Monday, January 7, 2013

[milis tarki] Kumpulan Putusan MK di bidang Ketenagakerjaan

 



Silakan gabung di learning_sharing_forum@yahoogroups.com
dapatkan informasi tentang HRD

________________________________
To: learning_sharing_forum@yahoogroups.com
From: iman_bayu_adji@yahoo.co.id
Date: Mon, 7 Jan 2013 13:38:24 +0800
Subject: [learning_sharing_forum] Kumpulan Putusan MK di bidang Ketenagakerjaan

 

Dear Rekanz,

Di bawah ini adalah kumpulan Putusan MK di bidang ketenagakerjaan, silahkan di download pada link terkait dan semoga bermanfaat.

Salam,
Iman

No. No. Putusan Pasal yang Dimohon untuk Diuji Amar Putusan
1 Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004 Seluruh Pasal UUK Menyatakan UUK:
•      Pasal 158;
•      Pasal 159;
•      Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat "…. bukan atas pengaduan pengusaha …";
 
•      Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat ".… kecuali Pasal 158 ayat (1), …";
 
•      Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat "…. Pasal 158 ayat (1)…";
 
•      Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat "…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…";bertentangan dengan UUD 1945;
 
Menyatakan Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat "…. bukan atas pengaduan pengusaha …"; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat "…. kecuali Pasal 158 ayat (1) …"; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat "…. Pasal 158 ayat (1) …"; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat "…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) …" UUK tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
2 Putusan MK No. 115/PUU-VII/2009 tanggal 10 November 2010 Pasal 120 ayat (1) UUK, Pasal 121 UUK •      Menyatakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UUK bertentangan dengan UUD 1945;
 
•      Menyatakan Pasal 120 ayat (3) UUK konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang:
frasa, "Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka...", dihapus, sehingga berbunyi, "para serikatpekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara
proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh", dan ketentuan tersebut dalam angka (i) dimaknai, "dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat
pekerja/serikat buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang
berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam
suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh
atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya
minimal 10% dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan";
 
•      Menyatakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UUK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
 
•      Menyatakan Pasal 120 ayat (3) UUK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang: frasa, "Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka...", tidak dihapuskan, dan ketentuan tersebut tidak dimaknai, "dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat
pekerja/serikat buruh, jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang
berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau
gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal
10% dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan";
3 Putusan MK No. 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011 Pasal 155 ayat (2) UUK ·         Frasa "belum ditetapkan" dalam Pasal 155 ayat (2) UUKadalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
 
·         Frasa "belum ditetapkan" dalam Pasal 155 ayat (2) UUKtidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
4 Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012 Pasal 59, 64, 65, dan 66 UUK •      Frasa "…perjanjian kerja waktu tertentu" dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa
"…perjanjian kerja untuk waktu tertentu" dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UUK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja
tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi
pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan
dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
 
•      Frasa "…perjanjian kerja waktu tertentu" dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa
"…perjanjian kerja untuk waktu tertentu" dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UUK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya
pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap
ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
 
5 Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011 tanggal 20 Juni 2012 Pasal 164 ayat (3) UUK •      Menyatakan Pasal 164 ayat (3) UUK
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa "perusahaan tutup" tidak dimaknai "perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu";
 
•      Menyatakan Pasal 164 ayat (3) UUK
pada frasa "perusahaan tutup" tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu";
6 Putusan MK No. 58/PUU-IX/2011 tanggal 16 Juli 2012 Pasal 169 ayat (1) huruf c UUK •      Pasal 169 ayat (1) huruf c UUK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: "Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha
tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah
secara tepat waktu sesudah itu";
 
•      Pasal 169 ayat (1) huruf c UUK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha
tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3
(tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar
upah secara tepat waktu sesudah itu";

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments: