Thursday, May 10, 2012

#FrenBC @ Enaknya diapakan?: Indikasi Penyelewengan Dana Pendidikan Magetan

 

http://wargatumpat.blogspot.com/2012/05/pesisir-enaknya-diapakan-indikasi.html

Perusak dunia pendidikan Indonesia enaknya diapakan ya? Apa enaknya
diserbu dan dihakimi langsung oleh masyarakat? Karena menunggu hukum
bekerja, kelihatannya seperti menunggu Godot.

_________________________________________________

http://tabloidbuser.com/2012/05/medianusantara-enaknya-diapakan.html

Noer <coltdiesel...@gmail.com> menulis:

Dari 4 berita ini terlihat ada indikasi penyelewengan dana alokasi
khusus (DAK) pendidikan Magetan, Dan ada indikasi bahwa pelakunya
sama dengan pelaku dugaan korupsi dana pendidikan dibeberapa daerah
yang lain. Indikasi itu terlihat:

1. barang belum diterima semua,
akan tetapi uang negara
sudah dibayarkan lunas, untuk itu kepada aparat yang berwenang dihimbau
untuk memeriksa, karena berita ini diturunkan, masa kontrak pekerjaan
sudah habis. Apakah ada rekayasa administrasi, seolah barang sudah
lengkap atau bagaimana.
jika nantinya bisa melengkapi tapi melewati batas waktu kontrak, harus
dikenakan denda sebagaimana peraturan yang berlaku. Tapi jika selamanya
tidak bisa memenuhi barang sesuai kontrak, ini akan menimbulkan tanda
tanya, apakah
memang terjadi pembelian fiktif (apakah memang buku yang dikirim secara
disengaja dikurangi 10-15%, agar ada keuntungan yang dibagi bersama
antara pengusaha dan pejabat?, tapi dalam laporan seolah barang yang
dikrim adalah 100%). Atau sejak awal memang ada rekayasa
agar PT. Budi karya mandiri sebagai pemenang lelang, meski
kesanggupannya melaksanakan pekerjaan diragukan?

2. Karena
perusahaan yang memasok adalah perusahaan yang sama dengan perusahaan
yang memasok buku di kabupaten Lumajang, yakni PT. Budi Karya Mandiri
(milik Liau Inggarwati ???), dimana di lumajang juga terjadi meski
barang belum lengkap dan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan,
tapi uang negara sudah dibayarkan, dan bahkan sudah ada laporan kepada
aparat hukum (tidak ada tindak lanjut dari aparat hukum sampai saat ini,
meski sudah ada temuan dari BPK/Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa
terlihat adanya rekayasa untuk memenangkan PT. Budi Karya Mandiri
sebagai pemasok barang, meski melanggar aturan, dimana ternyata ada
dugaan perusahaan-perusahaan peserta lelang adalah milik atau
dikendalikan oleh orang yang sama yakni Liau Inggarwati bersama orang bernama Sugeng (tokoh partai PAN Jatim)

3. Orang yang sama (Liau
Inggarwati), bersama Sugeng (tokoh partai PAN Jatim) juga
diberitakan bisa memanggil para pejabat kabupaten Tulungagung untuk
menghadap pada orang ini, dimana pertemuan akhirnya bocor ke media massa & LSM.

4.
Tapi meski dugaan korupsi & pelanggaran hukum sangat mencolok mata,
belum ada aparat hukum atau pejabat berwenang lainnya, yang berani
melakukan penyelidikan, apalagi memeriksa. Apakah karena yang
bersangkutan orang kuat atau seperti rangkaian berita dibawah ini, bahwa
yang bersangkutan sering membawa2 nama pejabat di Kejaksaan Agung???

___________________________________________________

berita pertama
http://radarmagetan.wordpress.com/2011/12/31/distribusi-buku-dak-terancam-molor/

Distribusi Buku DAK
Terancam Molor



Posted on 31 Desember 2011 by radarmagetan




MAGETAN- Setelah proyek fisik, LSM Magetan
center menyoroti proyek pengadaan. Terutama yangdibiayai dari APBD
Perubahan tahun 201. Salah satu yang dikritisi adalah pekerjaan
pengadaan buku perpustakaan serta alat peraga SD/SDLB. Termasuk,
pengadaan buku perpustakaan dan alat alat peraga SMP di lingkup Dinas
Pendidikan (Dindik). "Dari pantauan tim kami di lapangan, sebagian besar
SD dan SMP yang belum mendapat kiriman buku serta alat perga. Kami
takutkan, distribusi buku dan alat peraganya terancam molor," ujar
Direktur Pelaksana LSM Magetan center, Beni Ardi, kemarin (30/12).

Catatan koran ini, proyek pengdaan buku
dan alat perga SD/ADLB nilainya proyek senilai Rp 9,3 miliar.
Pemenangnya adalah CV Budi Karya Mandiri dengan nilai penawaran Rp 8,8
miliar.

Sedangkan proyek pengadaan buku dan alat perga SMP nominalnya hampir
Rp 5 miliar. Kedua proyek ini didanai oleh dana alokasi khusus
pendidikan (DAK) pemerintah tahun, yang sebelumnya gagal tender di tahun
2010.

Beni mengaku mendapatkan informasi bahwa sebagian besar buku SD/SDLB
masih dalam perjalanan dari Jawa Barat ke Magetan. Begitu juga dengan
distribusi buku SMP. "Kalau melihat kalender, harusnya distribusi tidak
boleh melebihi bulan Desember. Sebab, ini kan akhir tahun anggaran,"
ujar dia.

Itulah sebabnya, Beni mem-warning kepada Dinas Pendidikan agar tidak
main-main dengan proyek DAK pendidikan ini. "Kalau ada keterlambatan
tentu yang kasihan itu pelajar. Karena, mereka sangat membutuhkan,"
papar Beni.

Informasi koran ini dari salah satu rekanan, meski sebagian besar
barangnya belum terdistribusi, uang sudah dicairkan. Beni mengatakan,
dengan kondisi tersebut, pemkab harus berani menahan pencairan sisa dana
proyek pengadaan buku tersebut.

Kepala Dindik Bambang Trianto mengatakan dalam beberapa hari terkahir
ini, proses distribusi buku DAK, baik tingkat SD/SDLB maupun SMP di
Magetan, sedang berjalan.

(wka/eba)

=================================================

berita kedua

http://news.fokusonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=251:dak-pendidikan-2010-di-lumajang-diduga-dikorupsi

DAK Pendidikan 2010 di Lumajang Diduga Dikorupsi








Friday, 06 January 2012 06:40

Lumajang-Fokusonline

Dalam pelaksanaan pelelalangan/pengadaan
di Kabupaten Lumajang, yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK)
Pendidikan 2010, terindikasi ada kecurangan dalam beberapa hal.
Pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan Pengadaan buku perpustakaan SMP,
yang tidak dilakukan oleh pihak pemenang lelang sampai dengan 100%. Dan

diduga pula kedua aktor & pelaku pelelangan tersebut sudah melarikan diri. Keduanya adalah Sugeng & Inggarwati.

Sebagai
pemenang yakni PT. Budi Karya Mandiri dan beberapa perusahaan lain yang
diduga ikut serta lelang hanya sebagai pendamping, adalah milik orang
yang sama. Memang ada surat sanggahan dan akta perusahaan dari PT. Budi
Karya Mandiri dan PT Cipta Inti Farmindo, yang menyebutkan bahwa kedua
perusahaan tersebut adalah milik satu orang yang sama, yakni Liauw
Inggarwati.

Berdasarkan sanggahan dari peserta lelang yang tidak
bisa menawarkan barang sesuai RKS, patut diduga ada pelanggaran Kepres
80 (lelang ini berdasarkan Kepres 80 th 2003), yakni dalam pakta
integritas. Karena beberapa peserta yang bisa menawarkan barang sesuai
RKS, dan salah satunya ditetapkan Berkas tersebut, secara lengkap bisa
dilihat pada dokumen pelelangan.

Jika didasarkan pada pakta
integritas yang tertuang dalam RKS, maupun Kepres 80 th 2003, seharusnya
panitia lelang, maupun PPK, PA dan pejabat yang berwenang, menggugurkan
PT. Budi Karya Mandiri dan PT. Cipta Inti Farmindo dan melakukan black
list. Tetapi hal ini tidak dilakukan, malah terkesan panitia, PPK serta
pejabat yang berwenang, memaksakan agar lelang berjalan terus sampai
terjadinya kontrak. Bisa saja mereka beralasan bahwa lalai dan tidak
cermat meneliti dokumen lelang. Tapi dengan adanya sanggahan, laporan
masyarakat, seharusnya diketahui adanya dugaan persekongkolan
horisontal, antar peserta lelang ini. Akan tetapi dengan kesengajaan
mengabaikan sanggahan maupun laporan masyarakat, maka ada dugaan kuat
bahwa selain terjadi persekongkolan horisontal, juga terjadi
persekongkolan vertikal, yakni antara peserta lelang dengan panitia, PPK
dan pejabat lainnya yang berwenang dalam proses pelelangan tersebut.

Karena
sudah diketahui bahwa pemenang lelang telah melanggar pakta integritas
sebagaimana diatur dalam Kepres 80 th 2003, seharusnya pelelangan
digagalkan dan diadakan proses pelelangan yang baru. Tapi kenyataannya,
pelelangan berjalan terus, mulai penetapan pemenang, dilakukannya
kontrak, pelaksanaan pekerjaan sampai terjadinya pembayaran uang negara
kepada pelaksana pekerjaan. Dari hal ini ada dugaan kuat terjadinya
persekongkolan vertikal dan horisontal untuk melakukan pengaturan
pelelangan diantaranya mark-up harga dan lain lain tindakan, yang bisa
menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Kenapa disebut
hanya beberapa perusahaan yang akhirnya ketahuan dalam kendali orang
yang sama saja, yang bisa menawarkan barang dalam pelelangan tersebut?
Karena dalam pelelangan tersebut, dokumen sudah mengarah pada merk
tertentu (dalam hal ini judul buku tertentu), yang hanya dimiliki oleh
perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama tersebut. Dalam dokumen
pelelangan disebut bahwa yang dilelang hanya judul buku tertentu yang
hanya dimiliki orang yang sama tadi. Padahal diluar judul buku tadi
masih banyak judul buku lain yang lulus penilaian, sebagai mana
ketentuan dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2010. Kenapa dalam
pelelangan hanya judul buku yang hanya dimiliki rekanan tertentu saja
yang diminta? Sehingga hal ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan
yang mengarah pada pengaturan sebuah pelelangan, ang bisa mengakibatkan
terjadinya mark up harga dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam
pelaksanaan penjelasan pekerjaan, hal yang tersebut pada point 4, sudah
diprotes oleh peserta yang lain, akan tetapi, panitia, PPK dan pejabat
lain yang berwenang bersikukuh mempertahankan bahwa hanya judul buku
tertentu yang hanya dimiliki orang tertentu saja yang dilelangkan.
Mereka berargumentasi, bahwa ini adalah hasil pekerjaan tim teknis,
survey dan lain lain tindakan yang menyatakan bahwa pemilihan judul buku
ini sudah sesuai aturan dan sudah melalui proses yang benar. Padahal
jika diperhatikan dengan seksama, maka penetapan hanya judul buku
tertentu yang hanya dimiliki orang tertentu saja yang dilelangkan itu,
tampak jelas rekayasanya. Hal ini bisa dilihat dalam dokumen pelelangan
untuk pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan pengadaan buku
perpustakaan SMP, bahwa banyak buku untuk SD dan SMP adalah sama persis,
hanya urutannya saja yang dibalik-balik, salah satunya bisa dilihat
untuk buku matematika, baik buku pengayaan maupun buku referensi.

Jika
memang pemilihan judul buku dilakukan dengan mekanisme yang benar, dan
bukan rekayasa yang sangat vulgar, tentunya hal itu tidak terjadi. Maka
patut dipertanyakan, benarkah pemilihan judul buku yang akan dilelangkan
sudah dilakukan dengan mekanisme yang benar? Atau hanya merupakan
rekayasa untuk mengatur pelelangan dengan melakukan persekongkolan, agar
hanya perusahaan tertentu yang bisa menawarkan barang sesuai dokumen
pelelangan, demi tujuan tertentu yang berakibat bisa dilakukan mark up
harga dan menimbulkan keuangan negara? Untuk itu tim teknis yang
melakukan pemilihan judul buku ada baiknya diperiksa, benarkah mereka
bekerja sesuai mekanisme yang benar, kok bisa memilih judul buku untuk
SMP kok sama dengan judul buku SD? Hal ini menunjukkan ada dugaan kuat,
bahwa pemilihan judul buku hanya merupakan formalitas, dan sudah
disediakan oleh pihak tertentu yang melakukan persekongkolan. Dimana
mereka hanya menandatangani saja. Lalu bagaimana mereka menentukan HPS
(Harga Perkiraan Sendiri)? Dari hal ini patut diduga mereka tidak
melakukan survey, dan hamya berdasar daftar buku yang hanya dimiliki
oleh orang tertentu tersebut.

Dari adanya dokumen yang
menyebutkan bahwa perusahaan peserta pelelangan yang bisa menawarkan
barang sesuai RKS, adalah milik orang yang sama, dimana panitia, PPK dan
pejabat lain yang berwenang ternyata terkesan tutup mata dan
menyembunyikan informasi kepada masyarakat, akhirnya terbukalah
semuanya, dimana ada dugaan bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan
SD/SDLB dan pengadaan buku perpustakaan SMP, sejak awal terjadi adanya
persekongkolan untuk mengatur pelelangan, dimana agar hanya pihak
tertentu yang bisa menawarkan barang, untuk melakukan mark up harga
dengan tujuan untuk menimbulkan kerugian keuangan negara, demi tujuan
tertentu.

Selain melanggar pakta integritas yang tertuang dalam
dokumen pelelangan/RKS yang diatur oleh Kepres 80 th 2003, hal ini juga
melanggar UU 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sedangkan dalam laporan Hasil
Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten
Lumajang Tahun 2011, buku I No. 39.A / LHP / XVIII.JATIM/07/2011,
tanggal 8 Juli 2011, bahwa untuk pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB
(halaman 49), menyatakan bahwa dalam pengadaan buku dan media
perpustakaan sebesar Rp. 10.885.464.873 sebesar Rp. 9. 778.397.000
diantaranya tidak dapat diyakini keberadaannya per 31 Desember 2010,
karena terlambat diserahkan (catatan kepatuhan 5).

Dari beberapa
yang diterangkan patutlah diduga bahwa sampai habis masa kontrak,
penyedia barang (PT. Budi Karya Mandiri) ternyata hanya mampu
menyelesaikan 10% dari pekerjaan. Untuk itu perlu dilacak, sampai
kapankah pekerjaan ini benar-benar diselesaikan. Apakah sudah dikenakan
denda, dan apakah jika sudah dikenakan denda sudah berdasar hitungan
yang benar/ bukan rekayasa? Hal ini dapat diperiksa, kapankah penyedia
barang menerima pembayaran? Karena, pekerjaan ini bertepatan dengan
akhir tahun anggaran, apakah ada rekayasa dengan melaksanakan pembayaran
100% kepada penyedia barang, meski pekerjaan baru selesai 10%, atau
dengan cara pencairan 100% pada rekening lain/titipan, meski pekerjaan
baru selesai 10%, dengan kesepakatan adanya blokir rekening, sampai
pekerjaan diselesaikan. Untuk itu perlu diperiksa apakah pencairan pada
rekening titipan, sudah melewati batas waktu untuk melakukan pencairan
jaminan pelaksanaan? Jika sudah melewati batas waktu keterlambatan
sampai waktu pencairan jaminan pelaksanaan, harusnya bukan dikenakan
denda, tapi harus dilakukan pembatalan kontrak, dan jaminan pelaksanaan
sebesar 5% dari nilai pekerjaan dicairkan untuk masuk kas negara. Maka
jika pembukaan blokir rekening dan pencairan uang pada rekening titipan
dilakukan melebihi 50 hari kerja dari masa kontrak, seharusnya ada
pemutusan kontrak. Dari peristiwa ini, semakin terbuka adanya
persekongkolan vertikal dan horisontal, dimana sudah terjadi pembayaran
atau pengeluaran uang dari kas daerah kepada rekening lain, meski
pekerjaan baru terlaksana 10%.

Dan dalam laporan Hasil
Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten
Lumajang Tahun 2011, buku I Nomor 39.A/LHP/XVIII.JATIM/07/2011, tanggal 8
Juli 2011, bahwa untuk pengadaan buku perpustakaan SMP (halaman 48),
menyatakan sebesar Rp 3.126.662.800 merupakan pengadaan buku dan media
perpustakaan tidak dapat diyakini keberadaannya per 31 Desember 2010
karena terlambat diserahkan (Catatan Kepatuhan No.5).

Dan sampai
habis masa kontrak, pekerjaan sama sekali belum dilaksanakan (selesai
0%). Untuk itu perlu dilakukan penyelidikan seperti halnya yang tersirat
keterangan diatas, guna mengungkap dugaan terjadi persekongkolan guna
menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, dengan tujuan tertentu.

Dan
terakhir, jika-pun telah dikenakan denda, itu adalah denda
keterlambatan. Dan selayaknya dilakukan penyelidikan, apakah dalam
penentuan besarnya denda tidak ada rekayasa. Meskipun misalnya sudah
membayar denda keterlambatan, Apakah itu akan menghilangkan faktor
pidana? Karena berdasar laporan masyarakat, buku perpustakaan SD/SDLB
dan buku perpustakaan SMP yang dikirim penyedia barang, patut diduga
melanggar spesifikasi yang ditentukan dalam petunjuk teknis DAK
pendidikan 2010 (mutu dibawah spesifikasi). Dimana patut diduga, bahwa
banyak buku yang dikirim penyedia barang, jumlah halamannya kurang dari
48 halaman, dimana jumlah halaman ini merupakan jumlah halaman minimal
yang ditetapkan. Selain itu, patut diduga bahwa buku yang dikirim,
bukanlah buku baru sebagaimana ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK
pendidikan 2010.

Artinya, patut diduga buku yang dikirim adalah
buku bekas, buku lama yang merupakan barang cuci gudang. Maka semakin
memperkuat dugaan adanya persekongkolan untuk merugikan keuangan negara
dengan tujuan tertentu.=========================================
berita ketigahttp://www.radaronline.co.id/berita/pembaca/3340/2011/Konspirasi-Korupsi-Dana-DAK-Pendidikan-Tulungagung
Siaran Pers PANGGUNG (Paguyuban LSM Tulungagung)
bahwa pada:
Tanggal:17 Agustus 2011
lokasi  :
Hotel Elmi Surabaya, kemudian pindah ke Hotel Mojopahit Surabaya.
Jam     : sekitar pukul 20.00 - selesai

Bertepatan
dengan hari proklamasi kemerdekaan, bukannya bagaimana merenungkan hari
kemerdekaan & bagaimana mengisinya dengan hal berguna, agar negara
ini bisa maju, tapi malah beraktifitas & ber-konspirasi merencanakan
korupsi dana pendidikan yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas
pendidikan & mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Itulah yang patut diduga telah dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, bpk Bambang, Kepala Bagian keuangan kabupaten Tulungagung, bpk Fauzi, bersama mafia pendidikan yang sudah beberapa kali diberitakan oleh media massa yakni ibu Inggarwati
yang
mengakunya merupakan utusan Distributor produk pendidikan di Jawa
Timur, PT. Cipta Inti Surabaya, dan juga mendapat mandat dari PT.
Bintang Ilmu dan PT Mapan yang meng-klaim sebagai Distributor Tunggal
untuk produk2 peningkatan mutu pendidikan dari kementrian pendidikan
nasional, Rudi yang mengaku utusan dari Kadin (kamar Dagang dan
Industri) Jawa Timur, dan beberapa orang lagi yang mengaku utusan dari
DPRD kabupaten Tulungagung serta beberapa orang pengusaha.

Tim
LSM Tulungagung yang sudah lama menduga bahwa banyak korupsi di
Tulungagung direncanakan dliuar kota, setelah mendapatkan info, lalu
membuntuti kepergian beberapa pejabat penting Tulungagung ini. Biasanya
pertemuan2 pejabat dan para mafia koruptor iu dilakukan ditempat hiburan
malam, (dugem) mungkin karena bulan ramadhan, waktu dibuntuti para
pejabat itu pergi ke hotel Elmi kota Surabaya. Dan saat mereka tak
sengaja melihat bahwa ada beberapa anggota LSM dari Tulungagung ternyata
ada di Hotel Elmi juga, maka pertemuan kelihatan terburu2 dan mereka
bergegas pergi bersama2 entah kemana. Agar tidak ketahuan membuntuti,
akhirnya hanya 1 orang rekan LSM yang membuntuti, untuk melihat apakah
pertemuan itu bubar, ataukan dilanjutkan ketempat lain. Ternyata rapat
dilanjutkan ketempat lain, yakni di restoran di hotel Mojopahit
surabaya.

Mungkin merasa aman karena tidak melihat lagi kerumunan
LSM dari Tulungagung, akhirnya pertemuan mereka itu dilanjutkan. Mereka
tidak mengetahui bahwa ada satu anggota LSM Tulungagung yang mengintip
pertemuan itu.

Hasil pertemuan:

bahwa pekerjaan untuk
peningkatan mutu pendidikan akan diberikan kepada Inggarwati, Rudi dan
pengusaha yang mewakili kepentingan DPRD. Maka pekerjaan akan mulai
diatur agar dalam pelelangan dokumennya diatur, juga mekanismenya
diatur, agar orang lain tidak bisa mengikuti pelelangan dan atau
mengatur panitia agar memenangkan Inggarwati atau orang2nya.

Dalam
pertemuan itu Inggarwati menjamin, meskipun nanti mekanismenya agak
menyimpang, tidak perlu kuatir jika dilaporkan oleh para LSM,
karena menurut Inggarwati, dirinya diback-up oleh pejabat tinggi
kejaksaan agung. Sehingga nanti jika ada laporan dari LSM pada
kejaksaan negeri ataupun kejaksaan tinggi, pasti aparat kejaksaan di
Jawa Timur tidak akan berani memeriksa pekerjaan ini (terdengar nama
Marwan, yang katanya merupakan pejabat yang cukup kuat di kejaksaan
agung, entah apa jabatannya)

Menurut Inggarwati dibeberapa daerah
yang dia mengerjakan pekerjaan peningkatan mutu pendidikan yang
dibiayai dana DAK pendidikan, meski ada mekanisme yang tidak terlalu
sesuai dengan aturan, dan tidak sesuai dokumen pelelangan RKS serta
barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi dari kementrian
pendidikan, terbukti aman2 saja, dia menyebutkan kabupaten probolinggo,
kabupaten lumajang, kabupaten Mojokerto, kabupaten Ngawi dan beberapa
tempat lagi diluar Jawa Timur. Yang penting bagaimana panitia mau
memenangkan Inggarwati atau orang2nya. Karena selain punya backing dan
menjalankan perintah dari oknum di kejaksaan agung yang bernama Marwan
tadi
untuk mencarikan "dana operasional", juga aparat hukum di jawa Timur
dan beberapa tempat lain telah menerima jasa baiknya, baik promosi
jabatan ataupun juga mendapat "setoran" rutin darinya.

Hal ini
ditambahi oleh orang yang bernama Rudi yang mengaku suruhan dari Kadin
jawa timur, bahwa seperti yang dilakukan Rudi sebagai penyedia kain dan
seragam untuk para pegawai negeri di hampir seluruh kabupaten di Jawa
Timur, menyatakan menjamin aman, karena seperti pengadaan kain dan
seragam para pegawai negeri tadi, meski bahan kain tidak sesuai
spesifikasi dan mutu yang ditentukan, tapi terbukti aman2 saja, karena
selain di backing oleh Ketua Kadin Jawa Timur, juga rutin memberi
setoran untuk memelihara aparat hukum.

Dan dijamin dari proses
pengadaan tersebut, dinas pendidikan dan pejabat di Tulungagung, baik
pejabat kabupaten dan DPRD akan mendapatkan bagian yang besar, sekitar
25%-30% dari nilai proyek.

Bahkan, Inggarwati, Rudi cs
berjanji akan membantu mengatasi masalah hukum yang akan timbul dari
penyelewengan pembangunan gedung sekolah2 yang didanai oleh dana DAK
pendidikan tahun 2010, maupun tahun2 sebelumnya. Karena sudah rahasia
umum, meskipun selama bertahun2 mendapat dana DAK pendidikan untuk
pembangunan dan rehabilitasi bangunan sekolah lebih dari 5 tahun
berturut2, sekolah di Tulungagung yang mendapatkan dana itu, sekolah
tetap hancur. kemana dana pembangunan itu? beberapa waku yang lalu
sempat diperiksa oleh aparat hukum, termasuk adanya pembelian mebelair
(meja kursi) untuk murid dan guru, ternyata yang ada bukan pembelian,
tapi barang lama diperbaiki dan dica/ dipernis, agar tampak baru. dan
itu dalam laporan keuangan ditulis bahwa membeli mebelair baru dengan
besar anggaran adalah sebesar pembelian mebelair baru. Kasus ini pernah
diberitakan oleh media massa, dan sempat diperiksa aparat, ternyata
kemudian tidak ada kabar beritanya.

Jadi selain mafia perampok
uang negara, rupanya juga mengaku sebagai markus (makelar kasus) dengan
klaim sebagai suruhan oknum pejabat kejaksaan agung tadi.

Jadi kesimpulan dari LSM Tulungagung,
Bahwa
pengadaan produk peningkatan mutu pendidikan, akan direkayasa untuk
memenangkan Inggarwati dan komplotannya, dan cenderung akan mengurangi
kualitas dari spesifikasi dan mutu yang ditentukan oleh kementrian
pendidikan nasional, agar ada banyak kelebihan dana yang akan dinikmati
bersama oleh para mafia dan pejabat di Tulungagung, juga untuk
memberikan dana operasional untuk oknum yang bernama Marwan dan para
aparat hukum di Jawa Timur dan Tulungagung. maka perlu dicari info,
siapakah oknum bernama Marwan tadi, dan apa jabatannya di Kejaksaan
Agung dan siapa komplotannya di lembaga aparat hukum Jawa Timur. Karena
kami kuatir ini hanya klaim dari Inggarwati, komplotannya dan pejabat
kabupaten Tulungagung untuk menakut2i LSM di Tulungagung, agar
konspirasi untuk merampok uang
negara ini tidak dipantau oleh para LSM di Tulungagung.

Dan
kelakuan para pejabat ini sangat merendahkan derajat sebagai pegawai
pemerintah, kok mau2nya disuruh dan dipanggil oleh para mafia ini jauh2
dari Tulungagung ke Surabaya (jaraknya 250 km) untuk patuh dan atau
berkomplot bersama mafia perusak ekonomi bangsa. Dan klaimnya konspirasi
ini mendapat restu dari Bupati, benarkah?

PANGGUNG
Paguyuban LSM Tulungagung

A.Boegank

koordinator

========================================

Berita ke Empat

http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1088:mafia-proyek-dak-pendidikan-sebut-marwan-effendy-sebagai-beking&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114

Mafia Proyek DAK Pendidikan Sebut Marwan Effendy Sebagai Beking


suaramandiri.com (Surabaya) -  DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan
di beberapa kota di Jawa Timur terindikasi kuat menjadi ajang bancaan
korupsi berjamaah antara birokrat dan rekanan dengan bantuan mafia
pengadaan atau mafia proyek. Tidak tanggung-tanggung, mafia proyek yang
menurut beberapa LSM teridentifikasi bernama Inggarwati dan Rudy Budiman
menggunakan nama pejabat negara sekelas Marwan Effendy yang sekarang
menjabat Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan) Kejagung yang
diklaim sebagai beking.
Siaran pers yang dikeluarkan Panggung (Paguyuban LSM Tulungagung)
menguatkan info bila sepak terjang mafia proyek itu cukup ampuh dalam
memuluskan rekanan yang digandeng untuk dapat menjadi pemenang tender
pengadaan DAK Pendidikan.

Tanggal 17 Agusutus 2011 lalu, Panggung menangkap basah adanya
pertemuan Kepala Dinas Pendidikan (Bambang) dan Kepala Bagian Keuangan
Kabupaten Tulungagung  (Fauzi) dengan Inggarwati dan Rudy Budiman di
Hotel Elmi Surabaya. Karena merasa ketahuan sedang dibuntuti beberapa
LSM dari Tulungagung, akhirnya pertemuan itu pindah di Hotel Majapahit
Surabaya.

Hasil pertemuan di hotel Majapahit itu disepakati pekerjaan
peningkatan mutu pendidikan akan diberikan kepada Inggarwati, Rudy
Budiman, dan rekanan yang yang mewakili kepentingan DPRD Kabupaten
Tulungagung. Setelah disepakati, maka pekerjaan akan mulai diatur agar
orang atau rekanan lain tidak bisa mengikuti pelelangan.

Inggarwati menjamin, meski nanti mekanismenya menyimpang, tidak perlu
kuatir jika dilaporkan  LSM. Karena dirinya diback-up pejabat tinggi
Kejaksaan Agung. Sehingga nanti bila ada laporan dari LSM ke kejaksaan
negeri ataupun kejaksaan tinggi, pasti aparat kejaksaan di Jawa Timur
tidak akan berani memeriksa pekerjaan ini, sembari menyebut nama Marwan
(Jamwas, red).

Dibeberapa daerah  peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai dana DAK
pendidikan yang dikerjakan Inggarwati, meski ada mekanisme yang tidak
terlalu sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dokumen pelelangan RKS
serta barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi dari
Kementrian Pendidikan, terbukti aman – aman  saja.

"Inggarwati menyebut Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Mojokerto,
Ngawi dan beberapa tempat lagi diluar Jawa Timur dirinya pernah mendapat
jatah DAK Pendidikan. Yang penting bagaimana panitia mau memenangkan
Inggarwati atau orang - orangnya. Karena selain punya backing dan
menjalankan perintah dari oknum di kejaksaan agung yang bernama Marwan
tadi untuk mencarikan dana operasional, juga aparat hukum di jawa Timur
dan beberapa tempat lain telah menerima jasa baiknya, baik promosi
jabatan ataupun juga mendapat setoran  rutin darinya," ungkap aktivis
LSM mengutip perbincangan Inggarwati dengan pejabat Pemkab Tulungagung
di Hotel Majapahit.

Hal ini ditambahi Rudy Budiman yang
mengaku suruhan Kadin Jawa Timur mencontohkan dirinya sebagai penyedia
kain dan seragam untuk  pegawai negeri di hampir seluruh kabupaten di
Jawa Timur. Sebab seperti pengadaan kain dan seragam pegawai negeri
tersebut, meski bahan kain tidak sesuai spesifikasi dan mutu yang
ditentukan, tapi terbukti aman – aman saja. Karena selain dibacking
Ketua Kadin Jawa Timur, juga rutin memberi setoran memelihara aparat
hukum.

Tidak hanya itu, kedua mafia proyek ini selalu mengiming – imingi
pejabat yang berwenang dengan komisi senilai 25 – 30 % dari nilai
proyek. Sampai berita ini dirilis, Inggarwati dan Rudy Budiman kompak
melakukan aksi tutup mulut ketika dikonfirmasi terkait keterlibatan
dalam mafia proyek DAK Pendidikan beberapa daerah di Provinsi Jawa
Timur.  Yudha

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
<*> http://www.facebook.com/groups/bisniscenter || http://twitter.com/BisnisCenter

+++
:-) Do...., Real, Respect, Warm, Interact, Related, Short-Informative
:-( Don't., OneLiner, scam, MLM pyramid spam scheme, illegal-SARA
*_^ Just Friday 4 Selling or promote your Service/Product
.

__,_._,___

No comments: