Saturday, April 21, 2012

[milis tarki] Complaint "sengketa" kartu kredit kemana?

 

Dear All,

Mohon bantuan untuk kasus yang sedang saya hadapi:
Pada bulan Maret saya menginap di salah satu hotel di Singapore dengan menggunakan voucher, saat check-in kartu kredit digesek utk deposit dengan status "open". Esok harinya saya check out dan smua lancar. Ketika saya tanyakan apakah kartu saya perlu digesek utk void atau menutup status, pihak hotel mengatakan tidak perlu.

Beberapa minggu kemudian saya baru menyadari bahwa ada transaksi yang tercetak di kartu kredit saya, ketika mencoba menghubungi pihak bank, mereka minta saya konfirmasi langsung ke pihak hotel. Setelah mengirim email, pihak hotel menyatakan bahwa mereka men-charge saya karena saya menyisakan noda bekas minuman di karpet kamar dan saya dikenakan biaya penggantian karpet baru.

Saya keberatan dengan charge tersebut karena pada saat check out, saya diminta menunggu sekitar setengah jam sementara mereka melakukan pemeriksaan kamar. Saat itu saya tidak diinformasikan ttg noda di karpet, tapi begitu saya keluar dari hotel, mereka langsung men-charge kartu saya.
Saat ini saya sedang membuat sanggahan transaksi kepada bank penerbit kartu kredit yang saya gunakan.

Pertanyaan saya:
1. Apakah transaksi tersebut sah? Karena saya tidak menandatangani transaksi/nominal tersebut.
2. Usaha apalagi yang bisa saya lakukan?
3. Jika ternyata phak bank nantinya tidak menyetujui sanggahan saya, kemana saya harus melaporkan kejadian ini?

Mohon share-nya yah temans.. karena selain nominalnya yang fantastis, saya kok merasa "gak terima" yah ada transaksi yg bisa ditagih tanpa persetujuan nasabah.

TIA,
anita

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments: