please visit www.sdmbali.com
--- On Wed, 21/11/12, LearningSharing Forum <learningsharingforum@yahoo.co.id> wrote:
>From: LearningSharing Forum <learningsharingforum@yahoo.co.id>
>
>
>
>UMP BALI: Apindo & SP Bali Sepakat 2013 Naik 8,61%
>DENPASAR: Asosiasi Pengusaha Indonesia Bali menyatakan upah minimum
provinsi 2013 telah disepakati dengan angka maksimum Rp1,4 juta atau
naik 10% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
>
>
>Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali Panudiana Kuhn
mengatakan angka upah minimum provinsi Bali telah disepakati bersama
antara pengusaha dan pekerja. "Pengusaha dan pekerja sudah menyatakan
setuju pada kenaikan itu," katanya, Selasa (20/11).
>
>
>Hingga saat ini, jelasnya, belum ada penolakan dan keberatan yang
disampaikan kedua pihak. Jadi, pemerintah sebagai regulator dalam waktu
dekat akan segera mengumumkan UMP Bali 2013 dengan kenaikan rata-rata
8,61% atau Rp111.000 dari UMP 2012.
>
>
>Kabupaten Gianyar menetapkan UMK sebesar Rp1,2 juta, Kota Denpasar
Rp1,38 juta dan Pemerintah Kabupaten Badung Rp1,4 juta dan enam
kabupaten lainnya di Bali juga berkisar sebesar itu. "Untuk kabupaten
lain, saya kurang hapal."
>
>
>Kuhn menilai, upah minimum di Bali untuk tahun 2013 berkisar Rp1,2
juta hingga Rp1,4 juta itu cukup memadai. Angka itu cukup wajar saat
dibandingkan dengan produktivitas pekerja. "Yang penting bagi pengusaha
adalah produktivitas, jadi jika produktivitas ada kenaik, pasti gaji
akan ada kenaikan."
>
>
>Untuk itu pada konteks pekerja di Bali yang mayoritas bergerak di
sektor pariwisata, Kuhn menjelaskan, Apindo menyambut baik keinginan
pekerja sektor pariwisata di Bali dalam penetapan UMK itu diatur secara
tersendiri. "Pentapan UMP sektoral itu nantinya akan dibahas bersama
dengan persatuan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) Bali yang mewadahi
seluruh hotel.
>
>
>Putu Satyawira Mahendra, Ketua Serikat Pekerja Pariwisata Badung,
mengatakan UMP itu telah disepakati dengan sejumlah pengurus dewan
pengupahan. Untuk selanjutnya, keputusan itu tinggal menunggu SK yang
diterbitkan pemerintah yang ditandatangani Gubernur Bali, Made mangku
Pastika.
>
>
>Pada penetapan UMP Bali 2013, jelasnya, pemerintah, serikat pekerja
dan dewan pengupahan telah mengacu pada 60 komponen penentu angka layak
hidup dari Januari hingga September 2012. "Kami telah menyetujui karena
upah itu sudah dianggap layak," katanya.(k2)
>
>
>
>
>
>________________________________
>
>
>
>
>--- On Wed, 21/11/12, LearningSharing Forum <learningsharingforum@yahoo.co.id> wrote:
>
>
>>Ini Dia Daftar Upah Minimum 2013 di 15 Provinsi
>>
>>Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans) memperpanjang batas waktu terakhir para gubernur/bupati menyerahkan UMP/UMK hingga 23 November 2012. Provinsi mana yang sudah
menetapkan UMP tahun depan?
>>
>>Dari data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dihimpun detikFinance, Rabu (21/11/2012), sudah ada 15 provinsi yang menetapkan UMP/UMK (upah minimum kota) di tahun depan. Berikut daftarnya:
>>
>>
>>
>> 1. NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
>> 2. Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
>> 3. Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
>> 4. Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
>> 5. Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
>> 6. Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
>> 7. Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
>> 8. DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
>> 9. Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
>> 10. Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
>> 11. Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
>> 12. Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
>> 13. Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
>> 14. Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
>> 15. Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.
Pengusaha yang tidak mau membayarkan UMP, berarti melanggar UU No 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU tersebut, pengusaha
dapat dijerat kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.
>>
>>
>>
>>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment