all...,
hari ini (01/09/2012) saya baca di "Forum" koran Media Indonesia (= surat pembaca), bahwa Asuransi BAJ bangkrut, dan ga jelas kelanjutannya.
beberapa saat yang lalu saya baca mengenai kasus asuransi Bakr** Life yang UP-nya (hampir) hangus.... "hampir" karena sekarang masih proses.
klo saya baca2 penawaran bbrp perusahaan asuransi, mereka sekarang bertindak sebagai "broker investasi" yang menawarkan produk investasi dimana si investor yang menetapkan sendiri (dipandu/dibantu oleh mereka) investasi2 apa yang bisa dilakukan "melalui mereka"...
contoh nyatanya adalah bentuk "uni-link" (maaf, kesini lagi kesini lagi...!!!)
akhirnya saya jadi rancu....
- mana yang produk asuransi, yang dasarnya adalah proteksi, dan...
- mana yang produk investasi, yang dasarnya mengandung/mengambil resiko.
Per-TANYA-annya...
1. apakah tidak ada batasan/aturan yang tegas bahwa perusahaan Asuransi adalah mengenai "proteksi", bukan mengenai "ambil resiko"...?
dimana yang "mengambil resiko" adalah si "perusahaan asuransi"nya, bukan nasabah-nya.
2. sedangkan, bila mau "mengambil resiko" maka berinvestasilah di perusahaan2 investasi (manager investasi, reksadana, saham, derivatif dsb,dsb)...?
dimana yang "mengambil resiko" adalah si investor atau si nasabah sendiri, dipandu/bantu oleh si manager/perusahaan investasi.
3. klo perusahaan asuransi bangkut lalu bagaimana sich proses atau aturannya..?
mohon petunjuknya, agar kita menjadi lebih "Melek Finansial".
terima kasih.
salam,
BUDI Rachmat .
Follow me @ http://twitter.com/budi_rachmat .
[Non-text portions of this message have been removed]
+++
:-) Do...., Real, Respect, Warm, Interact, Related, Short-Informative
:-( Don't., OneLiner, scam, MLM pyramid spam scheme, illegal-SARA
*_^ Just Friday 4 Selling or promote your Service/Product
No comments:
Post a Comment