Teman-teman,
Mohon info dong...
Bos aq warga negara AS, mau perpanjang KITAS, orangnya sekarang ada di
Jakarta. Apa yang bersangkutan harus ke luar Indonesia ya? Seingat aq
kayaknya gak perlu, cukup diurus disini aja...
Trus klu mau perpanjang MERP (Multiple Exit Re-entry Permit) yang jangka
waktunya 1 tahun apa harus diurus 6 bulan sebelumnya?
Buat teman-teman yang tahu mohon dijapri ke aq ya...
Thanks sebelumnya :)
Suci
[Non-text portions of this message have been removed]
__._,_.___
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment