File : uu-ite11-2008.pdf
Description : Pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. SELANJUTNYA BISA DISIMAK DIDALAM FILE INI
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (68) |
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment