa asing tertentu, cukup dengan penterjamaah tersumpah, Notaris dalam hal ini hanya bersifat mengetahui saja (waarmeerking istilah hukumnya).
-biaya legalisir khusus untuk notaris, tergantung kebijakan si notaris yang bersangkutan mengingat kami.ini bukanlah Notaris publik sebagaimana halnya negara yang menganut hukum commonwealth, such as UK, USA.

Demikian semoga, keterangan tsb diatas menjadi bahan masukan buat teman2 yang membutuhkan tsb.

Good day everyone.

Best,

Vera Tallo

Sent from Yahoo! Mail on Android

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (9)
Recent Activity:
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/

===============================

INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/

===============================

INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
.

__,_._,___

No comments: