Dear friends,
Sesuai dengan judul email saya mau menanyakan mengenai pemberian "credit note" dari travel agent/hotel/supplier (bisa berbentuk uang tunai/voucher/tiket pesawat/parcel,dll).
Apakah menerima hal tsb dapat dinilai sebagai tindak korupsi yg tidak sesuai dgn Integritas seorang karyawan?
Mohon jika ada yg mau berkomentar melalui jalur pribadi saja agar tidak mengganggu member yang lain.
Matur tengkyu moderator.
Sent from my blueberry
__._,_.___
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment