Friday, December 9, 2011

#FrenBC @ “Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Konflik" 19-20 Desember 2011

*SIGMA GLOBAL CONSULTANT

-- QHSE, ISO & Engineering Consultant --*

________________________________

*"Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Konflik"*

Bonus TAS RANSEL & FLASHDISK

www.sigmaglobal-id.com

Tempat : | Hotel Harris Tebet / Hotel Ibis

Tanggal : Senin - Selasa, 19-20 Desember 2011 | 09.00 - 16.00 WIB

Fasilitas Peserta


- 1 Kali Makan Siang
- 2 Kali Coffee Break
- Tas Ransel
- Flashdisk Materi Presentasi
- Bloknote
- Marker
- Seminar Kit
- Makalah Training
- Sertifikat
- Trainer yang Berkualitas


Investasi
Rp. 2.350.000,- per participant (Group Price) Min 3 Participants

+ Rp. 2.750.000,- per participant (Full Fare Price)
+ Rp. 2.550.000,- per participant (Early Bird Price) Lunas 7 Hari Sebelum
Training

________________________________

Pengantar Training :

UU Ketenagakerjaan direncanakan akan melakukan revisi yang prosesnya sampai
saat ini masih terus berlangsung. Untuk saat ini, mengenai
ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan mengacu pada ketentuan
perundang-undangan yang lama, yaitu UU No.13 Tahun 2003.

Dimana dalam UU tersebut terdapat pembahasan mengenai Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) yang acapkali membuat perusahaan sering kali mengalami
kesulitan dalam melakukan penentuan kebijakan PHK. Hal ini disebabkan
sering kali kebijakan PHK diartikan sebagai kebijakan yang tidak
memperhatikan karyawan. Selain itu masalah PHK ini berkaitan dengan
banyaknya pihak dan faktor yang berkepentingan dengan kebijakan tersebut.
Selain pihak pekerja, Disnaker, bahkan serikat pekerja eksternal juga
berkepentingan.

Pada dasarnya kebijakan PHK oleh perusahaan tidak serta merta merupakan
kebijakan yang merugikan karyawan. Namun pada saat kondisi tertentu,
terdapat pula beberapa perusahaan yang memang menyalahi aturan yang
berlaku. Permasalahan PHK ini sebenarnya dapat dilihat dari 2 konteks yaitu
konteks pemahaman yang baik terhadap regulasi dan konteks modern
management (pengelolaan) dalam kebijakan PHK tersebut (managerial). Dua hal
tersebut di atas sangat penting untuk menghindari perselisihan yang dapat
merugikan bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pihak pekerja.

Workshop ini sangat bermanfaat bagi perusahaan karena akan dibahas
bagaimana pengelolaan PHK pekerja mulai dari pre-termination, exit
interview, hingga post – action termination.

Selain itu, workshop ini akan membahas secara mendalam mengenai peraturan
yang berlaku serta praktek dan pengalaman para praktisi dalam menyelesaikan
PHK, disampaikan oleh para instruktur yang menguasai di bidangnya. Sehingga
diharapkan dengan pemahaman yang utuh, proses kebijakan PHK yang
diberlakukan memuaskan semua pihak.

Manfaat yang Anda Peroleh ?
Manfaat yang akan diperoleh para peserta dalam mengikuti Pelatihan ini
adalah;
1. Update regulasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK)
2. Memahami secara kompehensif pemutusan konsep hubungan kerja (PHK)
berdasarkan undang-undang
3. Memahami bagaimana melakukan manajemen PHK yang efektif dan
efisien.
4. Melakukan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Mendapatkan informasi terbaru tentang masalah-masalah yang sering
dihadapi perusahaan dalam PHK.


METODE Training :
Pelatihan ini menggunakan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan
kepada konsep, diberikan contoh aplikasinya, berlatih menggunakan konsep,
mendiskusikan proses dan hasil latihan.

GARIS BESAR BAHASAN :

1. MANAJEMEN PHK : KONSEP & IMPLEMENTASI
A. Ketentuan dalam konsep manajemen PHK
B. Pedoman dalam PHK dan kesalahan – kesalahan yang terjadi dalam
kebijakan PHK
C. Program pra PHK dan langkah – langkah dalam melakukan PHK
D. Formulasi program pensiun dini dan program pengunduran diri
E. Perhitungan dalam pembayaran pesangon, take home pay, program
jamsostek, dll
F. Bentuk wawancara dalam PHK karyawan
G. Permasalahan – permasalahan dalam dokumen dan susunan dalam paket PHK
H. Kebijakan terbaru dan perencanaan paska PHK

2. PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UU
A. Dasar hukum PHK yang sesuai dengan UU
B. Prosedur yang harus dilakukan sebelum penetapan PHK oleh perusahaan
C. Hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan dalam proses PHK
D. Etika dalam PHK
E. Kriteria yang termasuk kesalahan berat dalam PHK

3. WACANA PENGEMBANGAN PROGRAM DALAM PERLINDUNGAN PEKERJA YANG DI PHK
A. Kebijakan dan peraturan yang berlaku dalam perlindungan pekerja yang
di PHK
B. Wacana mengenai pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang pembayaran
pesangon pekerja yang di PHK
C. Dan lain-lain

4. MANAJEMEN PROSES PHK – LEGAL PERSPECTIVE
A. Dasar hukum yang dibutuhkan dalam pemecatan dan prosedur pengajuan
PHK ke Disnaker
B. Uang penghargaan masa kerja
C. Hak Serikat Pekerja & Urgensitas PP / PKB dalam Proses PHK

5. MASALAH-MASALAH PHK & PENGUNDURAN DIRI DAN CARA PENYELESAIANNYA ANTARA
PIHAK PERUSAHAAN & KARYAWAN
A. Pemecahan masalah dengan negosiasi win-win atau pengadilan, mana
yang lebih baik?
B. Kesalahan-kesalahan perusahaan dalam proses penyelesaian PHK dengan
penyelesaian antara perusahaan dan pekerja.
C. Studi kasus

6. MASALAH-MASALAH PHK DAN CARA PENYELESAIANNYA DITINGKATAN DISNAKER, DAN
PENGADILAN
A. Material hukum yang diperlukan dalam penyelesaian PHK yang
melibatkan pihak ketiga.
B. Kesalahan-kesalahan perusahaan dalam proses penyelesaian PHK yang
melibatkan pihak ketiga
C. Studi kasus

PELATIHAN SANGAT PENTING BAGI :
HR / Personal Director, HR / Personal Manager, HR Professional, Corporate
Counsel / Pengacara, staf legal, perusahaan konsultan (hukum, bisnis, HR,
dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.

Instruktur Training
I WAYAN NEDENG, SH
Konsultan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan dan lembaga pelatihan
dengan pengalaman sebagai Anggota Tim Asistensi Menakertrans (Ketua Pokja
Hukum dan Perundangan-undangan). Sebelum pensiun beliau adalah mantan
pejabat dilingkungan Depnakertrans, antara lain pernah menjabat sebagai
Kepala Subdit Perjanjian Kerja, Kepala Subdit Penyelesaian Perselisihan
Industrial Pada Perusahaan Swasta, KUPT ( Wakil Kakanwil) Depnaker Prop
Kalimantan Barat, Kepala Kepaniteraan Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat (P4P), Direktur Persyaratan Kerja, Direktur Syarat Kerja,
Pengupahan dan Jaminan Sosial serta Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Pusat (P4P).

*INFORMASI DAN REGISTRASI* Sigma Global Consultant Rifah / 0857 1844
7854(Training Consultant)
Okta / 0878 8161 2663 (Training Consultant) Sigma Global Consultant Jl.
Ir. H. Juanda No. 50 Telp: 021 - 7136 2333 / 749 9094 / 749 1220
Fax. 021 - 749 9094 Email : register@sigmaglobal-id.com
YM : cs.sigmaglobal@yahoo.com


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

<*> http://www.facebook.com/groups/bisniscenter || http://twitter.com/BisnisCenter

+++
:-) Do...., Real, Respect, Warm, Interact, Related, Short-Informative
:-( Don't., OneLiner, scam, MLM pyramid spam scheme, illegal-SARA
*_^ Just Friday 4 Selling or promote your Service/ProductYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Bisnis_Center/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Bisnis_Center/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Bisnis_Center-digest@yahoogroups.com
Bisnis_Center-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Bisnis_Center-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

No comments: