Wednesday, January 23, 2013

Re: [milis tarki] UMP 2013

 

Teman2,
Ada yang punya English versionnya PerGub 189 thn 2012 tentang UMP 2013 ga?
Kalau ada, mohon kesediaanya untuk share ya

Terimakasih
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "R. Wijaya" chow_fang_2000@yahoo.com>
Sender: aksek_tarakanita@yahoogroups.com
Date: Tue, 22 Jan 2013 01:02:10
To: devi damayantidamayanti_eci@yahoo.com>; aksek_tarakanita@yahoogroups.comaksek_tarakanita@yahoogroups.com>
Reply-To: "R. Wijaya" chow_fang_2000@yahoo.com>
Subject: Re: [milis tarki] UMP 2013

Berikut adalah pengertian dari gaji
pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap menurut Surat Edaran Menteri
Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non
Upah :
a.
Gaji Pokok
Gaji
pokok adalah adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada pekerja
menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan
kesepakatan.
b.
Tunjangan Tetap
Tunjangan
tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak
dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu
(penjelasan pasal 94 UU No. 13/2003). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam
satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri
dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu.
c.
Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan
Tidak Tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan
menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok,
seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada
kehadiran.
Jadi, apakah
besarnya gaji yang diterima pekerja setiap bulan (gaji pokok + tunjangan tetap
+ tunjangan tidak tetap) setara dengan Upah Minimum?
TIDAK.
Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang
Tenaga Kerja, komponen Upah Minimum hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan
tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen Upah Minimum.
Besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75 % dari jumlah Upah
Minimum.
UPAH MINIMUM =
GAJI POKOK (75% dari Upah Minimum) + TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum)
Contoh
: Upah Minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp. 2.200.000. Apabila Anda bekerja di
DKI Jakarta, perusahaan dilarang membayar pekerja tersebut dengan upah yang
lebih rendah dari Rp 2.200.000. Perusahaan juga harus memberikan gaji pokok
sekurang-kurangnya 75% dari Rp. 2.200.000 yakni sebesar Rp. 1.650.000. Jadi
apabila gaji keseluruhan Anda Rp. 2.500.000 (yang notabene lebih besar dari UMP
Jakarta) akan tetapi gaji pokok Anda hanya sebesar Rp. 1.500.000 (kurang dari
75% UMP Jakarta) maka Anda telah dibayar dibawah Upah Minimum DKI Jakarta.
salam,
rama


________________________________
From: devi damayanti damayanti_eci@yahoo.com>
To: "aksek_tarakanita@yahoogroups.com" aksek_tarakanita@yahoogroups.com>
Sent: Tuesday, January 22, 2013 3:46 PM
Subject: [milis tarki] UMP 2013


 
Dear Tarkies,

Mohon dibantu pencerahannya donk temans, UMP 2013 untuk wilayah jakarta kan sudah ditetapkan menjadi 2,2jt perbln. Yang ingin saya tanyakan, apakah UMP yang dimaksud tersebut adalah Take Home Pay ( terdiri dari gapok +  uang makan transport + tunj. lain2 ) yang diterima perbulan? atau Gaji Pokok saja? 

Mohon pencerahannya ya temans..dan jika memang ada dalil yang dapat memperkuat ( seperti aturan2 dari pemerintah/apa saja ) untuk dapat di share kan juga :-)

Thanks in advance :)

Cheers,
Devi Damayanti
PT Sevana

Kelapa Gading. Jakarta Utara
021-29451066

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (3)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments: