Wednesday, May 23, 2012

Re: [milis tarki] [Need Info] Peraturan Mengenai Probition (Menjadi Karyawan Tetap)

 

Dear Sist,

Fyi
Masa percobaan yang disebutkan dalam UU
ketenagakerjaan no. 13 th 2003 terdapat pada pasal 60,
 
Pasal 60
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam masa percobaan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah
upah minimum yang berlaku.

Dapat merujuk ketentuan dalam pasal 54 UU 13/2003,
dimana dalam ayat
1 huruf f dinyataan sbb:
"syarat-syarat kerja yang memuat hak dan
kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh".

Dalam ayat 2 dinyatakan sbb:
"Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat
(1) huruf e dan f, TIDAK BOLEH BERTENTANGAN dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku".

Karena dalam PKWT tdk ada masa percobaan yg ada hanay di PKWTT(tetap), maka dapat diartikan mmg batal demi hukum dan ybs menjadi kary PKWTT.

Just my two cent, silahkan digest/ tanya kpd yg lebih ahli lg.

salam,an

________________________________
From: aurel.lia87 <aurel.lia87@yahoo.com>
To: aksek_tarakanita@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, May 23, 2012 4:00 PM
Subject: [milis tarki] [Need Info] Peraturan Mengenai Probition (Menjadi Karyawan Tetap)


 
Dear all,

Mohon bantuan adakah yang tahu mengenai peraturan yang mengatur mengenai masa percobaan (probition). Apabila si karyawan sudah menjalani masa percobaan selama 3 bulan dan sudah bekerja kurang lebih selama 1 tahun di perusahan tersebut tanpa adanya surat keterangan/pengangkatan yang menerangkan bahwa karyawan tersebut adalah karyawan tetap, apakah secara otomatis karyawan tersebut menjadi karyawan tetap?

Saya pernah dengar mengenai hal ini kalau si karyawan dapat dianggap sebagai karyawan tetap apabila sudah melewati 3 bulan percobaan dan tidak ada surat keterangan. Karena perusahaan dianggap tidak tegas, di satu sisi tidak mengeluarkan surat keterangan pengangkatan di sisi lain si karyawan tetap bekerja di perusahaan tersebut setelah melewati masa percobaan 3 bulan. Tapi saya belum menemukan peraturan yang memuat hal ini.

Saya sudah lihat UU No. 13 Th 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak)tapi tidak mencantumkan mengenai hal tersebut.

Mungkin ada info dari teman-teman yang lain.

Terima kasih sebelumnya.

Regards,
Maya
maya_sv@hotmail.com

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments: