Monday, December 19, 2011

#FrenBC @ Fw: Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Tuban sebesar Rp. 3 Milyar

 

http://jurnal-korupsi.com/2011/12/beritanusantara-laporan-dugaan-korupsi_4058.html

Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Peraga Pendidikan Sekolah dasar di Kabupaten Tuban sebesar Rp. 3 Milyar

Kepada Yth.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban
Kepala Dinas Pendidikan Tuban

Dengan Hormat,

Bersama ini
kami melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan alat peraga
pendidikan untuk Sekolah Dasar di Tuban, dimana indikasi korupsi itu
bisa dilihat dengan jelas dalam dokumen pengadaan (RKS), dimana panitia
pengadaan ternyata memilih memenangkan peserta lelang yang penawarannya
tidak
sama dengan spesifikasi yang ada didalam dokumen pengadaan (RKS) dan
yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam
petunjuk teknis dari Kementrian Pendidikan Nasional.

Untuk itu kami menyarankan:
1.
Kepala Dinas Pendidikan Tuban, agar membatalkan proses pengadaan
tersebut, karena berpotensi melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian
negara

2.
Jika Kepala Dinas Pendidikan enggan membatalkan proses pengadaan
tersebut karena alasan tertentu, maka bisa saja dalam hal ini akan ada
tuduhan bahwa ada kerjasama antara panitia pengadaan dan dinas
pendidikan kabupaten Tuban, bahwa dalam pengadaan alat peraga pendidikan
untuk Sekolah Dasar ini sengaja memilih alat peraga pendidikan yang
kualitasnya tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh
Kementrian pendidikan nasional, dengan motif tertentu yang
mengakibatkan adanya kerugian negara

3.
Perlu diwaspadai adanya kemungkinan merubah dokumen pelelangan (RKS)
beserta berita acaranya yang tadinya sempat dimuat di website dinas
pendidikan Tuban. Karena pelelangan masih belum menggunakan LPSE.

4.
Jika Dinas Pendidikan dan panitia pengadaan masih nekat menjalankan
proses pengadaan ini, sampai dilakukan kontrak dengan rekanan yang
dinyatakan sebagai pemenang oleh panitia pengadaan, maka diharapkan agar
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) hati2 dalam membuat kontrak, sehingga
kontrak tidak menguntungkan rekanan, tapi merugikan Dinas Pendidikan dan
pemerintah kabupaten Tuban. Karena ada indikasi bahwa ini adalah
permainan mafia yang melibatkan mafia pendidikan yang cukup terkenal di
Jawa Timur, yakni
Liauw Inggarwati dan kawan2 yang meng-klaim bahwa mereka didukung oleh
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Karena seringkali
dibeberapa kabupaten/kota di Jawa Timur, kontrak sangat merugikan
pemerintah kabupaten/kota setempat, dan menguntungkan rekanan/
perusahaan yang dipakai oleh para mafia pendidikan tersebut. Sehingga
jika ada masalah hukum, yang berhadapan dengan masalah hukum dan aparat
hukum adalah para pejabat dinas pendidikan dan pejabat pemerintah dari
kabupaten /kota. Sedangkan para mafia bisa bebas, karena mereka bisa
berkilah, hanya memenuhi keinginan dari pejabat pemerintah sebagaimana
tertuang dalam dokumen pengadaan dan kontrak.

5. Untuk itu diharapkan pihak Dinas Pendidikan Tuban, benar2 mengawasi pelaksanaan pekerjaan
pengadaan alat peraga pendidikan untuk sekolah dasar yang dibiayai dari
dana APBN yakni Dana Alokasi Khusus Pendidikan Tahun 2010 ini. Jika
barang yang dikirim oleh rekanan memang kualitasnya tidak sesuai dengan
spesifikasi yang ditentukan dalam petunjuk teknis dari Kementrian
Pendidikan Nasional, maka barang tersebut harus ditolak, dan rekanan
harus menggantinya dengan yang kualitasnya benar2 sesuai dengan standard
yang ditentukan. dan tidak dilakukan pembayaran sampai telah benar2
diperiksa bahwa barang yang dikirim telah sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan.

6.Jika ternyata Dinas Pendidikan Tuban dan pejabat di kabupaten Tuban
yang terkait, tetap melakukan pembayaran meskipun barang2 yang dikirim
rekanan ke sekolah tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan Kementrian
Pendidikan, maka memang benar terjadi adanya dugaan kolusi, konspirasi
dan korupsi yang dilakukan oleh Dinas pendidikan Tuban bersama rekanan
yang dikoordinar oleh mafia pendidikan Liauw Inggarwati. Karena saat ini
memang sudah santer ada info, bahwa Liauw Inggarwati menyatakan bahwa
panitia
dan dinas pendidikan kabupaten Tuban sudah mendapatkan fee/komisi agar
memenangkan rekanan yang dikoordinir olehnya, dan  meski tidak sesuai
spesifikasi, barang2 tersebut akan diterima oleh dinas pendidikan dan
didistribusi ke sekolah2. Tapi agar tidak terpantau oleh masyarakat,
akan dibuatkan tanda terima barang, bahwa seolah2 semua barang sudah 
sesuai spesifikasi yang ditentukan oleh Kementrian Pendidikan. Dan
jumlah fee/komisi
adalah cukup besar, yakni dinas pendidikan dan panitia pengadaan
masing2 mendapat imbalan Rp. 150 Juta. Benarkah demikian?

7. Jika tindakan korupsi, kolusi ini nekat diteruskan oleh dinas
pendidikan, panitia pengadaan, pejabat terkait di kabupaten Tuban, maka
aparat hukum harus menindak tegas. Karena kemajuan dunia pendidikan
dikalahkan oleh kolusi, korupsi yang bertujuan untuk memperkaya diri
yang berlawanan dengan hukum, dan bertujuan menghancurkan dunia
pendidikan di Tuban

Surabaya, 17 Desember 2011

LPPRI Jawa Timur

Muhib Abdulsholeh

Tembusan:

1. Bupati

2. Media Massa

3. Kadin Jawa Timur

NB: Dalam pertemuan2 antara dinas pendidikan dan panitia
pengadaan dengan komplotan Liauw Inggarwati ini memang seingkali hadir juga
oknum bernama pak Baso yang mengaku utusan resmi dari Kadin Jawa TimurDemi berita yang seimbang, bisa menghubungi Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban, Bpk. Sutrisno HP: 08121774493

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
<*> http://www.facebook.com/groups/bisniscenter || http://twitter.com/BisnisCenter

+++
:-) Do...., Real, Respect, Warm, Interact, Related, Short-Informative
:-( Don't., OneLiner, scam, MLM pyramid spam scheme, illegal-SARA
*_^ Just Friday 4 Selling or promote your Service/Product
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

No comments: