Tuesday, January 8, 2013

[milis tarki] Kondisi Emergency JPK Jamsostek - Mohon sharing

 

Salam hangat
Mohon sharing pengalaman rekan rekan mengenai Kondisi Emergency JPK Jamsostek

Saya mendapatkan banyak pertanyaan mengenai kategori emergency
1. Bila karyawan sakit pada hari Libur kerja praktek dokter keluarga
2. Bila karyawan sakit di luar jam kerja praktek dokter keluarga
3. Bila karyawan kecelakaan

Karena mereka selalu diminta surat rujukan dari dokter keluarga bila berobat ke RS tertentu.

Saya pernah mengantar staff yang pingsan pada saat kerja ke RS swasta yang merupakan provider Jamsostek dan dilayani dengan baik.

Namun ada staf yang kecelakaan lalu lintas saat perjalanan ke hotel dan
ditolak pada saat meminta layanan di RS tertentu. Daerah dengan menggunakan
kartu JPK Jamsostek. Terus terang saya kesulitan memberikan penjelasan kepada staf dan keluarganya mengenai penolakan oleh pihak RS tertentu dalam kasus ini. Sayangnya, RS tertentu ini adalah RS yang paling dekat dengan sebagian besar domisili karyawan kami.

Hal lainnya, seringkali ada perbedaan persepsi antara peserta JPK dan rumah sakit mengenai kategori emergency.

Ada Rumah Sakit yang tidak terlalu ketat dalam hal kategori kondisi emergency

Misal yang paling sering dalam hal anak sakit panas pada malam hari dan
dibawa ke RS provider. Tentu tidak perlu sampai menunggu sampai anak
kejang baru dikategorikan emergency. Mungkin bisa dipastikan sampai suhu badan berapa dikategorikan mulai emergency.

Demikianpula dengan kondisi yang mungkin tidak terlalu emergency namun sangat mengganggu. Misal batuk pilek berat sampai tidak bisa tidur.
Bila tidak bisa tidur/istirahat, konsekuensinya kondisi badan akan
semakin memburuk. Sehingga bila terjadi di kondisi 1 dan 2, maka akan
sulit untuk peseta JPK untuk berobat di UGD Rumah Sakit provider pada
saat di luar jam kerja praktek dokter keluarga. Padahal dokter keluarga
juga tidak buka praktek pada saat tsb.

 

Terimakasih atas perhatian dan bantuannya
Salam hangat
Gunawan

Persyaratan Klaim Emergency Jamsostek, sedangkan yang termasuk Emergency adalah
1. Kecelakaan lalu lintas dan ruda paksa (pemerkosaan/pengeroyokan)
2. Serangan Jantung dan asma berat
3. Kejang demam tinggi
4. Pendarahan
5. Muntah berak dengan dehidrasi
6. Kehilangan kesadaran (Koma), termasuk epilepsi
7. Keadaan gelisah pada penderita gangguan jiwa
8. Stroke
9. Keadaan gawat darurat dalam persalinan.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments: