Dear Mas Supre..
Assalammualaikum ww
Kalau menggunakan passport dinas, maka ijin perjalanan keluar negeri (KEA) anda adalah persetujuan dari kantor anda
dimana artinya, anda harus dibuatkan surat permohonan untuk perjalanan keluar negeri oleh kantor anda ke KEMENLU..
atau anda bisa saja tidak mengurusnya kembali , jika anda mempunyai surat perintah keluar negeri yg dikeluarkan oleh KEMENLU. Jadi pas pemeriksaan di Imigrasi anda cukup melihatkan surat ijin keluar negeri dari KEMENLU.
Semoga membantu
wassalam
2012/4/9 supre <suprehatin@yahoo.com>
Dear all,Perkenalkan saya Supre. Kemarin saya membuat paspor biru (dibuatkan oleh kantor) dan berlaku per 21 Maret 2012, dan ijin perjalanan luar negeri dari Kemenlu sampai tanggal 21 Mei 2012. Saya mendapat info dari teman ijin perjalanan ke luar negeri tersebut memang berlaku untuk dua bulan dari tanggal dikeluarkan. Padahal rencana saya berangkat per akhir Mei , 30 Mei 2012.Mohon informasi dari rekan2 yg pernah atau tahu prosedur permohonan perpanjangan (atau mengajukan baru) ijin perjalanan ke luar negeri tersebut. Terima kasih atas informasinya.Salam,Supre
-------------
Wendi Harjupa. ST
Shimane University Graduate School of Engineering Sciences
Department of Electronic Control Systems
Remote Sensing Laboratory
s119214
Cellphone : +81-080-4268-6676
email : wendi@rslab.riko.shimane-u.ac.jp
__._,_.___
INFO, TIPS BEASISWA, FAQ - ADS:
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
http://id-scholarships.blogspot.com/
===============================
INFO LOWONGAN DI BIDANG MIGAS:
http://www.lowongan-kerja.info/lowongan/oil-jobs/
===============================
INGIN KELUAR DARI MILIS BEASISWA?
Kirim email kosong ke beasiswa-unsubscribe@yahoogroups.com
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment