Friday, June 14, 2013

Bls: [milis tarki] ASK: Ketentuan Pengunduran Diri

 

Just share,
Sesuai pasal 162 ayat 3A UU No.13/2003 ttg Ketenagakerjaan, karyawan yg akan mengundurkan diri harus memberitahukan rencana tsb 30 hari (kalendar) sebelumnya. Jika hal tersebut dilakukan maka dianggap sebagai pengunduran baik2.
Bagi kary yg mengunduran diri, pihak perusahaan tidak bisa menahan atau menolak rencana tersebut (termasuk upah) kecuali kary ;
1. Terikat dalam ikatan dinas.
2. Terikat dalam PKWT / kontrak kerja yg blm selesai masa kontrak kerja. Tapi dlm banyak kasus, bbrp perusahaan membiarkan hal tsb.

Semoga bermanfaat.
Terima kasih.

 
 Best Regard,
MH Mufti.

>________________________________
> Dari: dindriea <dindriea@yahoo.com>
>Kepada: aksek_tarakanita@yahoogroups.com
>Dikirim: Kamis, 13 Juni 2013 9:31
>Judul: [milis tarki] ASK: Ketentuan Pengunduran Diri
>
>
>

>Girls,
>Sharing dong soal etika pengunduran diri
>Soalnya aku udah ngajuin resign per tanggal 23 Mei 2013, dibilang HRD aku disuruh tunggu gantinya jadi enggak bisa sampai akhir mei kemarin
>Kantor aku udah dapet sih pengganti aku tapi kok mereka enggak kasih tau ke saya kapan saya berakhir en musti hand over kerjaan yah...
>Udah ditanyain tapi enggak ada respon...
>
>
>
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments: