Friday, November 15, 2013

[milis tarki] Kompensasi Bagi Karyawan

 

Tolong bantuannya mengenai penjelasan, apabila perusahaan terkena likuidasi. Bagaimana perhitungan pesangonnya untuk karyawan sesuai dengan undang-undang tenaga kerja di indonesia dan hak-hak yang akan di dapatnya.

Terima kasih

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments: