Di negara2 yang terjamin kepastian hukumnya, karena aparat hukum bekerja
dengan sungguh2, maka kejahatan bisa dtekan dan dampaknya masyarakat
merasa terlindungi, penjahat akan berpikir seribu kali
untuk melakukan kejahatan.
Di negara2 yang tidak terjamin
kepastian hukumnya, biasanya terjadi karena aparat hukum masih
menganggap hukum bisa dimain2kan,
sehingga masyarakat masih sulit mencari keadilan, dan para penjahat
(apalagi penjahat yang punya uang banyak) meraja-lela. Jika
berkelanjutan karena tidak ada perbaikan sistem dan mental, maka lama2
membuat masyarakat
tidak percaya hukum dan aparatnya, maka lama2 akan makin sering terjadi
anarkisme.
Semoga makin
mendewasakan masyarakat (juga aparat), demi hari esok RI yang lebih baik
http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/08/25/mafia-pendidikan-dilaporkan-ke-polisi-karena-gelapkan-puluhan-milyar-uang-negara/
Mafia Pendidikan Liauw Inggarwati, Rudy Budiman cs Dilaporkan Polisi
oleh Distributor Buku Karena Menggelapkan Uang Puluhan Milyar Rupiah
Sosok mafia2 yang terkenal kebal hukum, Liauw inggarwati, Rudy Budiman
dkk, dilaporkan oleh Direktur distributor buku PT. Bintang Ilmu, Alim
Tualeka ke Bagian Pidana Umum Polda Jatim, berkaitan tuduhan dugaan
tindak pidana kejahatan penggelapan uang sebesar puluhan milyar rupiah.
Dugaan
tindak pidana kejahatan penggelapan uang bernilai puluhan milyar rupiah
itu dikarenakan Liauw Inggarwati dkk tidak membayar ribuan eksemplar
buku yang dibeli dari PT. Bintang Ilmu, padahal buku2 itu telah
dikirimkan oleh Inggarwati dkk ke sekolah2 dibeberapa kabupaten di Jawa
Timur.
Info yang didapat menyatakan bahwa pada tahun 2010 &
2011 Liauw Inggarwati cs adalah pengatur, pemenang & penyedia dalam
lelang pengadaan buku yang didanai oleh dana APBN, yakni Dana Alokasi
Khusus (DAK) pendidikan dibeberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yakni
Kabupaten
Probolinggo, Pacitan, Ngawi, Lumajang, Tulungagung, Magetan dll. total
bernilai puluhan sampai ratusan milyar rupiah.
Meskipun sudah
dibayar oleh pemerintah daerah/ kas daerah setempat, seperti misalnya di
kabupaten Pacitan, Probolinggo, Lumajang dll telah dibayar lunas pada
tahun 2010, dan misalnya di Tulungagung, Magetan telah dibayar lunas
pada tahun 2011, akan tetapi sampai Agustus2012 Liauw Inggarwati dkk
ternyata enggan bahkan terkesan tidak mau membayar kepada distributor
PT. Bintang Ilmu yang mensuplai seluruh buku yang telah dibagikan ke
kabupaten2 dimana Liauw Inggarwati dkk merupakan penyedia buku yang
dibagikan ke sekolah2 di daerah2 tersebut.
Liauw Inggarwati cs
beralasan bahwa mereka belum mau membayar karena sampai Agustus 2012
buku2 yang dikirim oleh PT Bintang Ilmu untuk memenuhi kebutuhan
pengadaan di daerah2 tersebut, belum lengkap alias kurang dan kurangnya
cukup besar yakni sekitar 20% dari buku yang harusnya
dikirim ke sekolah2 di daerah2 tersebut. Dan karena kurang, maka mereka
(Liauw Cs) belum dibayar oleh pemerintah daerah setempat.
Sedangkan
Info yang lain menyatakan bahwa daerah2 tersebut telah membayar lunas
kepada Liauw Inggarwati, maka PT. Bintang Ilmu memang sengaja tidak mau
mengirim 20% buku dari total keseluruhan buku yang merupakan kewajiban
Liauw Inggarwati dkk sebagai penyedia barang untuk dibagikan ke sekolah2
di daerah2 tersebut. Hal ini karena ada gejala tidak ada itikad baik
dari Liauw Inggarwati dan komplotannya untuk membayar buku2 pada PT.
Bintang Ilmu Group. Jika mereka (Liauw cs) sudah membayar tentunya sisa
kekurangan buku yang 20% itu akan dikirim oleh PT Bintang Ilmu Group.
Apalagi sebenarnya uang dari daerah2 itu sudah dibayarkan pada Liauw
Inggarwati cs.
Sebenarnya dalam kaca mata hukum, karena
Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau membayar pada PT.
Bintang Ilmu dikarenakan daerah2 belum membayar pada mereka, maka PT.
Bintang Ilmu bisa saja menarik seluruh buku2 yang sudah dibagikan pada
sekolah2 didaerah2 tersebut. Akan tetapi apakah dalam negara yang belum
terjamin adanya kepastian
hukum, langkah seperti ini akan bisa terlaksana? Apalagi Liauw
Inggarwati cs dikabarkan merupakan mafia2 yang cenderung kebal hukum dan
aparat hukum takut berhadapan dengan mereka.
Untuk Info lebih
akurat & mendetail, masyarakat bisa konfirmasi pada pihak Polda
Jatim, khususnya Bagian Pelayanan Masyarakat & bagian Tindak Pidana
Umum Polda Jatim. Juga bisa pada dinas pendidikan maupun pemerintah di
daerah2 yang bersangkutan.
Dan untuk info yang lebih seimbang
masyarakat bisa berkomunikasi langsung pada pihak yang bersengketa,
karena hal ini bisa terkait pada masalah Pidana Umum/ Kejahatan maupun
sengketa perdata di Pengadilan.
pihak2 yang bersengketa:
Liauw Inggarwati HP: 081333300888
Rudy Budiman HP: 0811371218
Alim
HP: 0817307677
[Non-text portions of this message have been removed]
+++
:-) Do...., Real, Respect, Warm, Interact, Related, Short-Informative
:-( Don't., OneLiner, scam, MLM pyramid spam scheme, illegal-SARA
*_^ Just Friday 4 Selling or promote your Service/Product
No comments:
Post a Comment