Saturday, February 1, 2014

[milis tarki] File - uu-ite11-2008.pdf

 



File : uu-ite11-2008.pdf
Description : Pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. SELANJUTNYA BISA DISIMAK DIDALAM FILE INI

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (76)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments: