Dear all,
Saya mau ikut sharing juga,kalau mengenai warga asing yg berkerja ϑί Indonesia.menurut pendapat saya mereka pun belum tentu pandai,kita saja yg jadi orang Indonesia yg terlalu berpikir begitu.Seharusnya Pemerintah atau pihak perusahaan berlaku adil seadil-adilnya terhadap perkerja/karyawan Ijasah Indonesia atau asing begitu pula dengan karyawan asing nya,coba kita perhatikan dinegara2 tetangga semua warga asing yg berkerja diperlakukan sα♏α tidak ªϑa̲̅ hak istimewa sα♏α sekali.
Demi memajukan bangsa kita mari sama2 kita berani bersikap adil.moga2 ϑαLαм milist ini ada oran2 pemimpin.
Indonesia Bisa
Sent from my BlackBerry® wireless device via Vodafone-Celcom Mobile.
From: A Firoq <firoq46@yahoo.com>
Sender: Indo-Job@yahoogroups.com
Date: Fri, 17 Feb 2012 12:38:24 +0800 (SGT)
To: Indo-Job@yahoogroups.com<Indo-Job@yahoogroups.com>
ReplyTo: A Firoq <firoq46@yahoo.com>
Subject: Bls: Bls: [Indo-Job] Nasib Pekerja Kontrak / Outsourcing
Mau nambahkan...
Untuk perusahaan yang bergerak di bidang project seperti kontraktor2 mereka lebih prefer manggunakan karyawan kontrak sesuai umur proyek. Berbeda sekali dengan dengan perusahaan yang bergerak di bidang mass product. Untuk pekerja dengan high skill hal ini tidak akan menjadi masalah dan mereka sendiri enjoy dengan status pekerja kontrak atau "pemain bayaran" tsb. Karena salary yang mereka dapatkan lumayan besar dengan fasilitas plus dan sekarang sudah banyak yang menerapkan daily rate. Selain itu untuk pekerja dengan high skill mereka dengan mudahnya mencari perusahaan lagi seteleh berakhirnya masa kontrak seusai selesainya project. Namun untuk dengan pekerja dengan skill pas2an sistem kontrak ini sangat tidak menguntungkan, karena mereka merasa tidak mempunyai jaminan setelah masa kontrak habis.
Salam,
AF
lagi ikut meramaikan "bursa transfer" 2012
.
Dari: "snovizar@yahoo.com" <snovizar@yahoo.com>
Kepada: Indo-Job@yahoogroups.com
Dikirim: Jumat, 17 Februari 2012 9:51
Judul: Re: Bls: [Indo-Job] Nasib Pekerja Kontrak / Outsourcing
Jadi ingin ikut sharing mengenai salah satu kasus di perusahaan kontraktor migas di indonesia,
Dalam kasus itu justru sang pekerja menolak untuk diangkat permanen,
Kenapa?
Karena kalau permanen, maka dia akan terikat peraturan batasan gaji dari pemerintah (diatur bpmigas), terutama peraturan untuk karyawan 'lokal' dengan paspor indonesia, bagaimanapun keahliannya.
Seperti yg kita ktahui, pemerintah dan sebagian besar pemimpin n pengambil keputusan kita lebih menghargai orang asing, dengan membuat peraturan penggajian sampai berpuluh2 kali lipat dari org indonesia sendiri,
Jadi untuk orang2 yg tau kompetensi dirinya dan profesional, kondisi kontrak itu ternyata juga lebih preferable, karena dia akan selalu ditawar dan dihargai lebih oleh orang lain yg lebih memerlukan keahliannya.
Semoga kita semua bisa jadi orang2 profesional, kompetensi tinggi yang tahu diri dan tempat untuk mengoptimalkan anugrah ilahi itu sekaligus mensyukurinya dengan memberikan manfaat seluas-luasnya.
Dalam kasus itu justru sang pekerja menolak untuk diangkat permanen,
Kenapa?
Karena kalau permanen, maka dia akan terikat peraturan batasan gaji dari pemerintah (diatur bpmigas), terutama peraturan untuk karyawan 'lokal' dengan paspor indonesia, bagaimanapun keahliannya.
Seperti yg kita ktahui, pemerintah dan sebagian besar pemimpin n pengambil keputusan kita lebih menghargai orang asing, dengan membuat peraturan penggajian sampai berpuluh2 kali lipat dari org indonesia sendiri,
Jadi untuk orang2 yg tau kompetensi dirinya dan profesional, kondisi kontrak itu ternyata juga lebih preferable, karena dia akan selalu ditawar dan dihargai lebih oleh orang lain yg lebih memerlukan keahliannya.
Semoga kita semua bisa jadi orang2 profesional, kompetensi tinggi yang tahu diri dan tempat untuk mengoptimalkan anugrah ilahi itu sekaligus mensyukurinya dengan memberikan manfaat seluas-luasnya.
®
From: saleh w <saleh_mesin@yahoo.com>
Sender: Indo-Job@yahoogroups.com
Date: Mon, 13 Feb 2012 05:47:53 +0800 (SGT)
To: ade<ademulyady@yahoo.com>
ReplyTo: saleh w <saleh_mesin@yahoo.com>
Cc: Indo-Job@yahoogroups.com<Indo-Job@yahoogroups.com>
Subject: Bls: [Indo-Job] Nasib Pekerja Kontrak / Outsourcing
sedikit berbagi dan sedikit sharing juga....!!!
memang benar sekali kondisi pekerja kontrak sangat iiornis dan menyedihkan
memang benar sekali kondisi pekerja kontrak sangat iiornis dan menyedihkan
sehingga tidak jarang banyak terjadi "inseden2" antara pekerja dengan perusahaan
yang lebih menyedihkan lagi adalah jika karyawan tersebut sama sekali tidak tau menahu akan peraturan dan UU,yaitu para saudara dan teman2 kita yang asalnya dari kampung kampung yang sengaja datang ke kota untuk bekerja untuk menyambung hidup,,yang justru untuk orang2 seperti ini perusahaan2 "brengsek" akan mencari orang2 seperti ini...!!!
ditambah selama bekerja,modus2 operandi untuk mencapai status karyawan tetap sangat rentan dengan " permainan " kedekatan antara pekerja dengan pihak perusahaan yang memunculkan nepotisme maupun seperti perusahaan keluarga,maksudnya, kalo karyawan kontrak tersebut mempunyai hubungan kedekatan kekerabatan dengan perusahaan,boleh jadi dinegokan,dibanding nasib karyawan kontrak yang benar2 bekerja namun tidak mempunyai koneksi hubungan kekeluargaan,,
ditambah selama bekerja,modus2 operandi untuk mencapai status karyawan tetap sangat rentan dengan " permainan " kedekatan antara pekerja dengan pihak perusahaan yang memunculkan nepotisme maupun seperti perusahaan keluarga,maksudnya, kalo karyawan kontrak tersebut mempunyai hubungan kedekatan kekerabatan dengan perusahaan,boleh jadi dinegokan,dibanding nasib karyawan kontrak yang benar2 bekerja namun tidak mempunyai koneksi hubungan kekeluargaan,,
atau juga bisa jadi, karyawan kontrak tersebut mempunyai deal2 tertentu denagn pihak HRD yaitu dengan membayar sejumlah fee tertentu yang memungkinkan penetapan status karyawan...!!!
regrads,
sw
Dari: ade <ademulyady@yahoo.com>
Kepada: Indo-Job@yahoogroups.com
Dikirim: Minggu, 12 Februari 2012 11:25
Judul: [Indo-Job] Nasib Pekerja Kontrak / Outsourcing
Kapan Pekerja Kontrak akan diangkat karyawan tetap?? kapan bisa tenang dalam bekerja dan gak was-was dengan status kontrak yang harus siap ditendang kapanpun?? pertanyaan itu pasti ada dalam setiap benak karyawan outsourcing. dalam setiap kesempatan kumpul bareng dengan teman-teman sesama buruh pasti ada celetukan "nasib buruh kontrak" dan bla...bla...bla...unek-unek pun mengalir...
Namun ada juga yang pasrah dan bilang "sudah kerja aja sukur, mau kontrak atau enggak ga peduli" hmmm pesimis memang namun itulah adanya sebuah ungkapan putus asa ditengah ketidak pastian status dalam pekerjaan. disadari oleh kita bahwa buruh kontrak terkesan sebagai buruh kelas 2, yang kesejahteraannya juga nomor 2. gaji minimum dengan tuntutan super maksimum untuk perusahaan.
pernah saya menjadi karyawan outsourcing "pertama kali masuk kerja sudah dibilang "jangan pernah terlmabat, jangan pernah bolos, diusahakan jangan sakit, zero absen harus diusahakan" tuhkan yang ada kita ditekan untuk mengikuti kehendak perusahaan tanpa ba-bi-bu tanpa ada opsi untuk mengajukan keberatan. kita dicetak untuk punya fikiran "kalau kita kerja super loyal maka iming-imingnya adalah menjadi karyawan tetap" okelah kita tidak keberatan dengan peraturan, kita bekerja dengan baik loyal tapi masalahnya iming-iming menjadi karyawan tetap tidak kunjung datang....siapa yang tidak kecewa??
apabila seorang karyawan telah dikontrak yang pertama adalah 3 bulan dan kemudian dibuat kontrak kerja lagi selama setahun dan berarti telah melewati 2 kali masa kontrak kerja, apakah ada kontrak baru? apakah selamanya kita jadi pekerja kontrakkan? dan bagaimana aturan jelasnya.
dari search di google.com dapat tulisan dalam bentuk file document yang isinya sebagai berikut:
kontrak maksimal boleh dilakukan 2 kali. yang pertama maksimal 2 tahun dan yang kedua maksimal 1 tahun. jadi total lamanya waktu kontrak adalah 3 tahun. dalam kondisi tertentu, kontrak bisa saja di revisi asalkan total waktu kontrak tetap tidak melebihi 3 tahun.
misalnya kontrak pertama selama 2 tahun telah berakhir, kemudian dilanjutkan dengan kontrak kedua selama 6 bulan. karena perusahaan masih membutuhkan kita, maka pada saat kontrak kedua jatuh tempo, perusahaan boleh merevisi kontrak kedua tersebut hanya sampai 6 bulan berikutnya (jadi total kontrak kedua adalah 1 tahun), jika masa kontrak yang direvisi tersebut habis, maka perushaan harus mengambil keputusan pegawai tersebut diberhentikan atau diangkat permanen/ perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
namun jika perusahaan dan si pekerja masih sama sama butuh, maka ada jalan keluarnya yaitu: si pekerja diharuskan putus hubungan dulu dengan perusahaan minimal selama 30 hari (biasanya disebut pemutihan) kemudian si pekerja memulai lagi hubungan kerja (kontrak yang sudah ada sebelumnya dianggap hilang atau tidak pernah ada).
yang masih menjadi pertanyaan saya adalah, apakah pemutihan tersebut saling menguntungkan atau hanya menguntungkan salah satu pihak saja? sudah seharusnya pegawai kontrak dibayar lebih mahal daripada pegawai permanen sebagai ganti rugi ketidakjelasan karir si pegawai kontrak, namun pada kenyataanya??? nah ini sebenarnya yang sering dijadikan alasan si perusahaan enggan mengangkat tetap seorang karyawan, toh si buruh yang butuh kerja, biarkan saja dia menjalani proses pemutihan berulang0ulang selama dia masih mau bekerja, tidak heran jika teman-teman burh banyak yang sudah 6-8 tahun bekerja masih saja kontrak dan ikut outsorcing....hmmm menyedihkan ironis...
Dalam ketentuan kontrak biasanya, jika perusahaan memutuskan kontrak sebelum masa berlaku kontrak habis, maka perusahaan wajib membayar gaji pada sisa kontrak sebelum masa berlaku kontrak habis, maka perusahaan wajib membayar gaji pada sisa kontrak. tapi itu poin yang tidak mungkin terjadi. daripada membayar sisa gaji, biasanya perusahaan akan sedemikian rupa membuat kebijakan/ perlakuan yang meresahkan pegawai yang ingin ditendangnya dan pada akhirnya pegawai tersebut mengundurkan diri.
peraturan kerja saat ini memang masih merugikan pekerja lokal (karena pekerja kontrak non lokal/ekspatriat a.k.a asing gaji perorangannya bisa membayar puluhan bahkan ratusan orang pekerja lokal, menyedihkan bukan, terlebih dengan hadirnya outsorcing/labour supply/manpower yang ingin memanfaatkan keadaan saat ini. ini adalah persepsi saya jika saya sebagai seorang tenaga kontrak lokal.
sepertinya memang menjadi seorang buruh jangan dijadikan sebagai satu-satunya kunci penghidupan, mungkin jiwa wirausahalah yang harus ada dalam diri kita. menabung saat menjadi buruh dan keluar kerja untuk membuka lapangan kerja baru.
salam
Namun ada juga yang pasrah dan bilang "sudah kerja aja sukur, mau kontrak atau enggak ga peduli" hmmm pesimis memang namun itulah adanya sebuah ungkapan putus asa ditengah ketidak pastian status dalam pekerjaan. disadari oleh kita bahwa buruh kontrak terkesan sebagai buruh kelas 2, yang kesejahteraannya juga nomor 2. gaji minimum dengan tuntutan super maksimum untuk perusahaan.
pernah saya menjadi karyawan outsourcing "pertama kali masuk kerja sudah dibilang "jangan pernah terlmabat, jangan pernah bolos, diusahakan jangan sakit, zero absen harus diusahakan" tuhkan yang ada kita ditekan untuk mengikuti kehendak perusahaan tanpa ba-bi-bu tanpa ada opsi untuk mengajukan keberatan. kita dicetak untuk punya fikiran "kalau kita kerja super loyal maka iming-imingnya adalah menjadi karyawan tetap" okelah kita tidak keberatan dengan peraturan, kita bekerja dengan baik loyal tapi masalahnya iming-iming menjadi karyawan tetap tidak kunjung datang....siapa yang tidak kecewa??
apabila seorang karyawan telah dikontrak yang pertama adalah 3 bulan dan kemudian dibuat kontrak kerja lagi selama setahun dan berarti telah melewati 2 kali masa kontrak kerja, apakah ada kontrak baru? apakah selamanya kita jadi pekerja kontrakkan? dan bagaimana aturan jelasnya.
dari search di google.com dapat tulisan dalam bentuk file document yang isinya sebagai berikut:
kontrak maksimal boleh dilakukan 2 kali. yang pertama maksimal 2 tahun dan yang kedua maksimal 1 tahun. jadi total lamanya waktu kontrak adalah 3 tahun. dalam kondisi tertentu, kontrak bisa saja di revisi asalkan total waktu kontrak tetap tidak melebihi 3 tahun.
misalnya kontrak pertama selama 2 tahun telah berakhir, kemudian dilanjutkan dengan kontrak kedua selama 6 bulan. karena perusahaan masih membutuhkan kita, maka pada saat kontrak kedua jatuh tempo, perusahaan boleh merevisi kontrak kedua tersebut hanya sampai 6 bulan berikutnya (jadi total kontrak kedua adalah 1 tahun), jika masa kontrak yang direvisi tersebut habis, maka perushaan harus mengambil keputusan pegawai tersebut diberhentikan atau diangkat permanen/ perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
namun jika perusahaan dan si pekerja masih sama sama butuh, maka ada jalan keluarnya yaitu: si pekerja diharuskan putus hubungan dulu dengan perusahaan minimal selama 30 hari (biasanya disebut pemutihan) kemudian si pekerja memulai lagi hubungan kerja (kontrak yang sudah ada sebelumnya dianggap hilang atau tidak pernah ada).
yang masih menjadi pertanyaan saya adalah, apakah pemutihan tersebut saling menguntungkan atau hanya menguntungkan salah satu pihak saja? sudah seharusnya pegawai kontrak dibayar lebih mahal daripada pegawai permanen sebagai ganti rugi ketidakjelasan karir si pegawai kontrak, namun pada kenyataanya??? nah ini sebenarnya yang sering dijadikan alasan si perusahaan enggan mengangkat tetap seorang karyawan, toh si buruh yang butuh kerja, biarkan saja dia menjalani proses pemutihan berulang0ulang selama dia masih mau bekerja, tidak heran jika teman-teman burh banyak yang sudah 6-8 tahun bekerja masih saja kontrak dan ikut outsorcing....hmmm menyedihkan ironis...
Dalam ketentuan kontrak biasanya, jika perusahaan memutuskan kontrak sebelum masa berlaku kontrak habis, maka perusahaan wajib membayar gaji pada sisa kontrak sebelum masa berlaku kontrak habis, maka perusahaan wajib membayar gaji pada sisa kontrak. tapi itu poin yang tidak mungkin terjadi. daripada membayar sisa gaji, biasanya perusahaan akan sedemikian rupa membuat kebijakan/ perlakuan yang meresahkan pegawai yang ingin ditendangnya dan pada akhirnya pegawai tersebut mengundurkan diri.
peraturan kerja saat ini memang masih merugikan pekerja lokal (karena pekerja kontrak non lokal/ekspatriat a.k.a asing gaji perorangannya bisa membayar puluhan bahkan ratusan orang pekerja lokal, menyedihkan bukan, terlebih dengan hadirnya outsorcing/labour supply/manpower yang ingin memanfaatkan keadaan saat ini. ini adalah persepsi saya jika saya sebagai seorang tenaga kontrak lokal.
sepertinya memang menjadi seorang buruh jangan dijadikan sebagai satu-satunya kunci penghidupan, mungkin jiwa wirausahalah yang harus ada dalam diri kita. menabung saat menjadi buruh dan keluar kerja untuk membuka lapangan kerja baru.
salam
__._,_.___
Bergabunglah dengan milis lainnya:
Manajemen-Industri-subscribe@yahoogroups.com ==> Manajemen Industri
Free-English-Course-subscribe@yahoogroups.com ==> Kursus Bahasa Inggris
PONSEL-INDONESIA-subscribe@yahoogroups.com ==> Telpon selular
HRD-POWER-subscribe@yahoogroups.com ==> Milis HRD
Indo-Job-subscribe@yahoogroups.com ==> Lowongan kerja luar negeri dan
beasiswa
Bisnis-Karir-subscribe@yahoogroups.com ==> Pembinaan bisnis dan karir
Komputer dan Teknologi:
http://tech.groups.yahoo.com/group/KOMPUTER-TEKNOLOGI/
Manajemen produksi/operasi/supply chain/logistik:
http://finance.groups.yahoo.com/group/APICS-ID/
Manajemen-Industri-subscribe@yahoogroups.com ==> Manajemen Industri
Free-English-Course-subscribe@yahoogroups.com ==> Kursus Bahasa Inggris
PONSEL-INDONESIA-subscribe@yahoogroups.com ==> Telpon selular
HRD-POWER-subscribe@yahoogroups.com ==> Milis HRD
Indo-Job-subscribe@yahoogroups.com ==> Lowongan kerja luar negeri dan
beasiswa
Bisnis-Karir-subscribe@yahoogroups.com ==> Pembinaan bisnis dan karir
Komputer dan Teknologi:
http://tech.groups.yahoo.com/group/KOMPUTER-TEKNOLOGI/
Manajemen produksi/operasi/supply chain/logistik:
http://finance.groups.yahoo.com/group/APICS-ID/
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment