Kapan Pekerja Kontrak akan diangkat karyawan tetap?? kapan bisa tenang dalam bekerja dan gak was-was dengan status kontrak yang harus siap ditendang kapanpun?? pertanyaan itu pasti ada dalam setiap benak karyawan outsourcing. dalam setiap kesempatan kumpul bareng dengan teman-teman sesama buruh pasti ada celetukan "nasib buruh kontrak" dan bla...bla...bla...unek-unek pun mengalir...
Namun ada juga yang pasrah dan bilang "sudah kerja aja sukur, mau kontrak atau enggak ga peduli" hmmm pesimis memang namun itulah adanya sebuah ungkapan putus asa ditengah ketidak pastian status dalam pekerjaan. disadari oleh kita bahwa buruh kontrak terkesan sebagai buruh kelas 2, yang kesejahteraannya juga nomor 2. gaji minimum dengan tuntutan super maksimum untuk perusahaan.
pernah saya menjadi karyawan outsourcing "pertama kali masuk kerja sudah dibilang "jangan pernah terlmabat, jangan pernah bolos, diusahakan jangan sakit, zero absen harus diusahakan" tuhkan yang ada kita ditekan untuk mengikuti kehendak perusahaan tanpa ba-bi-bu tanpa ada opsi untuk mengajukan keberatan. kita dicetak untuk punya fikiran "kalau kita kerja super loyal maka iming-imingnya adalah menjadi karyawan tetap" okelah kita tidak keberatan dengan peraturan, kita bekerja dengan baik loyal tapi masalahnya iming-iming menjadi karyawan tetap tidak kunjung datang....siapa yang tidak kecewa??
apabila seorang karyawan telah dikontrak yang pertama adalah 3 bulan dan kemudian dibuat kontrak kerja lagi selama setahun dan berarti telah melewati 2 kali masa kontrak kerja, apakah ada kontrak baru? apakah selamanya kita jadi pekerja kontrakkan? dan bagaimana aturan jelasnya.
dari search di google.com dapat tulisan dalam bentuk file document yang isinya sebagai berikut:
kontrak maksimal boleh dilakukan 2 kali. yang pertama maksimal 2 tahun dan yang kedua maksimal 1 tahun. jadi total lamanya waktu kontrak adalah 3 tahun. dalam kondisi tertentu, kontrak bisa saja di revisi asalkan total waktu kontrak tetap tidak melebihi 3 tahun.
misalnya kontrak pertama selama 2 tahun telah berakhir, kemudian dilanjutkan dengan kontrak kedua selama 6 bulan. karena perusahaan masih membutuhkan kita, maka pada saat kontrak kedua jatuh tempo, perusahaan boleh merevisi kontrak kedua tersebut hanya sampai 6 bulan berikutnya (jadi total kontrak kedua adalah 1 tahun), jika masa kontrak yang direvisi tersebut habis, maka perushaan harus mengambil keputusan pegawai tersebut diberhentikan atau diangkat permanen/ perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
namun jika perusahaan dan si pekerja masih sama sama butuh, maka ada jalan keluarnya yaitu: si pekerja diharuskan putus hubungan dulu dengan perusahaan minimal selama 30 hari (biasanya disebut pemutihan) kemudian si pekerja memulai lagi hubungan kerja (kontrak yang sudah ada sebelumnya dianggap hilang atau tidak pernah ada).
yang masih menjadi pertanyaan saya adalah, apakah pemutihan tersebut saling menguntungkan atau hanya menguntungkan salah satu pihak saja? sudah seharusnya pegawai kontrak dibayar lebih mahal daripada pegawai permanen sebagai ganti rugi ketidakjelasan karir si pegawai kontrak, namun pada kenyataanya??? nah ini sebenarnya yang sering dijadikan alasan si perusahaan enggan mengangkat tetap seorang karyawan, toh si buruh yang butuh kerja, biarkan saja dia menjalani proses pemutihan berulang0ulang selama dia masih mau bekerja, tidak heran jika teman-teman burh banyak yang sudah 6-8 tahun bekerja masih saja kontrak dan ikut outsorcing....hmmm menyedihkan ironis...
Dalam ketentuan kontrak biasanya, jika perusahaan memutuskan kontrak sebelum masa berlaku kontrak habis, maka perusahaan wajib membayar gaji pada sisa kontrak sebelum masa berlaku kontrak habis, maka perusahaan wajib membayar gaji pada sisa kontrak. tapi itu poin yang tidak mungkin terjadi. daripada membayar sisa gaji, biasanya perusahaan akan sedemikian rupa membuat kebijakan/ perlakuan yang meresahkan pegawai yang ingin ditendangnya dan pada akhirnya pegawai tersebut mengundurkan diri.
peraturan kerja saat ini memang masih merugikan pekerja lokal (karena pekerja kontrak non lokal/ekspatriat a.k.a asing gaji perorangannya bisa membayar puluhan bahkan ratusan orang pekerja lokal, menyedihkan bukan, terlebih dengan hadirnya outsorcing/labour supply/manpower yang ingin memanfaatkan keadaan saat ini. ini adalah persepsi saya jika saya sebagai seorang tenaga kontrak lokal.
sepertinya memang menjadi seorang buruh jangan dijadikan sebagai satu-satunya kunci penghidupan, mungkin jiwa wirausahalah yang harus ada dalam diri kita. menabung saat menjadi buruh dan keluar kerja untuk membuka lapangan kerja baru.
salam
Manajemen-Industri-subscribe@yahoogroups.com ==> Manajemen Industri
Free-English-Course-subscribe@yahoogroups.com ==> Kursus Bahasa Inggris
PONSEL-INDONESIA-subscribe@yahoogroups.com ==> Telpon selular
HRD-POWER-subscribe@yahoogroups.com ==> Milis HRD
Indo-Job-subscribe@yahoogroups.com ==> Lowongan kerja luar negeri dan
beasiswa
Bisnis-Karir-subscribe@yahoogroups.com ==> Pembinaan bisnis dan karir
Komputer dan Teknologi:
http://tech.groups.yahoo.com/group/KOMPUTER-TEKNOLOGI/
Manajemen produksi/operasi/supply chain/logistik:
http://finance.groups.yahoo.com/group/APICS-ID/
No comments:
Post a Comment