Disadari bahwa kondisi keagamaan di Indonesia saat ini menunjukkan butuhnya terhadap kader ulama dan pengasuh pondok pesantren yang mumpuni. Kebutuhan itu cenderung pada tingkat yang mendesak. Hal ini didasarkan atas identifikasi beberapa kenyataan berikut. Pertama, semakin langkanya ulama dan pengasuh pondok pesantren akibat meninggal dunia, sehingga umat semakin butuh terhadap figur yang dapat diteladani dan sekaligus generasi pelanjut dalam pengasuhan pondok pesantren. Kedua, sosok tokoh yang memiliki kompetensi ulama sangat minim. Kebijakan dan konstruk sosial belakangan cenderung kurang memberikan ruang yang cukup terhadap pengayaan dan pembinaan atas kelangsungan ulama sehingga sedikit banyak berimplikasi terhadap rendahnya kualitas atas ketokohan ulama. Ketiga, belum adanya proses regenerasi pengasuh pondok pesantren yang baik. Pola kaderisasi pengasuh pondok pesantren belum mencerminkan pada penyiapan penerus pondok pesantren yang mapan. Keempat, umat muslim di Indonesia perlu untuk dibimbing sehingga tidak terjerumus pada kondisi yang memprihatinkan.
Atas dasar kenyataan di atas, Kementerian Agama RI Cq. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktur Jenderal Pendidikan Islam, secara institusional, menilai penting untuk mengembangkan program yang berorientasi atas keberlangsungan kader ulama.
B. Tujuan
Program ini bertujuan untuk menghasilkan kader _ulama di bidang Ushul Fiqh dan Ilmu Falak yang memiliki sikap, mental, dan kemampuan akademis keagamaan Islam (tafaqquh fiddin) dan kompetensi keilmuan setingkat magister (S2).
C. Target Program
a. Bidang Ushul Fiqh
Menghasilkan 25 (dua puluh lima) kader ulama bidang Ushul Fiqh yang memiliki:
1. Sikap, mental ulama dan kompetensi keilmuan Ushul Fiqh serta pengalaman tradisi akademik keagamaan Islam (tafaqquh fiddin) melalui proses pembelajar di Ma'had Ali;
2. Hafalan Al-Quran minimal 5 (lima) juz;
3. Berijazah magister (S2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Tesis yang diterbitkan, diutamakan berbahasa Arab/Inggris.
b. Bidang Ilmu Falak
Menghasilkan 25 (dua puluh lima) kader ulama bidang Ilmu Falak yang memiliki:
1. Sikap, mental ulama dan kompetensi keilmuan Ilmu Falak serta pengalaman tradisi akademik keagamaan islam (tafaqquh fiddin) melalui proses pembelajar di Ma'had Ali;
2. Hafalan Al-Quran minimal 3 (tiga) juz;
3. Berijazah magister (S2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
4. Tesis yang diterbitkan, diutamakan berbahasa Arab/ Inggris.
D. Penyelenggara
a. Bidang Ushul Fiqh
Ma'had Ali Al-Hikamus Salafiyah (MH5) Pondok Pesantren BabakanCiwaringin Cirebon bekerjasama dengan IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Syekh Nurjati Cirebon Jawa Barat.
b. Bidang Ilmu Falak
Ma'had Ali Ilmu Falak "Al-Mahfudz" Seblak, Desa Kwaron, Diwek, Jombang bekerjasama dengan Universitas Sunan Giri (Unsuri) Sidoarjo, Jawa Timur.
E. Proses Pendidikan
Pendidikan kader ulama berlangsung selama 2 (dua) tahun, yakni tahun anggaran 2012 sampai 2013. Peserta harus menetap di pondok pesantren yang ditunjuk untuk mengikuti proses pembelajaran keagamaan Islam (tofoqquh fiddin) dari Ma'had Ali dan proses pendidikan magister (52) pada perguruan tinggi yang ditunjuk. Peserta yang mengikuti program ini tidak diperkenankan mengundurkan diri atau putus (drop out) dari pelaksanaan program, hingga tercapai target program yang telah ditentukan. Peserta yang lulus seleksi
berhak mendapatkan layanan akademis, fasilitas dan biaya hidup (living cost) yang ditentukan dan tidak ada biaya apapun.
F. Seleksi Peserta
a. Persyaratan
1. Bidang Ushul Fiqh
1. Umum
a. Mampu membaca dan memahami kitab kuning;
b. Sanggup tinggal di pondok pesanten yang telah ditunjuk selama proses pendidikan;
c. Berkomitmen mengikuti program hingga selesai (selama 2 tahun). Jika mengundurkan diri/tidak lulus
maka harus mengembalikan biaya pendidikan yang telah diterima.
d. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari lembaga manapun.
2. Khusus
a. Ustad/ Santri pada pondok pesantren;
b. Berusia maksimal 35 tahun (lahir maksimal 1 Oktober 1977);
c. Hafal Al-Quran, minimal juz 'Amma
d. Berijazah S1 dari program studi keagamaan;
e. Berijazah MA (Madrasah Aliyah) atau berijazah Pesantren Mu'adalah;
f. Mendapatkan rekomendasi dari pengasuh pesantren;
g. Membuat makalah terkait Ushul Fiqh (sekitar 10 halaman, A4, spasi 1,5).
2. Bidang Ilmu Falak
1. Umum
a. Diutamakan mampu membaca dan memahami kitab kuning serta memiliki kemampuan bahasa
Arab/Inggris;
b. Sanggup tinggal di pondok pesanten yang telah ditunjuk selama proses pendidikan;
c. Berkomitmen mengikuti program hingga selesai (selama 2 tahun). Jika mengundurkan diri/tidak lulus maka harus mengembalikan biaya pendidikan yang telah diterima.
d. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari lembaga manapun.
2. Khusus
a. Ustad/ Santri pada pondok pesantren;
b. Berusia maksimal 35 tahun (lahir maksimal 1 Oktober 1977); c. Hafal Al-Quran, minimal juz 'Amma
d. Berijazah S1 dari program studi keagamaan atau sains; e. Mendapatkan rekomendasi dari pengasuh pesantren;
c. Pendaftaran Peserta yang berminat mengikuti seleksi wajib mengisi form terlampir dan melengkapi berkas lainnya. Berkas dapat diserahkan secara langsung atau via pos selambat-lambatnya diterima pada tanggal 1 Oktober 2012, yang ditujukan kepada:
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
Cq. Kasubdit Pendidikan Diniyah
Jl. Lapangan Banteng Kav. 3»4 Jakarta Pusat
Lantai 7 Ruang 8.079
Telp.Fax. 021- 3850244
Email: subdit_diniyah@yahoo.com
Informasi selengkapnya silakan kunjungi website www.ditpdpontren.com
No comments:
Post a Comment