Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menaikkan batasan omzet pengusaha kecil sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau wajib PPN, menjadi Rp4,8 miliar setahun dari sebelumnya Rp600 juta setahun.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat menyebutkan perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013.
"Peraturan yang ditetapkan per tanggal 20 Desember 2013 ini, akan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014," katanya.
Sebelumnya, dalam Pasal 3A UU PPN tercantum bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, serta melaporkan PPN yang terutang.
Dengan adanya PMK ini, artinya pengusaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun dan memilih menjadi Non PKP, tidak diwajibkan menjadi PKP dan menjalankan kewajiban perpajakan yang melekat.
Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong Wajib Pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, lebih berpartisipasi menggunakan Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berjalan sejak Juli lalu, karena tidak khawatir lagi dengan efek perpajakan PPN-nya.
Dengan demikian, bagi PKP dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dan memilih untuk menjadi non PKP, tidak diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak dan tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sehingga biaya kepatuhan perpajakan (cost of compliance) menjadi lebih rendah. (ant/gor)
Best Regards,
Mau tau info seputar kehamilan? klik disini >> http://tinyurl.com/kvz7bpw
Toko Online Instan hanya 60 ribu/bulan + gratis domain >> klik info nya http://tinyurl.com/kv6gfbl
PIN BB : 7609DB93
Toko Online Instan hanya 60 ribu/bulan + gratis domain >> klik info nya http://tinyurl.com/kv6gfbl
PIN BB : 7609DB93
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment