Monday, March 5, 2012

#FrenBC @ Polda Jatim Lidik Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran Kota Surabaya

 

Diperiksa sebentar, lalu mungkin hilang bersama angin.. jangan harap kasus ini akan sampai di pengadilan.

Indikasinya,  sudah jelas ini kasus pembelian fiktif, tapi sampai saat ini belum ada tindakan konkret menyelamatkan uang negara

media massa saya amati juga tidak memuat kasus menarik ini, apakah
karena faktor tertentu? karena seolah kasus ini jadi rahasia yang harus
ditutup rapat, cuma media massa kecil yang memuat

mungkinkah pelaku punya backing orang kuat dan telah setoran kuat????

================================

Pada Kam, 1/3/12, Al Fa menulis:

http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1160%3Apidkor-polda-jatim-lidik-korupsi-pengadaan-mobil-damkar-dana-dibekukan&catid=178%3Aheadline

Pidkor Polda Jatim Lidik Korupsi Mobil Damkar Kota Surabaya, 

Pengadaan
mobil tangga damkar Tahun Anggaran 2010 di lingkungan kerja Dinas
Pemadam Kebakaran Kota Surabaya senilai Rp. 12,5 millyar
(Rp.12.508.272.504, red), kini ditangani Unit Pidana Korupsi (Pidkor)
Polda Jatim. Sementara Dana APBD 2010 Kota Surabaya senilai Rp. 12,5
millyar atas Pengadaan Mobil Tangga Pemadam Kebakaran Minimal 52 meter,
kini 'beku' atas nama CV. Kenari Jaya di Bank Jatim Cabang Utama. Hal
ini berdasarkan surat No. 049/2345/CU tanggal 19 Desember 2011yang
dilayangkan PT. Bank Jatim Cabang Utama yang ditujukan ke Kepala Dinas
(Kadis) Kebakaran (Damkar) Kota Surabaya.

SURABAYA
(suaramandiri.com)- Menurut Simpati (Sarasehan Mandiri Pemberantas
Korupsi),
sepak terjang CV. Kenari Jaya ini diduga kuat ada campur tangan mafia
proyek, yaitu: Rudy Budiman dan Inggarwati. Dimana, dengan PD-nya Rudi
Budiman yang sempat mengaku mengaku suruhan Kamar Dagang Industri
(Kadin) Jatim ini banyak mendapatkan proyek milyaran rupiah.

Informasi
yang diterima menyebutkan, masalah ini berawal dari pelaksanaan
pengadaaan barang/jasa dengan sumber APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran
2010 untuk paket pekerjaan" Pengadaan Mobil Tangga Pemadam Kebakaran Min
52 meter" pada lelang periode IV tanggal 25 Januari 2010.

Setelah
dilakukan proses lelang, tanggal 31 Maret 2010 Pejabat Pembuat Komitmen
Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran Dinas
Kebakaran Kota Surabaya menunjuk CV Kenari sebagai pemenang lelang
berdasarkan Surat Nomor 027/1446/436.6.6/2010 tentang Surat Penetapan
Penyedia Barang/Jasa. Kemudian, berdasarkan surat tersebut, dibuatlah
kontrak Pengadaan Barang Dinas Kebakaran Kota
Surabaya yang tertuang dalam surat No. 027/1822/436.6.6/2010 tanggal 15
April 2010 jo Addendum -1 No. 027/09.1/436.6.6/2010 tanggal 9 Agustus
2010 antara Ir. Bergas Tjahjono selaku KPA dan PPK dengan David Sumarno
(Direktur CV. Kenari Jaya) senilai Rp. 13, 9 millyar (Rp.
13.999.898.000, red). Kontrak menggunakan system kontrak lupsum, yaitu
penyelesaian seluruh pekerjaan dilakukan dalam batas waktu tertentu
dengan jumlah harga yang pasti dan tetap. Dan, semua Resiko yang mungkin
terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan, sepenuhnya ditanggung CV.
Kenari Jaya.

Patut dikehatui dalam Addendum-1, disebutkan
Spesifikasi Teknis Mobil Tangga Namyoung-Korea Fire Truck KFT-AL 52 M
dengan harga penawaran termasuk Pajak Ppn-Pph dan pajak kendaraan (on
the road plat merah). Dimana seluruh biaya transportasi dan akomodasi
peninjauan tersebut menjadi tanggungan CV. Kenari Jaya.

Entah
kenapa, Kepala Dinas Kebakaran Kota Surabaya melayangkan Surat
Permohonan Pemblokiran Rekening CV. Kenari Jaya kepada pihak Bank Jatim
cabang Utama. Dimana surat permohonan itu, tertuang dalam Surat No.
900/6180/436.6.6/2010, tanggal 30 Desember 2010.

"Kabarnya, Mobil
Damkar itu tidak sesuai spesifikasi. Sehingga Kepala Dinas Kebakaran
Kota Surabaya segera malakukan permohonan surat pemblokiran rekening CV.
Kenari Jaya ke Bank Jatim cabang Utama," ucap sumber, Selasa (28/2) di
Surabaya.

Tanggal 29 Desember 2010, PPK telah menerima
pelaksanaan pengadaan barang berupa mobil tangga pemadam kebakaran
minimal 52 meter dan telah dibayar lunas. Tapi sangat disayangkan, saat
dilakukan uji coba pada tanggal 18 Januari 2011, ternyata belum dapat
berfungsi dengan sempurna. Sehingga pihak Dinas Kebakaran Kota Surabaya
belum bisa menerima dan selanjutnya diserahkan kembali kepada pihak CV.
Kenari Jaya. Tapi sampai berita ini ditulis, itikad baik CV. Kenari
Jaya, tidak kunjung terlihat. Sehingga Unit Pidkor
Polda Jatim harus turun tangan untuk melakukan pengusutan tuntas
terhadap perkara ini.

Hingga berita ini ditulis, David Sumarno
selaku Direktur CV. Kenari Jaya dikonfirmasi via SMS belum ada jawaban
atas perkembangan perkara ini. (yudha)

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
<*> http://www.facebook.com/groups/bisniscenter || http://twitter.com/BisnisCenter

+++
:-) Do...., Real, Respect, Warm, Interact, Related, Short-Informative
:-( Don't., OneLiner, scam, MLM pyramid spam scheme, illegal-SARA
*_^ Just Friday 4 Selling or promote your Service/Product
.

__,_._,___

No comments: