Tolong bantuannya mengenai penjelasan, apabila perusahaan terkena likuidasi. Bagaimana perhitungan pesangonnya untuk karyawan sesuai dengan undang-undang tenaga kerja di indonesia dan hak-hak yang akan di dapatnya.
Terima kasih
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment