Dear Ibu Mod, tolong di release ya.. :)
Dear Tarkies,
Ingin menanyakan mengenai cuti panjang sekurang-kurangnya untuk karyawan yang sudah bekerja di atas 6 tahun dan diambil di tahun ke 7 dan ke 8 yang diatur dalam UU No. 13 th. 2003 tentang ketenagakerjaan, dalam Pasal 17 ayat 2d.
Apakah UU ini masih berlaku atau apakah ada perubahan ?
Mohon informasinya ya gals, dalam proses pengajuan cuti panjang nih...
Thanks before,
Santi
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment