Hallo Martha,
Pertama-tama oerlu dimengerti kl bonus adalah murni kebijakan perush itu sendiri. Setau sy tdk ada regulasi yg mengatur mslh itu.
Bagi perush yg membagikan bonus kpd kary biasanya itu diatur dlm peraturan perush atau tertuang dlm kebijakan2 yg berlaku di perush tsb. Yg diatur ya mekanisme pemberian bonus, siapa yg berhak dan lain sbgnya.
Pd umumnya, sepengetahuan sy ini yah (do correct me if i'm wrong), ada 2 tipe bonus; bonus berdasarkan performa kerja dan/atau bonus berdasarkan keuntungan perush. Sy ttulis ' dan/atau' krn ada perush yg menerapkan salah satu atau keduanya. Namun, pada dasarnya, perush yg py kebijakan bagi2 bonus, biasanya selalu mempertimbangkan mslh profit dan kesehatan perush. Artinya kl gk profit ya gk bagi2 bonus, titik. Apanya yg mau dibagi istilahnya. Tp skali lg ada jg perush yg walaupun thn itu gk profit tetep bagi2 bonus, walaupun minimum. Sekali lg semuanya bergantung pd kebijakan perush msg2.
Begitu jg dg mslh perhitungan. Yg berdsrkan kinerja personal mungkin ada matriks yg mengatur hitungan itu. Misal skor kinerja personal dari 1 - 5 yg mana 1 adl terendah, maka kl skor 1 dpt bonus berapa dst. Ada jg lho yg menerapkan skor minimal utk dpt bonus. Jd dibwh skor tsb tdk akn dpt bonus. Ada jg yg model sama rata sama rasa hehehe ... Biasanya yg berdsrkan profit perush, jd semua dpt 5 kali gaji (ini perumpamaan aja lho ya :)) rata.
Semoga penjelasan ini cukup yah buat Martha dan temen2 lain.
Salam,
Tine
Dear Temans,
Mau sekedar sharing mengenai Bonus nih di perusahaan teman-teman
Idealnya ( duileh ideal ) Kalau pemberian bonus itu berdasarkan apa yah biasanya? apakah berdasarkan Kinerja baik perusahaan selama setahun kerja ( profit baik ) atau juga dengan penilaian terhadap kinerja personal staff/karyawan pada perusahaan tersebut?
Mohon di cross check jika pemahaman saya salah : kalau menurut saya, pemberian bonus ke karayawan/staff adalah istilahnya bagi bagi hasil atau keuntungan kepada staff/karyawan, dan ada hitung hitungan nya.
Kalau penilaian terhadap kinerja personal adalah hasilnya dengan adanya reward naik gaji lebih dan promosi jabatan.
mohon sharing nya donk mengenai hal ini. Apakah pemberian bonus bagi karyawan itu ada hitung2 annya dan pembagiannya minimal satu bulan gaji atau gimana? ( nilai minimum nya )
maaf ini hanya sekedar sharing saja, sekalian belajar juga biar ga di bodoh - bodohin sama perusahaan ( hahaha.. yakelus booook di bodoh2in )
ThanksMartha
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (2) |
No comments:
Post a Comment