Surat ijin rektor hanya untuk pendaftar BU yang sudah punya homebase. Dalam arti sudah terikat perjanjian kerja dengan PT tertentu namun statusnya bukan dosen tetap/PNS. Kalo mbak Nessa belum terikat dg PT manapun, surat ijin rektor tidak perlu dilampirkan. Mbak Nessa cukup melampirkan surat perjanjian atas kesediaan mengabdi. Nah, surat ini ditandatangani oleh rektor universitas dimana mbak Nessa menyelesaikan studi S1 (kalau mendaftar untuk master) atau S2 (kalau mendaftar utk phd).
--- In beasiswa@yahoogroups.com, nessa azizah <nazya_ro_ouch@...> wrote:
>
>
> Dear all,
> Saya mohon bantuannya, semoga ada teman-teman yang sudah punya pengalaman atau juga sedang mengerjakan Beasiswa Unggulan LN. Saat ini saya sudah menerma LoA dari univ. di UK, tapi gagal di beasiswanya. Saya ingin mencoba BU LN Dikti, dan membaca persyaratannya.
> Berhubung saya belum ada keterikatan atau perjanjian kerja dengan univ. manapun di Indonesia, saya agak bingung di bagian surat ijin rektor.
> Yang saya tidak paham, rektor mana yang dimaksud. Kalau di surat perjanjian yang menyatakan kesediaan ditempatkan dimana saja, yang diperlukan adl ttd rektor instansi asal. Tapi kalausurat ijin rektor ini apa ya, dan rektor manakah yang simaksud?Rektor instansi asal atau calon tempat bekerja(tapi kalau calon tempat bekerjanya bukankah nantinya akan ditentukan oleh dikti sendiri setelah kelulusan?).
> Saya sudah berusaha mencari keterangan soal ini di website dikti dan googling, juga menelepon kantor dikti langsung, tapi tidak diangkat seharian ini.
> Apakah teman-teman ada yang bisa membantu?
> Terimakasih banyak sebelumnya.
>
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
No comments:
Post a Comment