Friday, February 3, 2012

#FrenBC @ Aparat Hukum Mulai Menyelidiki pembelian fiktif mobil pemadam kebakaran Rp. 14 Milyar di Surabaya

 



Perkiraan saya kok kasus akan ditutup secara diam2
Karena dengan berani sangat vulgar melakukan korupsi dengan melakukan pembelian fiktif seperti ini, pelaku pasti orang kuat.
dan
mungkin juga seperti kasus korupsi skala besar & sangat berani
seperti ini bisa saja pelaku membungkam para wartawan agar kasus tidak
mencuat, sehingga secara diam2 kasus bisa diselesaikan dengan cara
mafia.
Selain itu, pertanyaan yang lain adalah, apakah aparat hukum
berani menyidik perkara ini lebih lanjut, karena pelaku adalah orang
kuat???

----------------------------------------------------------
Dari: Reporter KS2 <report...@kabarsemeru.com>
Tanggal: Kamis, 26 Januari, 2012, 1:55 AM

http://kabarsemeru.com/2012/01/berita-daerah-aparat-hukum-mulai.html
Aparat Hukum Mulai Menyelidiki Dugaan Korupsi Pemadam Kebakaran Rp. 14 Milyar di Surabaya

Terkait dengan pengaduan dari JARAK - Jaringan Anti Korupsi, aparat
hukum, akhirnya menyelidiki dugaan korupsi mobil pemadam
kebakaran senilai hampir Rp. 14 Milyar di Surabaya. Langkah pihak yang
berwenang itu (Unit 2 Bagian Tipikor Polda Jawa Timur, dengan Kanit, Kompol Ketut) adalah telah membuat surat panggilan tertanggal 24 Januari
2012 kepada beberapa
pejabat pemerintah kota Surabaya yang terkait dengan dugaan korupsi
pembelian fiktif mobil pemadam kebakaran tersebut,
untuk dimintai
keterangan.

==========================================
http://jurnal-korupsi.com/2012/01/journalkorupsi-menjawab-polemik-dugaan.html
Kepada Yth.

Walikota Surabaya

Dengan Hormat,

Sehubungan
dengan polemik tentang dugaan korupsi pemadam kebakaran, sebagaimana
analisa yang kami sampaikan pada walikota Surabaya sebelumnya, menurut
kami,
ada beberapa hal yang patut diperhatikan, dan agar tidak dibelok2kan isunya,
dengan polemik atau bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran
surabaya yang menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari
Jaya kepada wartawan, yakni:

1. Untuk pengadaan barang tentunya
penyedia barang harus menawarkan barang sesuai spesifikasi yang diminta.
Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai spesifikasi, dan
dimenangkan, itu
akan menimbulkan tanda tanya, ada apakah ini???

2. Ketika sudah
dimenangkan, dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia barang tidak
dapat mengirim barang, sampai batas waktu kontrak habis, maka
seharusnya mulai dihitung denda.

3. Jika sampai waktu kontrak
habis dan ditambah batas waktu maksimal sesuai peraturan (yakni 50 hari
kerja, setara dengan denda maksimal 5%), penyedia barang tidak juga
mengirim barang, sesuai peraturan harus dilakukan pemutusan kontrak,
jaminan peaksanaan dicairkan dan terhadap penyedia barang dilakukan
black-list/ daftar hitam. Dalam kasus ini, bataswaktu ini sudah
terlewati, kenapa tetap dilakukan pembayaran, meskipun barang belum
dikirim sama sekali?  Ini menimbulkan pertanyaan. Apalagi akhirnya
barang baru dikirim beberapa bulan kemudian setelah batas waktu dimana
seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak.

4. Bantahan dari
kepala dinas pemadam kebakaran Surabaya, yang terkesan lepas tangan
dan menuding bawahannya sebagai pihak yang bertanggungjawab, menurut
kami kurang tepat, karena perintah untuk membayar/ SPMU yang
menandatangani adalah kepala dinas

5. Pertanyaan yang menggelitik
adalah, uang Rp 14 milyar adalah ditempatkan
pada rekening bank milik orang tertentu. Jika dihitung bahwa uang
sebesar itu ada didalam rekening dan mengendap selama setahun, tentunya
mendapatkan bunga. Dihitung saja misalnya mendapat bunga paling minimal
yakni 5% setahun. Tentunya ada bunga bank minimal sebesar Rp. 700 juta.
Siapa yang menikmati uang bunga bank ini???

Demikian pendapat kami

JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko Rusianto

HP: 085851391999

www.jaringanantikorupsi.blogspot.com

cc. Instansi Yang berwenang

----------------------------------------------------------

From: Al Fa <.........@yahoo.com>

Date: Tuesday, January 17, 2012, 10:33 PMhttp://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1063%3Apengadaan-mobil-damkar-mencapai-14-m-bermasalah-cv-kenari-jaya-berkelit&catid=178%3Aheadline

Pengadaan Mobil Damkar Capai 14 M Bermasalah, CV Kenari Jaya Berkelit

suaramandiri.com (Surabaya) - Pengadaan mobil tangga pemadam
kebakaran tahun anggaran 2010 yang nilainya mencapai hampir 14 Miliar
menurut JARAK (Jaringan Anti Korupsi -
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/01/jurnalhukum-dugaan-korupsi-alat-pemadam.html)
kental aroma Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme. Pasalnya, sampai sekarang mobil damkar tersebut belum
terealisasi dan tidak ada serah terima dari rekanan yang menjadi
pemenang, CV Kenari Jaya ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya.

CV Kenari Jaya melalui Adi sewaktu dihubungi suaramandiri.com, Selasa
(17/01/2012) via selular membantah bila pengadaan mobil damkar
bermasalah.

"Sudah serah terima, tapi mobil damkar dikembalikan lagi karena rusak. Karena spare partnya impor semua, maka adanya Force Majeur itu yang membuat lambat dan semuanya dalam proses garansi," ucapnya.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Nusri Faroch, SH M. hum
terkesan 'cuci tangan' dan membantah indikasi korupsi terkait pengadaan
mobil damkar ini yang sampai sekarang belum terealisasi. Nusri Faroch malah balik menuding
Kasubid Sarana dan Prasarana, Bergas sebagai pihak yang bertanggung
jawab. Yudha
----------------------------------------------------------

http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/01/jurnalhukum-dugaan-korupsi-alat-pemadam.html

Dugaan Korupsi Alat Pemadam Kebakaran di Surabaya Rp. 14 Milyar

Kepada Yth
Walikota Surabaya

Dengan Hormat,

Bersama ini kami menyampaikan bahwa dalam pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran di kota Surabaya dengan rincian:

kode pembayaran                     : 2500.0002.10.9442
nama pekerjaan                      : mobil tangga pemadam kebakaran min 52 m
waktu mulai                         : 25
Januari
2010
periode                             : eProc putaran IV TA 2010
waktu pengumuman pemenang           : 10 maret 2010
penetapan pemenang                  : 30 Maret 2010
masa pelaksanaan                    : 6 bulan
awal kontrak                        : April 2010
akhir pelaksanaan                   : Nopember
2010
pemenang                            : CV. Kenari Jaya
Penawaran                           : Rp. 13.999.898.000,-

Dimana dalam pengadaan ini pencairan dana telah dilakukan 31 Desember 2010 dengan nomor SP2D 18709

Dimana
saat dana dicairkan  31 Desember 2010 tersebut , patut diduga barang
yang diadakan belum datang. Diduga barang baru datang sekitar bulan
Januari/ Februari 2011.

Patut diduga ketika barang datang
Januari/ Pebruari 2011, dilakukan uji coba, ternyata barang yang dikirim
tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan, dan
barang dikembalikan. Dan barang sampai sekarang (Januari 2012) tidak
ada atau belum dikirim.

Dari kronologis peristiwa ini, kami menyampaikan:
a.
panitia pengadaan, dalam hal ini pengadaan mobil tangga pemadam
kebakaran minimal 52 meter,  jika melihat penawaran, dimana jika barang
yang ditawarkan oleh penyedia barang, dalam hal ini CV. Kenari Jaya,
tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, maka seharusnya tidak
ditetapkan sebagai pemenang
b. jika sampai saat akhir waktu
pelaksanaan pekerjaan, barang belum dikirim, harusnya mulai dihitung
denda sebagaimana ketentuan yang berlaku.
c. karena barang yang
dikirim tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, lalu dikembalikan, dan
sampai saat barang belum dikirim ( 1 tahun lebih dari masa akhir
pelaksanaan) seharusnya tidak dilakukan pencairan dana, dan seharusnya
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA), melakukan
pemutusan kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan sejak bulan Januari
atau Pebruari 2011. Dan penyedia barang dikenakan blacklist.
d.
kenapa sampai saat ini hal itu tidak dilakukan tindakan demikian? dan
dilakukan pembayaran, meskipun ada info bahwa dana tersebut diblokir
dan baru bisa dicairkan setelah barang selesai dikirim nantinya (sampai
saat ini, Januari 2012)?

Demikian surat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surabaya, 3 Januari 2012
Hormat kami,
JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko Rusianto
HP: 085851391999
www.jaringanantikorupsi.blogspot.com
Tembusan: Kepada Yth. Pejabat Yang Berwenang Memeriksa

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
<*> http://www.facebook.com/groups/bisniscenter || http://twitter.com/BisnisCenter

+++
:-) Do...., Real, Respect, Warm, Interact, Related, Short-Informative
:-( Don't., OneLiner, scam, MLM pyramid spam scheme, illegal-SARA
*_^ Just Friday 4 Selling or promote your Service/Product
.

__,_._,___

No comments: