Dear Tarkies,
Mohon dibantu pencerahannya donk temans, UMP 2013 untuk wilayah jakarta kan sudah ditetapkan menjadi 2,2jt perbln. Yang ingin saya tanyakan, apakah UMP yang dimaksud tersebut adalah Take Home Pay ( terdiri dari gapok + uang makan transport + tunj. lain2 ) yang diterima perbulan? atau Gaji Pokok saja?
Mohon pencerahannya ya temans..dan jika memang ada dalil yang dapat memperkuat ( seperti aturan2 dari pemerintah/apa saja ) untuk dapat di share kan juga :-)
Thanks in advance :)
Cheers,
Devi Damayanti
PT Sevana
Kelapa Gading. Jakarta Utara
021-29451066
[Non-text portions of this message have been removed]
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment