Mulai hari ini berlaku :
Point-point penting didlm KepMenhub No.77 Tahun 2011 :
(1)Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam.
(2)Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg.
(3)Bagasi sdh dianggap hilang apabila dlm 14 hari tdk dpt ditemukan.
(4)Kehilangan sementara bagasi juga dpt ganti rugi uang tunggu sebsr Rp.200.000/hari (max. 3 hari).
(5)Bagasi yg rusak jg dpt ganti rugi sesuai dgn jenis,bentuk,ukuran dan merek bagasi yg tercatat
(jgn lupa catatkan !).
KepMenHub No.77 Tahun 2011 Tentang : Tanggung Jawab Angkutan Udara, tanggal 08 Agustus 2011
Regards,
InfoTekno.Co.id
[Non-text portions of this message have been removed]
Wednesday, January 4, 2012
[milis tarki] Info Maskapai Penerbangan, Perlu Diketahui !
__._,_.___
MARKETPLACE
.
__,_._,___
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment