Wednesday, November 13, 2013

[milis tarki] UU no. 13 th.2003 mengenai cuti panjang

 

Dear Ibu Mod, tolong di release ya.. :)

Dear Tarkies,

Ingin menanyakan mengenai cuti panjang sekurang-kurangnya untuk karyawan yang sudah bekerja di atas 6 tahun dan diambil di tahun ke 7 dan ke 8 yang diatur dalam UU No. 13 th. 2003 tentang ketenagakerjaan, dalam Pasal 17 ayat 2d. 

Apakah UU ini masih berlaku atau apakah ada perubahan ? 

Mohon informasinya ya gals, dalam proses pengajuan cuti panjang nih...

Thanks before,

Santi

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments: