Dear Member BC,
Kami mencari Lahan/Tanah seluas 2000 s/d 5000 meter persegi dan memiliki lokasi strategis di Wilayah Jawa barat terutama Kotamadya/Kabupaten Bandung untuk dilakukan kerjasama pembangunan perumahan commercial.
Bagi Anda pemilik tanah yang ingin atau sedang menjual lahannya, Kami menawarkan Konsep Kerjasama berupa peng-optimalisasi-an lahan Non Produktif (belum dimanfaatkan) ataupun lahan yang berupa objek investasi yang belum dikembangkan, untuk kemudian Kami bantu meningkatkan hasil investasi lahan tersebut dengan menjadikan sebuah kawasan perumahan commercial yang memiliki nilai jual tinggi.
Kami mengerjakan proses dari awal hingga selesainya proyek. Menyiapkan konsep perencanaan, membuat studi kelayakan, membuat pra-rencana design hingga detail design, analisis keuangan, set up Marketing tools, merencanakan management proyek, pelaksanaan pembangunan hingga pemasaran.
Proyek di tangani oleh Team Developer yang sudah berpengalaman di dunia property khususnya perumahan commercial. Kami sangat mengutamakan kerjasama yang saling menguntungkan sehingga tidak ada pihak yang di rugikan dan kami terbuka terhadap seluruh proses.
Kirimkan segera data tanah/lahan anda ke owner@property-hotdeals.com
dengan subjet :[Kerjasama Tanah untuk Townhouse]
Sertakan data-data sebagai berikut ;
- Lokasi Tanah (Sertakan Peta lebih baik)
- Luas Tanah
- Harga Tanah dan NJOP
- Foto Lokasi
- Nama Pemilik Tanah, Alamat dan No.Telp
- Prioritas wilayah Jawa Barat, Khusunya Kotamadya/Kabupaten Bandung,
wilayah Bekasi,Bogor,Depok,dsk welcome.
Deskripsi & FAQ
Apakah pemilik tanah harus mengeluarkan dana?
Tidak, pemilik tanah tidak harus mengeluarkan dana apapun.
Kewajiban Pengembang meliputi:
1. Biaya pembangunan sarana dan prasarana, fasilitas umum & sosial, meliputi saluran air, jalan, pagar, pos jaga, taman, penerangan, dan pembangunan sarana lainnya sesuai kebutuhan.
2. Biaya pembangunan unit rumah / ruko dari awal hingga serah terima kunci kepada calon konsumen.
3. Biaya legalitas dan perijinan.
4. Biaya promosi dan pemasaran.
5. Biaya Pajak Bumi&Bangunan selama massa kerjasama
Apakah dengan adanya kerjasama ini kepemilikan tanah tersebut diambil alih oleh Pihak Pengembang ?
Tidak, tanah tersebut tetap menjadi hak milik pemilik tanah sampai terjadi pelunasan pembayaran tanah tersebut dan pembuatan Akta Jual Beli.
Selama masa kerjasama, sertifikat tanah tersebut berada ditangan siapa?
Sertifikat tanah tersebut berada ditangan notaris yang ditunjuk bersama dan pengurusan aka Jual Beli serta pemecahan sertifikat juga diproses oleh notaris yang sama.
Syarat-syarat apakah untuk dapat bekerjasama dengan Pihak Pengembang ?
1. Surat tanah bersertifikat SHM/HGB belum habis, apabila status tanah girik, dibutuhkan proses sertifikat terlebih dahulu.
2. Milik pribadi dan tidak dalam keadaan sengketa.
Untuk informasi lebih deatil akan segera Kami hubungi Anda disertai dengan Project Proposal.
Mohon maaf untuk data fiktif, tidak menyertai data lengkap, tidak sesuai setelah verifikasi informasi, Kami tidak mengirimkan balasan email.
BE THE FIRST AND GET THE HOTDEAL !!!!!
Best Regards,
Jiran Mujiran | 085624267039
http://Property-Hotdeals.Com
+++
:-) Do...., Real, Respect, Warm, Interact, Related, Short-Informative
:-( Don't., OneLiner, scam, MLM pyramid spam scheme, illegal-SARA
*_^ Just Friday 4 Selling or promote your Service/Product
No comments:
Post a Comment