Parodi keadilan
tak bersalah, tapi tak punya uang siap2lah masuk penjara
bersalah, tapi punya uang, bebaslah berbuat apa saja
(sambil
mikir: aparat itu kok baik ya pada koruptor? padahal jika koruptor
bagi2 duit itu bukan uangnya sendiri, tapi uangnya rakyat, uang negara
----------------------------------------------------------
18/9/12, Simpati <Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi > menulis:
Rahasia Vonis Ringan & Vonis Bebas Pengadilan Tipikor: Studi
Kasus Mark-up & Pembelian Fiktif 1 Unit Mobil Pemadam Kebakaran
Rp.14 Milyar di Surabaya
Membaca berita media massa, bahwa dalam pengadilan tipikor (tindak
pidana korupsi) banyak keputusan pengadilan yang mengecewakan
masyarakat, yakni dengan membebaskan atau menjatuhi pidana yang ringan
pada para terdakwa koruptor.
Mungkin saja pendapat saya berbeda
dengan pendapat yang jadi pandangan umum, yang menyalahkan kinerja hakim
pengadilan tipikor, apalagi dengan adanya kasus hakim tipikor yang
tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap.
Menurut saya, bisa
jadi kenapa pengadilan tipikor banyak memvonis ringan bahkan ada vonis
bebas untuk terdakwa koruptor, bisa jadi karena selain secara teknis
hukum ada kesalahan
penuntutan atau juga bisa jadi perbuatan itu tidak memenuhi delik dalam
tindak pidana korupsi, karena kurang alat bukti dll.
Yang lebih
mengerikan adalah,
apabila terjadi bahwa kasus korupsi yang sebenarnya ada bukti kuat,
tapi kasusnya tidak pernah masuk pengadilan. Sedangkan kasus yang tidak
layak disebut sebagai kasus korupsi, karena tidak ada alat bukti, atau
kasusnya abu2 dll malah terkesan dipaksakan agar masuk ke pengadilan,
sehingga berakibat juga terbukanya peluang terjadinya jual beli atau
tawar menawar vonis
Salah
satunya studi kasus pada pembelian fiktif mobil pemadam kebakaran Rp.
14 Milyar di Surabaya, yang pernah dimuat diberbagai media massa dengan
berbagai komentarnya di berbagai group, meski sudah ada alat bukti
permulaan yang cukup, tapi karena aparat hukum tampak enggan untuk
memeriksa, maka tidak bisa diharapkan bahwa kasus ini akan sampai ke
Pengadilan tipikor
Hal semacam ini tentunya bisa menimbulkan
anggapan di masyarakat, hukum korupsi tebang pilih. Malah bisa timbul
anggapan, kalau korupsi sekalian yang besar, jadi bisa bebas, tidak
sampai masuk pengadilan. Karena ada hasil yang bisa dibagi dengan aparat
hukum agar kasus tidak sampai pengadilan. Toh
aparat tidak menghiraukan bahwa yang diterimanya sebenarnya adalah uang
negara yang bisa merusak negaranya sendiri. Dianggapnya duit yang
didapat dari para cukong atau koruptor itu adalah uangnya cukong,
padahal itu uang negara dan aparat hanya dapat sebagian kecil dari
sekian besar yang dirampok para cukong itu dari kas negara. Sehingga
aparat hukum jadi menghormati, segan & takut pada koruptor atau
cukong
Yang paling berbahaya, jika timbul anggapan, kalau tidak
korupsi atau korupsi hanya kecil2an, malah bisa jadi terdakwa dan
dihukum sebagai koruptor, karena dianggap tidak seperti kaya & kuat
seperti cukong atau koruptor, karena tidak bisa memberi upeti pada
aparat hukum. Maka daripada berurusan dengan aparat hukum, ayo ayo korupsi yang besar sekalian
______________________________________
Sat, 8/4/12, "A Baso S" <bass..@yahoo.com> wrote:
kasus mark-up & pembelian fiktif 1 unit pemadam kebakaran seharga
Rp. 14 milyar sebagaimana berita media massa yang anda cantumkan (berita pertama) mungkin akan masuk peti es pak indra,
Karena seperti berita media massa yang saya tambahkan dibawah berita anda (berita kedua),
polisi (Polda jatim) katanya sedang menyidik hal ini, tapi wartawan
dipersulit & dilecehkan oleh polisi waktu mencari berita hal ini,
Bahkan berita dibawahnya lagi (berita ketiga) pelaku berani menyatakan bahwa Polisi sudah menyatakan tidak ada kerugian negara
Jadi
kesimpulan yang bisa diambil, meski BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan Negara) Sudah mengumumkan temuannya, tapi patut
diduga Polisi (dalam hal hini Polda Jawa Timur), lebih taat pada pelaku
korupsi.
Karena
Polisi tak mau bertindak akhirnya sebagaimana berita keempat,
dengan terpaksa mungkin pemerintah kota Surabaya terpaksa melakukan
langkah hukum perdata, untuk menggugat perusahaan terduga pelaku
korupsi, agar uang negara (APBD) yang sudah dibayarkan pada perusahaan
itu bisa kembali ke kas negara
(ada ilustrasi: kalau suatu saat jika
anda kena rampok, anda mungkin harus melakukan gugatan perdata pada si perampok, di
pengadilan dengan usaha sendiri, karena mungkin polisi takut untuk
menindak perampok)
Jika Korps kepolisian tidak mau dianggap
terlibat atau tidak mau dianggap takut pada pelaku korupsi ini, tentunya
mereka akan berusaha sungguh2 untuk mengusut kasus ini, apalagi BPK
sudah mengumumkan temuannya.
Yang jelas masyarakat surabaya
tentunya dirugikan, karena uang APBD Rp. 14 Milyar sudah dibayarkan
mulai tahun 2010, tapi sampai 2012 mobil pemadam kebakaran itu tidak
bisa dinikmati oleh masyarakat.
Surabaya
__________________________________________
3/8/12, Indra P <indrap..@yahoo.com> menulis:
Woww !!!.. 1 Unit mobil pemadam kebakaran dibeli pemerintah seharga RP.14 Milyar ???
Sudah
begitu fiktif pula? dan melanggar Perpres 54/2010 dan UU keuangan
negara, karena sudah dibayar tahun 2010 (sesuai akhir masa kontrak) tapi
sampai tahun 2012 barang belum dikirim? Dimana itu mata para pejabat
pemerintah kota Surabaya, aparat hukum dan lain2, atau laporan BPK hanya
akan jadi arsip?
Padahal dibeberapa tempat yang sedang terjadi
pengusutan dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran, bahkan ada yang sudah
mendapat vonis hakim, kasusnya hanya berkisar Rp. 5 milyar untuk
pengadaan mobil pemadam kebakaran lebih dari 1 unit.
Lho ini kok ada 1 unit mobil pemadam kebakaran harganya Rp. 14 Milyar???
Hancurnya
negara ini karena adanya praktek pembelian barang memakai uang negara,
dimana barang yang sebenarnya murah dibeli dengan harga berpuluh kali
lipat..
Ya Bangkrut Republik ini...
Salam - masyarakat Indonesia yang termiskinkan oleh para birokrat yang disetir para mafia penyedot kekayaan RI
http://wargatumpat.blogspot.com/2012/06/pesisir-masalah-pembelian-fiktif-1-unit.html
Masalah
Pembelian Fiktif 1 Unit Mobil pemadam Kebakaran Seharga Rp.14 Milyar di
Surabaya, DPRD Minta Pemkot Selesaikan Hasil Audit BPK
Pesimis, bahwa kasus pembelian fiktif 1 unit mobil pemadam kebakaran
seharga 14 Milyar ini akan ditindak tegas. Meski jelas menurut BPK telah
terjadi pelanggaran hukum. Mungkin karena yang dihadapi adalah mafia
yang sangat kuat, maka aparat hukum mungkin segan/takut untuk mengusut.
__________________________________________________________
Berita Pertama
http://www.harianbhirawa.co.id/utama/48602-dewan-minta-pemkot-selesaikan-hasil-audit-bpk
Dewan Minta Pemkot Selesaikan
Hasil Audit BPK
Senin 18 Juni 2012
DPRD
Surabaya,Bhirawa
Hasil
audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD 2011 Kota
Surabaya dengan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP), membuat
legislatif meminta Wali Kota Surabaya segera menyelesaikan.
Dalam
Pandangan Umum (PU) fraksi atas laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan
APBD 2011 kota Surabaya, Senin (18/6) hampir semua fraksi mempertanyakan
penanganan Wali Kota Surabaya atas hasil audit BPK yang menetapkan WDP
terhadap laporan pemkot.
PU Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
tentang laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2011 menyebutkan
ada tiga kasus hasil audit BPK yang harus segera ditindaklanjuti wali
kota.
Tiga kasus utama yang FPKS melalui jubir A Alfan Khuaseri,
pertama tentang pendapatan lain-lain dan belanja barang/jasa belum
menggambarkan substansi sebenarnya di RSUD dr M Soewandhie.
FPKS menyebut adanya pelayanan kesehatan
bagi pasien masyarakat miskin (maskin) yang masih diukur sebesar tarif
pelayanaan kesehatan bukan berdasarkan pengeluaran riil. Dalam hal ini
terjadi pengeluaran pelayanan kesehatan maskin yang diajukan ke
Bendahara Umum Daerah (BUD) senilai Rp18.330.967.965, sedangkan total
belanja riil sebesar Rp15. 077.767. 965, sehingga ada selisih lebih
Rp3. 253. 200.000.
Kasus kedua adalah masalah persediaan obat pada
Dinas Kesehatan yang melebihi kebutuhan. Bagi Fraksi PKS permasalahan
ini bukan saja menunjukkan buruknya manajemen persediaan obat di Dinas
Kesehatan tetapi juga dapat berisiko pelayanan kesehatan yang buruk
karena banyak obat yang kadaluarsa. Buruknya manajemen persediaan obat
tersebut juga menyebabkan ketidakefisienan dana pemerintah.
Sementara
untuk kasus ketiga adalah adanya pihak ketiga belum menyelesaikan dan
menyerahkan sertifikat tanah pengganti atas nama Pemkot Surabaya dalam
proses Ruislag Tanah Bekas Kas Desa dengan UD AJ dan PT GMS yang sudah
lebih dari 7 tahun. Menurut FPKS hal ini harus mendapat perhatian dari
wali kota, karena menyangkut masalah penyelematan aset Pemkot Surabaya.
"Tiga
hal ini menurut analisis fraksi berpotensi merugikan negara, wali kota
harus segera menyelesaikannya," tegas juru bicara FPKS, Alfan Khuaseri.
Sementara
itu Fraksi Apkindo (Fraksi Gabungan,red) meminta Wali Kota Surabaya
untuk menindaklajuti hasil audit BPK terkait dengan indikasi
ketidakpatuhan Pemkot Surabaya atas pelaksanaan peraturan perudangan
pengelolaan keuangan daerah.
Tiga hal yang merupakan hasil audit BPK
terkait ketidakpatuhan atas perturan perundangan adalah masalah rekanan
pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi. BPK menyebut pihak
ketiga (investor) belum memenuhi kewajibannya kepada Pemkot Surabaya
terutama terkait aset, serta pengelolaan pedagang lama.
Masalah kedua
adalah adanya pencairan anggaran untuk belanja modal pengadaan mobil
Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan tangga setinggi 52 meter yang tidak
didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang valid.
Sedangkan
masalah ketiga adalah kasus pemadatan dan pengurukan tanah Rusun Romo
Kalisari serta proyek pembangunan gedung type B SMPN 48 Surabaya. Kedua
proyek ini merupakan hasil pengerjaan tahun 2009 yang disebut BPK tidak
sesuai dengan kontrak proyek.
"Wali Kota harus segera menyelesaikan
permasalahan terkait hasil audit BPK ini. Jelas bukan sembarang kasus
karena terkait dengan ketidakpatuhan atas undang-undang," terang
jurubicara Fraksi Apkindo, Edy Rusianto.
Sedangkan menurut Wali Kota
Surabaya, Ir Tri Rismaharini MT untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran
memang dianggap vital oleh BPK. ''Untuk yang aset sudah saya
tindaklanjuti. Jadi yang diperiksa oleh BPK adalah ruislag tahun
2008-2010,'' jelas Wali Kota ketika ditemui usai paripurna di gedung
DPRD Kota Surabaya.
Untuk permasalahan Damkar, menurut Risma BPK akan
memberikan saran. ''Kita akan lihat bagaimana rekomendasi dari BPK.
Sepanjang itu tertulis dan tidak terlalu sulit ya tidak apa-apa. Saya
juga tidak berani gegabah karena hal ini menyangkut masalah hukum,''
jelasnya . [gat.dre]
www.tabloidbuser.com
Sebagaimana diketahui dari berita2 sebelumnya, dalam dugaan pembelian fiktif 1 unit mobil pemadam kebakaran seharga Rp.14 Milyar ini diduga kuat melibatkan mafia proyek Rudy Budiman yang
memakai/ meminjam perusahaan CV. Kenari Jaya. Selain itu ada info bahwa
hal ini juga melibatkan pekabat pemerintah kota Surabaya, yakni bu Yayuk kepala BKD (bagian kepegawaian) Surabaya
yang merupakan orang kepercayaan dari walikota Surabaya. Karena Panitia
pelelangan adalah bawahan dari Bu Nur Kabag Perlengkapan Surabaya dan
semuanya dalam koordinasi Ibu Yayuk.
Untuk Cek Kebenaran informasi:
Rudy Budiman HP: 0811371218
Bu Yayuk HP: 08123537106
Kompol Ketut (Penyidik kasus ini di Polda Jatim) HP: 0818371914
Ibu Ekawati Kabag Hukum Pemkot Surabaya HP: 08123110064
____________________________________
Berita Kedua
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1189:akbp-hartoyo-lecehkan-jurnalis-suaramandiricom-akan-surati-kapolri&catid=178:headline
AKBP Hartoyo Lecehkan Jurnalis, suaramandiri.com Akan Surati Kapolri
suaramandiri.com (Surabaya) - Meski sudah mendapat lampu hijau dari
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib, Rabu (07/03/2012) atas
permintaan konfirmasi adanya kabar yang menurut Jarak (Jaringan Anti
Korupsi) menyebutkan dugaan korupsi pengadaan tahun 2010 mobil tangga
damkar 52 meter senilai Rp 13.999.898.000,- di dinas Damkar Kota
Surabaya sudah disidik Satpidkor Polda Jatim rupanya tidak digubris
bawahannya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib waktu itu dengan sikap
ramah dan terbuka mempersilahkan suaramandiri.com menemui Kasubbid
Penmas AKBP Hartoyo untuk cross check dan konfirmasi terkait kasus
dugaan korupsi mobil damkar tersebut. Ditemui di ruangannya, AKBP
Hartoyo menolak dikonfirmasi dengan alasan suaramandiri.com tidak
tercatat sebagai anggota wartawan di Polda Jatim.
"Kamu (maksudnya, suaramandiri.com) bukan anak buah saya, jadi saya
tidak mau memberikan keterangan kepada kamu. Pimpinan Redaksi kamu suruh
buat surat penugasan peliputan yang ditujukan kepada Kabid Humas Polda
Jatim bila mau liputan atau konfirmasi," ucapnya ketus dengan raut muka
sinis.
Padahal sebelumnya suaramandiri.com pernah meminta konfirmasi terkait
bahan pemberitaan dari AKBP Hartoyo dan yang bersangkutan tidak pernah
mempermasalahkan adanya surat ijin permohonan liputan di Polda Jatim.
Esoknya, Kamis (08/03/2012) Fajar Yudha Wardhana, Pimpinan Redaksi
(Pimred)i suaramandiri.com sudah membuat surat permintaan ijin liputan
di Polda Jatim yang ditujukan kepada Kabid Humas seperti yang diminta
AKBP Hartoyo.
Mengenai sikap menghambat dan melecehkan profesi jurnalistik seperti
diucapkan AKBP Hartoyo yang tidak mau memberikan keterangan sebelum
wartawan itu tercatat sebagai anak buahnya membuat Pimred
suaramandiri.com berniat menyurati Kapolri.
"Tujuannya agar kedepannya antara insan pers dan institusi kepolisian
bisa saling menghargai, menghormati dan dapat bekerja sama sesuai
dengan tugas dan tupoksinya masing - masing," jelasnya
Sedangkan Jarak yang selama ini getol menyoroti dugaan korupsi mobil
damkar ini ikut bereaksi atas tindakan dan ucapan AKBP Hartoyo yang
terkesan melecehkan dan menghambat tugas jurnalistik.
"Wartawan harus jadi anak buah polisi baru boleh liput kasus korupsi
??? kalau anak buah, berarti wartawan dapat bayaran dari polisi dong.
Bagaimana nih pak Kapolri serius ga berantas korupsi ??? ini bukan
negara ga bertuan khan ???. Kalau aparat hukum tidak serius berantas
korupsi, bisa - bisa kampanye bacok koruptor akan meluas, ini bisa
timbulkan anarkisme..!," tulis Jarak, Kamis (08/03/2012) melalui
situsnya jaringanantikorupsi.blogspot.com. (Yudha)___________________________________________
Berita ketiga
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1248:cv-kenari-jaya-pengadaan-mobil-damkar-tidak-fiktif-a-bebas-korupsi&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114
CV Kenari Jaya: Pengadaan Mobil Damkar Tidak Fiktif & Bebas
Korupsi
suaramandiri.com (Surabaya) - CV
Kenari Jaya pemenang
pengadaan mobil
tangga damkar minimal 52 Meter tahun 2010 senilai hampir Rp 14 Miliar
akhirnya bersedia menjawab polemik tudingan miring yang selama ini
ditujukan kepada perusahaan pimpinan David Sumarno itu.
"Polda sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan
mobil damkar ini yang artinya bebas dari korupsi.
___________________________________________
Berita Keempat
http://tabloidkalimas.com/2012/05/media-nasional-mobil-pemadam-kebakaran.html
Mobil Pemadam Kebakaran Tidak Terkirim Pemkot Surabaya Gugat
Rekanan
Surabaya – MN
Karena mobil pemadam kebakaran
(damkar) dari pengadaan APBD 2010 sekitar Rp 14 miliar belum diterima
hingga saat ini. Pemkot Surabaya melaluiBagian Hukum, akan menggugat
rekanan pemenang tender, yakni CV Kenari Jaya.
"saat ini draftnya
tengah disusun. Inti gugatan, uang yang sudah terbayar diminta untuk
dikembalikan," tandas MT Ekawati RahayuSH,Kabag Hukum Kota Surabaya
kepada Media Nasional, Selasa (15/5).
Seperti diketahui, Pemkot
Surabaya menganggarkan pengadaan mobil damkar tangga minimal 52 meter,
senilai sekitar Rp 14 milyar, pada Maret 2010. Dari lelang tender
dimenangkan CV Kenari dengan akhir kontrak pada 27 Desember 2010.
Namun
mobil Damkar yang dipesan datang terlambat, baru tiba pada 29 Desember
2010 dan saat itu langsung digelar uji fungsi, ternyata ada kebocoran
pada selang. Bahkan waktu itu tangga mobil damkar membentur tiang hingga
bengkok dan rekanan diminta untuk memperbaikinya .Sejak
saat itulah mobil tersebut juga tidak kunjung terkirim hingga saat ini
dan Pemkot Surabaya akhirnya menggugat rekanan ke pengadilan.
"Dari
data, berita acara (BA) serah terima sudah ditanda tangani 29 Desember
2010.Januari semestinya uji fungsi kembali dan barang diserahkan.
Ternyata mobil damkar tidak dikirim, padahal sesuai berita acara, dana
langsung diberikan ke rekanan," terang MT Ekawati Rahayu SH.
Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dalam penyusunan gugatan tersebut juga tidak main-main.
"Untuk
penyusunan gugatan tersebut, saat ini kami tengah memohon masukan dari
berbagai pihak yang terkait," imbuh MT Ekawati Rahayu SH.
[Non-text portions of this message have been removed]
+++
:-) Do...., Real, Respect, Warm, Interact, Related, Short-Informative
:-( Don't., OneLiner, scam, MLM pyramid spam scheme, illegal-SARA
*_^ Just Friday 4 Selling or promote your Service/Product
No comments:
Post a Comment