sebagai informasi karena masalahnya adalah software yang menjadi produk
sehari hari dari para pengusaha
yang tergabung dimilis milis apkomindo.
-------- Original Message --------
Subject: [APWarnet] Ini baru berita... BSA dituntut oleh Multisari
karena penggeledahan yg dilakukan.
Date: Sat, 21 Apr 2012 03:07:09 -0700 (PDT)
From: rrusdiah@yahoo.com
Reply-To: APWKomitel@yahoogroups.com
To: APWKomitel@yahoogroups.com <APWKomitel@yahoogroups.com>
CC: A. Zen Umar Purba <apurba@abnrlaw.com>, ib_maulana@lsm86law.com
<ib_maulana@lsm86law.com>, ib_maulana@yahoo.com <ib_maulana@yahoo.com>
Ini baru berita menarik... biasanya yg klasik, sering sekali kita dengar
berita dimedia2 yg BSA menuntut , merazia dan menggeledah perusahaan utk
cari software bajakan.
Sudah diprediksi dibuku yg kami tulis bahwa suatu saat BSA dapat saja
dituntut balik jika prosesnya unilateral menekan dan tidak menggunakan
asas praduga tak bersalah...dan sering langsung menyita dst... detailnya
baca saja diberita di link ini atau dibawah ini agar lebih mudah saja
(sumber tetap bisnis indonesia).
Semoga jadi jurispudensi bahwa tidak ada pihak yg memiliki absolute
power meskipun dibelakangnya hegemoni...dan semua dimata hukum adalah
sama....harus menghormati hak para pihak termasuk masyarakat RI.
dan masih sering kita dengar laporan laporan rating Indonesia soal
pembajakan yg semestinya tidak perlu.. jika tujuannya memang mau menjual
software dng cara bisnis as usual.. tidak unilateral dan pendekatan law
enforcement.
kalau dibaca... dibawa ini yg dituntut pun tidak tanggung tanggung
sampai ke BSA di Washington dan di Singapura, sebagai info memang BSA di
Singapura ini cukup aktif sekali.
Beritanya sebagai berikut dari situs Bisnis Indonesia di:
http://www.bisnis.com/articles/hukum-bisnis-perkara-multisari-vs-bsa-masuk-mediasi
Oleh Sekti Dewi Mayestika
Large_pn_jakpus
JAKARTA: Pemeriksaan atas gugatan PT Multisari Langgeng terhadap
Business Software Alliance (BSA) memasuki tahap mediasi di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Atas mediasi yang dipimpin Amin Sutikno tersebut, kuasa hukum Multisari
Insan Budi Maulana mengatakan pihaknya membuka peluang perdamaian dalam
perkara itu.
"Kami tidak menutup kemungkinan akan hal itu [perdamaian], tapi sangat
tergantung [tergugat]," katanya, Selasa, 17 April 2012.
Dia mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu tanggapan tergugat.
Dia mengaku kliennya telah beberapa kali bertemu dengan para tergugat
untuk menegosiasikan perkara tersebut.
"Kami sebagai penggugat tetap berpegangan dengan gugatan. Kalau tergugat
tidak memiliki itikad berdamai, kami siap saja melanjutkan proses hukum
atas perkara ini," jelasnya.
Menurut dia, dengan diajukannya gugatan oleh kliennya tersebut telah
menunjukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan BSA.
Kuasa hukum BSA Yusfa Perdana enggan berkomentar terkait apakah ada
peluang perdamaian atas perkara tersebut. Dia hanya mengatakan akan
mengikuti proses mediasi.
"Hari ini kan masih mediasi pertama. Kami ikuti saja prosesnya," katanya.
Proses mediasi tersebut akan kembali digelar di PN Jakpus pada 24 April.
Dalam perkara yang terdaftar pada No.517/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tersebut,
Multisari Langgeng menggugat BSA Singapura, BSA Indonesia dan BSA
Washington DC secara berturut-turut sebagai tergugat I,II,dan III.
Multisari melayangkan gugatan tersebut karena keberatan atas
penggeledahan yang dilakukan tergugat I dan II terhadap kantor dan
karyawan kliennya pada 22 September 2011.
Penggeledahan tersebut untuk melakukan pemeriksaan atas piranti lunak
(software) dan piranti keras yang digunakan oleh perusahan dan karyawan
Multisari.
Multisari menilai penggeledahan yang dilakukan oleh tergugat I dan II
melanggar ketentuan yang berlaku karena tidak disertai dengan surat izin
dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana yang telah ditentukan
KUHAP.
Selain itu, Multisari menilai penggeledahan tersebut melawan hukum
karena tidak disertai dengan surat kuasa yang menunjukan pemeberian
kewenangan untuk mewakili perusahaan pemegang hak cipta atas software
yang bersangkutan.
Atas perbuatan tegugat I dan II, PT Multisari menuntut para tergugat
untuk membayar ganti rugi dengan total Rp1,25 miliar dan meminta majelis
hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
(tw)
---
ref: http://www.micronics.info http://www.java-cafe.net
http://www.apwkomitel.org
http://www.facebook.com/people/Rudi-Rusdiah/651699209
---
[Non-text portions of this message have been removed]
+++
:-) Do...., Real, Respect, Warm, Interact, Related, Short-Informative
:-( Don't., OneLiner, scam, MLM pyramid spam scheme, illegal-SARA
*_^ Just Friday 4 Selling or promote your Service/Product
No comments:
Post a Comment