All,sepengetahuan saya dalam uu no 13 th 2003 jelas sekali bahwa dilarang membeda2kan,hanya saja untuk beberapa pekerjaan,perusahaan khawatir ketika baru bergabung,kemudian ybs cuti melahirkan selama 3 bulan dan perusahaan diwajibkan memberikan jaminan kesehatan minimal jamsostek,itu akan membebani labor cost. Selain itu karyawan yang sedang hamil dilarang melakukan beberapa pekerjaan tertentu yg membuat perusahaan memilih tidak mempekerjaan dahulu...demikian pendapat saya.
Dikirim dari Yahoo! Mail pada Android
[Non-text portions of this message have been removed]
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment