Rekan2 miliser & para pakar,
Saya punya tanah kavling yang belum dimanfaatkan di Malang, dan saat ini saya ingin membuat pagar tembok sekeliling kavling tsb. Saya ingin mendapatkan pencerahan dari rekan2 disini, apakah ada syarat perijinan tertentu (IMB?) yg harus dibuat hanya untuk membangun pagar tembok saja? Untuk bangunan rumahnya sendiri belum direncanakan.
Juga berapa estimasi borongan untuk pembuatan fondasi batukali per meter-lari, dan juga untuk dinding tembok per meter-persegi?
Terima kasih sebelumnya & salam.
__._,_.___
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment