Wednesday, January 4, 2012

[milis tarki] Info Maskapai Penerbangan, Perlu Diketahui !

 

Mulai hari ini berlaku : 
Point-point penting didlm KepMenhub No.77 Tahun 2011 : 

(1)Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp.300.000/penumpang bila pesawat delay lebih 4 jam. 

(2)Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 juta, atau Rp.200.000/kg. 

(3)Bagasi sdh dianggap hilang apabila dlm 14 hari tdk dpt ditemukan. 

(4)Kehilangan sementara bagasi juga dpt ganti rugi uang tunggu sebsr Rp.200.000/hari (max. 3 hari). 

(5)Bagasi yg rusak jg dpt ganti rugi sesuai dgn jenis,bentuk,ukuran dan merek bagasi yg tercatat 
(jgn lupa catatkan !). 

KepMenHub No.77 Tahun 2011 Tentang : Tanggung Jawab Angkutan Udara, tanggal 08 Agustus 2011 

Regards,
InfoTekno.Co.id

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

No comments: