Saturday, November 30, 2013

[milis tarki] Bantusn pertanyaan seputar Hukum

 

Dear all,

Butuh info dan masukan dong untuk kasus dibawah ini:

Kantor kita ada booking grup di salah satu hotel di Jakarta. Dan dari kantor membuat 'Booking Letter' hanya untuk meminta hotel 'Secure' bookingan kamar. Di surat perjanjian hotel ada 2 macam surat :
1/Booking Letter - dimana pembayaran dari tamu pribadi
2/Guarantee Letter - dimana perusahaan bertanggung jawab atas pembayaran kamar

Kasusnya adalah ternyata ada 1 tamu yg tidak check-in pada hari 'H' dan hotel bersikeras kita tetap harus bayar karena kita pernah kirim 'Booking Letter' untuk permintaan secure kamar.

Dari pengalaman saya masalah hotel, hak hotel untuk otomatis merelease kamar jika tamu tidak menginformasikan nomor kartu kredit, jangan takut untuk dipersalahkan.

Dari pihak kita juga ngotot itu kesalahan hotel kenapa tetap block kamar padahal tamu ybs tidak menginformasikan nomor kartu kredit untuk secure kamar (tamu lain sudah menginformasikan)

Nah, sebenarnya secara hukum apa posisi kita memang salah ? Karena pihak hotel blg kalau secara hukum kita pasti salah.

Tolong masukkan dan sarannya yah.

Terima kasih sebelumnya, juga buat mba MM yang sudah berkenan merelease email saya.

Thanks
Carla

Sent from iPhone

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments: