Mbak Widi,
Pertanyaannya banyak sekali, tapi saya coba untuk menjawabnya secara general ya....
1. JAM KERJA (istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja seperti makan siang 12.00-13.00)
a. Jam Kerja Umum (UU.13/2003 Pasal 77)
- Senin-Sabtu, 7 jam/hari
- Senin-Jum'at, 8 jam/hari
b. Jam Kerja Perusahaan Tambang Umum
2. LEMBUR (UU. 13/2003 Pasal 78)
Definisi lembur dapat mbak Widi lihat pada PP/PKB di perusahaannya. Tapi sebagai ilustrasi, lembur adalah kewajiban pekerja dalam usahanya untuk memenuhi target dari pengusaha. Lembur dibayar ndak ? Bisa dibayar dan bisa juga tidak. Lho kok...? Karena tergantung dari aturan main / PP/PKB di perusahaan mbak sendiri mengenai siapa saja yang berhak untuk memperoleh penggantian lembur.
Perhitungan lembur dapat dilihat pada Kepmenakertrans No.102 Tahun 2004 Pasal 11.
a. Lembur maksimal = 3 jam/hari atau 14 jam/minggu (namun hal ini seringkali dilanggar karena kedua belah pihak saling menyetujui alias pihak pengusaha mewajibkan lembur dan pihak pekerja mendapatkan uang lembur. Jadi klop kan dan nggak akan terjadi pengaduan ke disnaker.
b. Lembur di hari kerja : 1 jam pertama dikali 1,5 dan jam berikutnya dikali dengan 2.
c. Silahkan dibaca Kepmenakertrans No.102/2004.
3. Melaporkan ke pihak yang berwenang ? Silahkan dilaporkan ke disnaker (dinas tenaga kerja setempat) apabila terjadi penyimpangan. Akan tetapi apakah sebainya didiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan perusahaan, karena kalau problemnya hanya pelanggaran lembur (tapi tetap dibayar), sepertinya lebih baik mbak diskusi saja. Beda halnya jika terjadi lembur yang tidak dibayar.
Namun juga harus diperhatikan bahwa level2 yang strategis seperti supervisor dan manager keatas pada umumnya mereka bekerja lebih dari jam kerja yang dipersyaratkan. Mengapa ? Karena tuntutan jabatan. Apa pantas level manager pulang TENGGO seperti buruh ? (kecuali pekerjaan sudah banyak yang selesai, namun apa pernah level manager keatas itu problemnya selesai ?)
Namun apabila masih ngotot, lebih baik ibu ke disnaker di tempatnya (misalnya di jakarta pusat, berarti ke disnaker jakarta pusat) dan cari saja bagian Hubungan Industrial.
Semoga mencerahkan
Salam Sukses Dahsyat Luar Biasa untuk Kita Semua.
Widhi Setyo Kusumo
----- Original Message -----
From: Widiarti Susanti
To: aksek_tarakanita@yahoogroups.com
Sent: Friday, May 25, 2012 3:22 PM
Subject: [Bulk] [milis tarki] peraturan pemerintah mengenai jam kerja
Dear All,
Mohon infonya mengenai peraturan pemerintah mengenai jam kerja donks,
apakah yang disebut lembur dan perhitungan uang lembur. Apakah bisa
dilaporkan ke depnaker apabila jam kerja lebih dr yang ditetapkan, klo
bisa adakah no telp yang bisa dihubungi.
Salam,
widi
[Non-text portions of this message have been removed]
Sunday, May 27, 2012
Re: [milis tarki] peraturan pemerintah mengenai jam kerja
__._,_.___
.
__,_._,___
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment