Solusi Kepemilikan Properti bagi Pelaku Perkawinan Campuran di Indonesia
Tidak punya perjanjian pisah harta bagi WNI pelaku perkawinan campuran? Bingung dengan hak yang bisa diperoleh saat membeli properti? Selalu terganjal dalam mengajukan kredit kepemilikan properti ke bank?
Ikuti Lingkar Diskusi PerCa Indonesia!
Simak keterangan dari ahli hukum dan pertanahan tentang peraturan yang ada. Apa opsi legal yang tersedia? Pahami apa hak konstitusional kita sebagai WNI Pelaku Perkawinan Campuran.
Lingkar Diskusi PerCa Indonesia: "Solusi Kepemilikan Properti bagi Pelaku Perkawinan Campuran di Indonesia"
Sabtu,13 April 2013, pukul 09.30- selesai, Tempat: Ballroom Hotel Royal Kuningan (seberang FourSeason Hotel).
Pembicara: Prof. Jimly Asshidiqie (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Bpk. Chairul Basri (Pembina Forum Kajian & Konsultasi Pertanahan).
Harga undangan (incl. coffee break & lunch): non member Rp. 500,000/pax; member PerCa Rp. 350.000/pax.
RSVP: Erni Breckwoldt (0816992457); Ade Hartmann (08129520505); Dede Farida (0818152013)
Sent from my iPhone
[Non-text portions of this message have been removed]
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment