Dear mbak Maya,
Mbak Anis sudah menjelaskan regulasi dari ketenagakerjaan tentang status karyawan.
Saya akan menambahkan sedikit saja :
1. Status karyawan yang bersangkutan tersebut apa ? PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu - biasa disebut dengan Karyawan Kontrak) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu - biasa disebut dengan Karyawan Tetap/Permanen)
2. Jika statusnya PKWT (kontrak), maka perusahaan telah melakukan pelanggaran karena PKWT itu tidak boleh disertai dengan masa Percobaan. Jika hal ini terjadi maka "batal demi hukum".
3. Jika statusnya PKWTT (karyawan tetap), maka ada beberapa hal yang harus ditanyakan ke mbak Maya :
a. Apakah pada waktu "Offering Letter" disebutkan adanya "Masa Percobaan" ?
a.1. Jika Ya, maka secara otomatis karyawan tersebut telah dinyatakan LULUS PERCOBAAN. Mengapa ? Karena dari pihak pengusaha (biasanya diwakili oleh HRD untuk masalah ketenagakerjaan) telah membiarkan karyawan tersebut bekerja selama 1 tahun. Apabila terjadi sesuatu hal yang merugikan (misalnya secara tiba2 kita di PHK tanpa alasan) maka kita bisa mengadukan hal ini ke disnaker setempat. Jangan khawatir, karena kasus kita kuat. Hanya saja apabila pengusahanya nakal, dia bisa tarik ulur hingga membuat kasus ini lama. Tapi jangan khawatir, jika terjadi laporkan saja ke media (milis), biasanya pengusaha agak takut kalau ke-expose.
a.2. Jika Tidak, maka sejak karyawan tersebut bekerja (1 hari mulai bekerja), ia sudah dinyatakan sebagai karyawan tetap. Mengapa ? Karena pengusaha BERHAK untuk melakukan Masa Percobaan alias boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan. Untuk itu perlu adanya "legal standing" yang menyatakan adanya masa percobaan yang dituangkan ke dalam "Offering Letter".
Kasus yang dialami oleh mbak Maya ini saya berasumsi :
1. Pihak HRD Kurang Proaktif, atau
2. Pihak HRD tidak berani berargumentasi / berdiskusi / mengajukan saran kepada Management / Owner, atau
3. Tidak ada HRD di perusahaannya, atau
4. Karyawan kurang mengetahui hak-haknya di perusahaan tersebut
Mudah2an bermanfaat buat mbak Maya
Salam Sukses Dahsyat Luar Biasa untuk Kita Semua
Widhi Setyo Kusumo
----- Original Message -----
From: Anis Ferdita wikantayu
To: aurel.lia87 ; aksek_tarakanita@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, May 23, 2012 4:38 PM
Subject: Re: [milis tarki] [Need Info] Peraturan Mengenai Probition (Menjadi Karyawan Tetap)
Dear Sist,
Fyi
Masa percobaan yang disebutkan dalam UU
ketenagakerjaan no. 13 th 2003 terdapat pada pasal 60,
Pasal 60
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Dalam masa percobaan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah
upah minimum yang berlaku.
Dapat merujuk ketentuan dalam pasal 54 UU 13/2003,
dimana dalam ayat
1 huruf f dinyataan sbb:
"syarat-syarat kerja yang memuat hak dan
kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh".
Dalam ayat 2 dinyatakan sbb:
"Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat
(1) huruf e dan f, TIDAK BOLEH BERTENTANGAN dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku".
Karena dalam PKWT tdk ada masa percobaan yg ada hanay di PKWTT(tetap), maka dapat diartikan mmg batal demi hukum dan ybs menjadi kary PKWTT.
Just my two cent, silahkan digest/ tanya kpd yg lebih ahli lg.
salam,an
________________________________
From: aurel.lia87 <aurel.lia87@yahoo.com>
To: aksek_tarakanita@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, May 23, 2012 4:00 PM
Subject: [milis tarki] [Need Info] Peraturan Mengenai Probition (Menjadi Karyawan Tetap)
Dear all,
Mohon bantuan adakah yang tahu mengenai peraturan yang mengatur mengenai masa percobaan (probition). Apabila si karyawan sudah menjalani masa percobaan selama 3 bulan dan sudah bekerja kurang lebih selama 1 tahun di perusahan tersebut tanpa adanya surat keterangan/pengangkatan yang menerangkan bahwa karyawan tersebut adalah karyawan tetap, apakah secara otomatis karyawan tersebut menjadi karyawan tetap?
Saya pernah dengar mengenai hal ini kalau si karyawan dapat dianggap sebagai karyawan tetap apabila sudah melewati 3 bulan percobaan dan tidak ada surat keterangan. Karena perusahaan dianggap tidak tegas, di satu sisi tidak mengeluarkan surat keterangan pengangkatan di sisi lain si karyawan tetap bekerja di perusahaan tersebut setelah melewati masa percobaan 3 bulan. Tapi saya belum menemukan peraturan yang memuat hal ini.
Saya sudah lihat UU No. 13 Th 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak)tapi tidak mencantumkan mengenai hal tersebut.
Mungkin ada info dari teman-teman yang lain.
Terima kasih sebelumnya.
Regards,
Maya
maya_sv@hotmail.com
[Non-text portions of this message have been removed]
Saturday, May 26, 2012
Re: Re: [milis tarki] [Need Info] Peraturan Mengenai Probition (Menjadi Karyawan Tetap)
__._,_.___
.
__,_._,___
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment