Pantesan, pendidikan di daerah gak maju2, malah ancur
--------------------------------------
9/29/12, Aji wrote:
http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/09/persekongkolan-korupsi-dana-dak.html
Persekongkolan & Korupsi dana DAK Pendidikan di Pacitan Kambuh Lagi
Karena dugaan korupsi & pelanggaranUU nomor 5 tahun 1999 tentang
larangan persekongkolan/ praktek monopoli, yang terjadi di Pacitan
ditahun 2010 & 2011 tidak pernah disentuh oleh aparat hukum, maka
sekarang (tahun 2012) hal ini diduga diulang lagi oleh pemerintah
kabupaten Pacitan, dalam hal ini dinas pendidikan pacitan & unit
layanan pengadaan/ LPSE pacitan. Bahkan sekarang dengan cara yang lebih
vulgar.
Dugaan persekongkolan yang bertujuan untuk korupsi itu bisa dilihat dengan jelas sebagai berikut:
1. Pengadaan buku SD/SDLB sebagaimana dalam link LPSE Pacitan
http://lpse.pacitankab.go.id/eproc/app;jsessionid=02B093FD4CE87AD3BD912245E07687A0?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$2&sp=6c313939303538&sp=1784619707
Dimana
sangat jelas bahwa ada persekongkolan antara CV Fajar Jaya (milik
Sugeng, tokoh Partai PAN Jawa Timur) dengan PT. Tiga Serangkai Pustaka
Mandiri. Hal ini bisa dilihat pada dokumen lelang bahwa CV. Fajar Jaya
maupun perusahaan lain yang dikoordinir oleh Sugeng, mendapat dukungan
untuk pengadaan buku tersebut dari PT Tiga Serangkai, yang juga
merupakan peserta pelelangan pengadaan tersebut. Maka bisa diduga
sebelumnya, maka yang akan jadi pemenang adalah perusahaan yang
dikoordinir Sugeng dan yang mendapat dukungan dari PT Tiga Serangkai
yang juga merupakan salah satu
peserta pelelangan
Hal ini jelas melanggar:
a. Pakta Integritas sebagaimana tertuang dalam dokumen pelelangan/ RKS
b. pasal 19, pasal 22, pasal 24, pasal 26 UU nomor 5 tahun 1999
Maka
jika itu terjadi, maka seharusnya pelelangan dibatalkan. tapi bisa
diduga pelelangan akan diteruskan dengan pemenang adalah, CV Fajar Jaya
atau PT Tiga Serangkai atau perusahaan lain yang dikoordinir Sugeng dan
mendapat dukungan dari PT Tiga Serangkai. Karena para pelaku
persekongkolan yakin bahwa mereka kebal hukum. Sebab di tahun2
sebelumnya dan juga di kota lain seperti kabupaten Sragen tahun 2010,
dimana persekongkolan oleh PT Tiga Serangkai Group ternyata tidak
tersentuh hukum, mungkin aparat takut memeriksa PT Tiga Serangkai yang
konon merupakan mafia kuat & bisa menentukan karir aparat penegak
hukum
2. Pengadaan alat peraga/praktek SD/SDLB sebagaimana link LPSE Pacitan
http://lpse.pacitankab.go.id/eproc/app;jsessionid=02B093FD4CE87AD3BD912245E07687A0?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$2&sp=6c323031303538&sp=564794475
Dimana
sangat jelas pada link tersebut bahwa hanya ada 2 peserta yang
memasukkan penawaran, padahal sesuai aturan, dalam pelelangan harus ada
minimal 3 perusahaan yang memasukkan penawaran. Untuk tetap memenangkan
CV Eka Jaya (milik Sugeng, karena tahun 2009 CV Fajar Jaya, CV Eka Jaya
telah divonis oleh KPPU melakukan persekongkolan, karena milik orang
yang sama dan ikut pada pengadaan yang sama).
Sekarang ini oleh
dinas pendidikan & LPSE pacitan sedang dicarikan pembenar bahwa
seolah sudah ada minimal 3 perusahaan yang memasukkan penawaran, dengan
alasan ada 1 lagi
peserta yang gagal upload penawaran sehingga penawarannya tidak
terbaca. Prosesnya saat ini mereka sedang berkoordinasi dengan LKPP
dengan memberikan info tidak benar, sehingga LKPP secara langsung/ tidak
langsung akan memberi legitimasi pada tindakan persekongkolan tersebut
sehingga lelang dianggap sah, dan bisa dipastikan bahwa CV Eka Jaya
akan tampil sebagai pemenangnya
3. Pengadaan alat peraga/ praktek SMP sebagaimana link LPSE Pacitan
http://lpse.pacitankab.go.id/eproc/app;jsessionid=02B093FD4CE87AD3BD912245E07687A0?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$2&sp=6c323030303538&sp=-322709206
Dimana
jelas dalam link ini terlihat, bahwa sama sekali tidak ada perusahaan
yang berhasil upload penawaran, akan
tetapi dalam keterangan diberikan bahwa saat ini memasuki masa sanggah,
artinya sudah ada perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Heran bukan?
4. Pada pengadaan buku SMP sebagaimana link LPSE pacitan
http://lpse.pacitankab.go.id/eproc/app;jsessionid=02B093FD4CE87AD3BD912245E07687A0?service=direct/1/LelangCari/$PublicLelangList.$DirectLink$2&sp=6c313938303538&sp=897116026
Dimana jelas dalam link ini terlihat, bahwa sama sekali tidak ada
perusahaan yang berhasil upload penawaran, akan tetapi dalam keterangan
diberikan bahwa saat ini memasuki masa sanggah, artinya sudah ada
perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang lelang. Heran bukan?
Untuk info yang lebih jelas, bisa dihubungi
1. Sugeng, pemilik CV Fajar Jaya, CV Eka Jaya dll, HP: 0811322928
2. Gatot, pemilik PT Tiga Serangkai, HP: 0811263865 ; 081393315333
3. Yusron, PT Tiga Serangkai, HP: 08122235408
4. Sarno, Dinas pendidikan Pacitan, HP: 085230773330
5. Turmudi, Dinas pendidikan Pacitan, HP: 08125945478 ; 081259496641
Salam, LSM Orang Indonesia
Koordinator, Aji, HP: 085325501331
[Non-text portions of this message have been removed]
+++
:-) Do...., Real, Respect, Warm, Interact, Related, Short-Informative
:-( Don't., OneLiner, scam, MLM pyramid spam scheme, illegal-SARA
*_^ Just Friday 4 Selling or promote your Service/Product
No comments:
Post a Comment